Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : UNES Journal of Swara Justisia

PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA Sabri, Fadillah; Zahara, Zahara; Tasman, Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.293

Abstract

Perlindungan terhadap anak telah mendapatkan perhatian dunia internasional dalam Konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) tahun 1989. Dalam peradilan pidana pada saat mulai berlakunya UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana anak yang menjadi korban tindak pidana belum mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. PP No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Korban Yang Menjadi Tindak Pidana. permasalahan bagaimana perlindungan hukum dengan restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupa putusan pengadilan, literatur dan artikel dalam jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa perlindungan melalui restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi ini didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini hanya bersifat reaktif yang baru bereaksi setelah ada permohonan dan sebaiknya dilakukan secara proaktif. Lembaga ini menginventarisir anak yang menjadi korban serta memberikan restitusi kepada yang memenuhi syarat. Bentuk restitusi yang diberikan kepada anak korban tindak pidana adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Bentuk ini telah diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 327-Pid.Sus-2019-PN.Pdg tanggal 26 Agustus 2019 atas inisiatif Penuntut Umum telah berusaha menginventarisir kerugian anak korban tindak pidana sejumlah Rp 194.125.000,-. Eksekusi putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena terpidana tidak mampu membayar restitusi tersebut, tidak adanya pidana subside dan tidak adanya peraturan petunjuk pelaksananya.
Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana Sagita, Agnesia Wettry; Sabri, Fadillah; Elvandari, Siska; Syofyan, Syofirman; Rias, A. Irzal; Suryani, Nilma
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.378

Abstract

Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.
Pelaksanaan Tugas Balai Pemasyarakatan Kota Padang dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang Borisman, Bobby; Sabri, Fadillah; Syofyan, Syofirman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.389

Abstract

Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi Hak-haknya, anak harus mendapat kesempatan seluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, maupun sipiritual, termasuk dalam hal ini anak yang berhadapan dengan Hukum juga memilik hak yang harus dilindungi oleh Negara, untuk mewujudkan perlindungan hak asasi anak Balai Pemasyarakatan memiliki peranan strategis dalam melindung hak-hak anak berhadapan dengan hukum, salah satu perlindungan hak anak adalah adanya pendampingan pada saat anak dihadapkan dalam persidangan anak di pengadilan sehingga anak terjamin hak-haknya selama persidangan berlangsung. Prapenelitian yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan Kota Padang ditemukan bahwa tidak semua anak yang berhadapan dengan hukum pada proses Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang di dampingi oleh Pembimbing Kemasyarakantan padahal, setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib di dampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan sehingga dalam hal ini penulis fokus untuk melihat proses pelaksanan pendampingan tersebut.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Nining, Nining; Sabri, Fadillah; Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.401

Abstract

Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.
Co-Authors Achmad Noerkhaerin Putra Adi Saputra Aghata Christin Natalia Ahmad Yudi Akbar Syah Akbar Syah, Akbar Alfikri, Muhammad Ali Usman Ali Usman, Ali Andesta Granitio Irwan Andry Yuliyanto Aprilia, Ayu Sinta Apriwelni, Siska Ari Wibowo Arrosyad , M. Iqbal Ayudia Hardiyani Kiranaratri Borisman, Bobby Budi Ribowo, Anggarani Cahyo Agung Saputra Desfa Yusmaliana Diah Mutiara Donny Fransiskus Manalu, Donny Fransiskus Ekaputra, Reza Asriandi Elwi Danil Elysa Dwita Esi Restiani Esi Restiani, Esi FENNIL BUANA Fifin Fitriana Fitria Rosmi Fitriana, Indri Rahmandhani Galih Rio Prayogi Gustama Gustama Gutama, Therry Iga Safa Marwani Ikhwan, Indah Ilpandari, Ilpandari Julita Hayati Junita Eka Susanti Khanza, Ayu Kamila Lestari, Zakia Ayu M Gilang Indra Mardika Marina, Bernaditha Catur Marissa Pusparini Marwani, Iga Safa Mega Sukma Mega Tresnanda Michael Michael Miskar Maini Muhamad Tohir Nadi, Muhammad Abi Berkah Nani Mulyati Nining, Nining Novriyansyah, Muhammad Ormuz Firdaus Ormuz Firdaus P Kirtinanda Pusparini, Marissa Putri Ayu Dwiyana Rahmat Kurniawan Rakhmawati Fadillah Reniati Reniati Reza Wijayanto Rian K E Siahaan Rias, A. Irzal Ririn Amelia Robi Hambali, Robi Roby Hambali Sagita, Agnesia Wettry Selly Meiliani Sihombing, Tera Melya Patrice Siska Elvandari Sitepu, Arif Rahman Hakim Suhardi Suhardi Suryani, Nilma Syahidus Syuhada Syofirman Syofyan Tambunan, Hermon Frederik Tasman Tasman Tohir, Muhamad Vebrian, Rajab Wahyu Adi Wantini Wantini Zahara Zahara Zakia Ayu Lestari Zhafira, Elian