Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Ekasakti Legal Science Journal

Efektivitas Penyelesaian Secara Diversi Pada Tahap Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Gunawan, Mohamat; Philips A. Kana; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/qz31q574

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa pemidanaan seharusnya merupakan jalan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pendekatan pemidanaan pun berubah. Di wilayah hukum Polresta Padang Sat Reskrim Narkoba telah menetapkan penyelesaian Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara Diversi. Namun, pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak masih terjadi di wilayah hukum Polresta Padang. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak oleh penyidik di Polresta Padang? Kedua, Bagaimanakah efektivitas bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara diversi oleh penyidik terhadap pengulangan tindak pidana di Polresta Padang? Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif  analitis. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertama, Bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak oleh penyidik di Polresta Padang adalah diversi dalam hal ini penyerahan kembali kepada orangtua/wali dan meneruskan penyelesaian ke pengadilan (sidik). Kedua, efektivitas bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara diversi terhadap pengulangan tindak pidana oleh penyidik di Polresta Padang sangat dipengaruhi oleh sikap orang tua dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan data pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada anak di Polresta Padang, dapat dikatakan bahwa bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara diversi cukup efektif terhadap pengulangan tindak pidana karena angka pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada anak di Polresta Padang cukup kecil.
Upaya Penanggulangan Konflik Pengelolaan Bekas Tambang Batubara di Kawasan Hak Ulayat Kota Sawahlunto Indra, Joni; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 2 (2024): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/z5tpgg39

Abstract

Penanganan konflik di dalam masyarakat dan segala akibatnyaadalah Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Penanggulangan Konflik Pengelolaan Bekas Tambang Batubara Di Kawasan Hak Ulayat Kota Sawahlunto Oleh Kepolisian Resor Sawahlunto dengan cara Dialog dan Mediasi: Kepolisian dapat memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk pemilik hak ulayat, perusahaan tambang, dan komunitas lokal. Kemudian melakukan patroli Keamanan. Kepolisian dapat mengadakan kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan bekas tambang batu bara di wilayah tersebut. Kemudian Memberikan Pendampingan Hukum: Pihak kepolisian juga dapat memberikan pendampingan hukum kepada komunitas lokal atau pemilik hak ulayat yang mungkin menghadapi kesulitan dalam melindungi hak-hak mereka. Kendala dalam upaya penanggulangan konflik pengelolaan bekas tambang batubara di kawasan hak ulayat Kota Sawahlunto oleh Kepolisian Resor Sawahlunto adalah Ketidaksepakatan Pihak Terkait: Pihak yang terlibat dalam konflik mungkin tidak setuju tentang akar permasalahan atau solusi yang diusulkan. Kekerasan yang Berkelanjutan: Konflik bersifat kronis dan berkelanjutan, sehingga sulit untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Ketidakstabilan Politik: Konflik sering kali terkait dengan ketidakstabilan politik di suatu negara atau wilayah, yang dapat menghambat upaya penyelesaian. Kurangnya Sumber Daya: Terkadang, kurangnya sumber daya seperti dana, personel. Campur tangan pihak ketiga atau mediator tidak efektif atau disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Khasril; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/m6k3tc58

Abstract

Berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai kewenangan untuk menyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Terkait dengan kewenangan penyidik Polri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Pasal 81, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92. Penyidik Polri dengan BNN mempunyai wewenang yang berbeda. Dimana wewenang Penyidik BNN tertera pada Pasal 71, Pasal 75, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kewenangan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan pada Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai kewenangannya diatur pada Pasal 75. wewenang BNN dalam melakukan penyidikan juga disebutkan dalam Pasal 80 Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbandingan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan analisis pada bagian sebelumnya, maka kewenangan penyidik BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat luas, jika dibandingkan kewenangan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Pada Pasal 75 dan Pasal 80 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditentukan 27 wewenang Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan. Sedangkan kewenangan penyidik Polri dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya terbatas 4 kewenangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika, yaitu Membuat dan menyampaikan memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik BNN, Penyitaan, Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian dan Pemusnahan benda sitaan.
Efektivitas Pemasangan Rambu Lalu Lintas Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalulintas Wandira, Khintani Zikirillah; Fitriati; Pratama, Bisma Putra
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/06wyv161

Abstract

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas menyebutkan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Efektivitas pemasangan rambu lalu lintas terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Sat Lantas Polres Pasaman Barat  belum efektif. Hal ini ditunjukan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini terlihat pada pemakai jalan yang sering melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Kesadaran hukum diukur berdasarkan indikator mengetahui hukum sebagai peraturan sudah tinggi. Berperilaku sesuai dengan hukum yang masih rendah. Yang terakhir ini merupakan indikator adanya kesadaran hukum yang tinggi dan sekaligus dapat dianggap orang yang disiplin terhadap hukum, oleh karena itu mematuhi hukum dalam kenyataan. Rambu lalu lintas dapat melindungi pengguna jalan dari bahaya. Dengan mematuhi rambu lalu lintas, pengguna jalan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanannya di jalan raya. Upaya Satlantas Polres Pasaman Barat  dalam meningkatkan  kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas dengan pemasangan rambu lalu lintas adalah dengan melaksanakan berbagai kebijakan yang dilakukan dalam pencegahan pelanggaran hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Peranan pelaksanaan kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pasaman Barat, yaitu dilakukan dalam bentuk melaksanakan konsep kebijakan operasional yang bersifat preventif dan represif. Bentuk upaya  yang dilakukan tersebut yakni, pertama dengan melaksanakan kebijakan pengawasan operasional. kedua, melaksanakan kebijakan dalam peningkatan koordinasi dengan berbagai dinas terkait seperti dengan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ketiga kebijakan dalam melaksanakan penanggulangan pelanggaran lalu lintas seperti berbentuk razia dan patroli.
Fungsi Palanta Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Melalui Jalur Mediasi Dedi, Amri; Ismansyah; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/048aw321

Abstract

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Fungsi palanta dalam  penyelesaian perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui jalur  mediasi di Polsek Padang Utara Polresta Padang adalah untuk melakukan pemulihan keadaan baik bagi korban ataupun pelaku. Di Polsek Padang Utara, restorative justice dilakukan melalui Palanta Mediasi. Polisi berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pelaku dan korban. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan, di mana pelaku mengakui kesalahannya dan memberikan kompensasi kepada korban. Kompensasi bisa dalam bentuk ganti rugi finansial atau pengembalian barang yang dicuri. Polsek Padang Utara tetap memantau pelaku untuk memastikan mereka tidak mengulangi tindakannya dan mematuhi kesepakatan yang dibuat selama mediasi. hambatan yang ditemui oleh Polsek Padang Utara dalam mengoptimalkan fungsi palanta dalam  penyelesaian perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui jalur  mediasi di Polsek Padang Utara Polresta Padang diantaranya pihak korban dan pihak pelaku tidak tercapai kesepakatan damai. Adanya intervensi dari pihak ketiga Namun terkadang ada pihak ketiga yang memprovoksi pihak korban agar proses dilanjutkan melalui peradilan. Ketiadaan aturan setingkat undang-undang yang berlaku untuk mengakomodir konsep keadilan restoratif. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan konsep restorative justice, khususnya di kalangan korban tindak pidana. Pelaku tindak pidana juga sering kali tidak kooperatif dalam proses mediasi. Palanta Mediasi di Polsek Padang Utara mungkin masih mengalami keterbatasan dari segi sumber daya manusia maupun fasilitas yang memadai untuk melaksanakan mediasi yang optimal.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak Gani, Abdul; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/x78wjk77

Abstract

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Pada Bapas Kelas I Padang dalam pelaksanaan diversi pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pelaku anak pada penyidikan bertugas melakukan asesmen terhadap anak yang menjadi pelaku penganiayaan dengan tujuan untuk memahami latar belakang sosial, kondisi psikologis, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Setelah diversi disepakati, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran dalam merancang program pembinaan bagi anak agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Pembimbing kemasyarakatan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan diversi, seperti kewajiban anak untuk meminta maaf kepada korban, memberikan ganti rugi, atau mengikuti program rehabilitasi tertentu. Dari segi hukum, pelaksanaan diversi juga memerlukan kerja sama yang baik antara Pembimbing Kemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Kendala yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pelaku anak secara internal adalah 1) pembimbing kemasyarakatan tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan anak pasca-diversi, 2) kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai pentingnya diversi. 3) terbatasnya fasilitas rehabilitasi bagi anak yang menjalani diversi juga menjadi kendala serius dalam pelaksanaan program ini. Secara eksternal kendalanya 1) Faktor lingkungan sosial dan keluarga anak yang kurang mendukung proses rehabilitasi. 2) Minimnya fasilitas rehabilitasi juga menunjukkan lemahnya struktur pendukung negara
Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Simarmata, Eben; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/d6ey6c08

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan keadilan restoratif oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Solok dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka berat dilakukan dengan menyeleksi kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak mengandung unsur kesengajaan, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, dan terdapat kesediaan dari keluarga korban untuk berdamai dengan pelaku setelah dilakukan mediasi. Pendekatan dilakukan dengan manifestasi dari nilai-nilai lokal masyarakat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik. Polres Solok memanfaatkan prinsip ini dalam membangun forum musyawarah yang tidak hanya mengedepankan penyelesaian hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial yang rusak akibat kecelakaan. Hambatan Yang Ditemui Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Solok Dalam Pendekatan Keadilan restoratif Guna Penyelesaian perkara Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Korban Luka berat adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif. belum semua penyidik memiliki pemahaman yang utuh tentang teknis pelaksanaan RJ dalam konteks hukum lalu lintas. Penyidik justru memilih jalur formal demi menghindari risiko penilaian negatif dari atasan atau masyarakat yang mungkin menilai proses damai sebagai bentuk kelalaian penegakan hukum. keterbatasan dalam hal dukungan administratif dan logistik. Proses mediasi membutuhkan tempat yang netral, waktu yang cukup, dan pendampingan dari berbagai unsur masyarakat.
Co-Authors A. Kana, Philips A. Khana, Philips AA Sudharmawan, AA Abdul Gani Ahmad Nasriadi Alexander Sebayang Amran, Ridho Oktoviama Anis, Mursal Anshori, Saifuddin Arif Hidayat Arif Rahman Hakim Aromal, Febby Asnawilis Bakir, Herman Binti Amirullah, Aini Haziah Binti Asrah Bisma Putra Pratama Budi Rahmat Dedi, Amri Deumi Edema Dodi, Hendri Edisman Efrata Tarigan Erianto Erianto Ferdi Ferdi, Ferdi Fida Hanum Finicho Yulandra Gani, Zainul Gianto, Zuyu Gunawan Wibisono Gunawan, Mohamat H Iksan, Zanaton Hendriko, Jukfa Hunen Arasyid Idhamkamil Intan Kemala Sari Ira Herawati Iskandar Iskandar Ismansyah Ismawati Ismawati Iyah Faniyah, Iyah Januardi Jazuli Jefri Gusnedi Joni Indra Khasril Kurniawan, Hanif Lesmono, Joko Hendro Lisa Sopiana Liwat Tarigan Lubis, Mansur Lydia Feradilla Marlaini Marlaini Marsahari, Antos Lucky Mendrofa, Bezaliel Mik Salmina Muh. Fajaruddin Atsnan, Muh. Fajaruddin Muhammad Ariyon Muthi, Fakhri Nafisah Nurulrahmatiah Nevada, Irwan Noffezar, Noffezar Noviardi, Jeki Nurhadiansyah Nurlaila Nurlaila Nursin, Hendri Nurul Fajri Padilah, Haris Patmawanti, B Perdana, Edo Philips A Kana Philips A. Kana Putra Feli, Aidil Putra, Dedy Adriansyah Rahmah Johar Rahmat Fitra Rahmattullah, Rahmattullah Rahmi Rahmi Rahmita Yuliana Gazali, Rahmita Yuliana Ramazana, Ramazana Regina Rahmi Reinita Reinita Rita Novita Rosli, Roslinda Satria Prayudi Silvia Millenia Afrila Simarmata, Eben Simbolon, Marlonsius Siska Yulianti Maulia Siti Fachraini, Siti Siti Mayang Sari Supriadi Susianti, Susianti Suwaril, Azhamu Syarief Fajaruddin Tamsir Ully Muzakir Utami, Rahmides Wandira, Khintani Zikirillah Widia, Linda Winaldo, Winaldo Wiraharma, Junaedhi wisnarti Yonny Arita Taher Yuspar Zainal Abidin Suarja Zulkifli Zulkifli