TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. ABSTRAKSI Benni Iskandar[1] Edi Yunara[2] M. Eka Putra[3] Seiring dengan perkembangan zaman, maka semakin kompleks pula tingkat kejahataan yang terjadi di muka bumi ini. Banyak pemberitaan melaui media elektronik dan media cetak mengenai tindak pidana pembunuhan di Indonesia, membuat kehidupan sosial didalam masyarakat terganggu, karena pembunuhan adalah suatu perbuatan yang asosial dalam masyarakat. Sehingga perlu kiranya untuk dikaji mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHP dengan kajian hukum pidana Islam. Pembahasan ini secara khusus tertuju pada sanksi tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP, kedua mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Islam dan yang ketiga mengenai perbandingan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pembunuhan pokok yang dianut dalam KUHP dengan hukum pidana Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya antara lain, yaitu sama-sama menjadikan tindak pembunuhan biasa dalam bentuk pokok sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan subyek hukum pembunuhan adalah manusia, serta yang dijadikan objek pembunuhan juga manusia. Sedangkan perbedaannya, yang pertama yaitu mengenai sumber hukum pidana, sumber hukum pidana Indoensia bersumber dari KUHP dan hukum adat. Adapun hukum pidana Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad para ulama. Kedua, yaitu mengenai sanksi hukuman, dalam KUHP tindak pidana pembunhan sengaja hanya menerapkan pidana penjara sebagai hukuman pokok, sedangkan dalam hukum pidana Islam menerapkan Hukuman pokok hukuman pengganti dan hukuman pelengkap. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.