Wakaf telah menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam, dengan peran signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran wakaf dalam konteks kesejahteraan sosial dari sudut pandang tafsir ekonomi Islam. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali konsep wakaf dalam Islam serta analisis ekonomi terkait, mengaitkannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, distribusi, dan keberlanjutan. Hasilnya menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai sarana filantropi yang dapat meningkatkan akses terhadap layanan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam konteks ini, wakaf bukan hanya menghasilkan redistribusi kekayaan, tetapi juga mempromosikan kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Penelitian ini memberikan wawasan baru tentang potensi wakaf dalam memperkuat fondasi ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan umat.