Claim Missing Document
Check
Articles

KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 RONI Alexandro; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.831 KB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 Roni Alexandro Lahagu[1] Alvi Syahrin** Edi Yunara***   Tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang semakin beragam modus operandinya. Penggunaan alat bukti elektronik sangat diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut. Termasuk salah satunya yaitu rekaman CCTV. Keluarnya Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 07 September 2016 yang memberi tafsir terhadap alat bukti elektronik, menjadi dasar dibentuknya UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Putusan tersebut bertujuan untuk menambah pengaturan tentang intersepsi atau penyadapan yang belum secara khusus diatur dalam sebuah Undang-Undang. Adapun masalah hukum yang timbul adalah bagaimana pengaturan mengenai alat bukti dan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia, bagaimana kekuatan pembuktian rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, dan bagaimana kedudukan atau keadaan sebenarnya dari alat bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 bertanggal 07 September 2016 dan peraturan yang terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan peraturan lainnya. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, kamus, dan sebagainya. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, Di Indonesia, pengaturan tentang alat bukti dalam hukum acara pidana tidak hanya terdapat di dalam KUHAP, melainkan juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni pengaturan alat bukti elektronik. Kedua, kekuatan alat bukti rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan yang ketiga adalah bahwa kedudukan atau keadaan sebenarnya rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi setelah keluarnya Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 harus memenuhi beberapa ketentuan sehingga bukan merupakan intersepsi atau penyadapan. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 TERHADAP UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM HUKUM ACARA PIDANA Helen Pasaribu; Edi Warman; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.395 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Helen Pasaribu[1] Ediwarman[2] Edi Yunara[3] Kata Kunci[4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 memberikan wewenang kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali secara berkali- kali. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang isinya bertentangan dengan MK. MA mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang justru menegaskan kembali permohonan peninjauan kembali tetap hanya bisa diajukan sebanyak satu kali. Kedua aturan tersebut sangatlah saling bertolak belakang. Inilah yang menjadi bahan pembahasan dalam skripsi ini. Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat Deskriptif yang berjenis penelitian hukum Normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dipakai penulis melalui Studi  kepustakaan (Library Research) Berdasarkan hasil penelitian Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tidak mengganggu kepastian hukum. Perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali hanya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa dapat langsung dilaksanakan putusannya. Karena pada dasarnya Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Dengan demikian, keadaan demikian sudah dapat dikatakan sebagai akhir perkara (karena dapat langsung dieksekusi) dan sudah menjamin kepastian hukum [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3]Dosen PembimbingII, Staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [4]Kata Kunci:  Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Agung, SEMA.  
KEWENANGAN PEJABAT BEA DAN CUKAI SELAKU PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor .1923/Pid.Sus/2014/PN-Lbp) Romeo Manurung; Edi Yunara; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.439 KB)

Abstract

ABSTRAK Romeo Manurung[1] Dr. Edy Yunara, S.H.,M.Hum[2] Alwan,  S.H., M, Hum[3] Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 pasal 112 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa kewenangan dalam melakukan penyidikan diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukaisecara khusus untuk menyidik baik tindak pidana penyelundupan maupun pelanggaran kepabeanan. Pemberian kewenangan dalam undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada pasal 6. Kemudian kewenangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai sehingga dengan ini kedudukan PPNS Bea dan Cukai berada pada lini terdepan untuk menangkap serta menindak setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi.Munculnya PPNS sebagai institusi di luar POLRI untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran PPNS Bea dan Cukai dalam proses penyidikan pada tindak pidana kepabeanan pada tindak penyelundupan narkotika, sangat penting untuk membuat terang tindak pidana tersebut dan tentunya lebih tepat dalam merumuskan pasal yang dikenakan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa yang memegang kendali atas proses penyidikan terhadap tindak pidana adalah POLRI, oleh karena itu dalam melakukan penyidikanBea dan Cukai perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI. Pasal 7 KUHAP menegaskan bahwa PPNS dalam menjalankan tugasnya tetap di bawah pengawasan dan pemberian petunjuk dari POLRI. Pejabat bea dan cukai berwenang memonitoring dan menghentikan pembongkaran. periksa fisik terhadap barang, surat, bangunan dan badan, melakukan penegahan, melakukan penyegelan, surat perintah, laporan, surat bukti penindakan dan berita acara serta pemeriksaan badan, ketentuan pidana, penyidikan, intelijen. Barang bukti lain selain sampel narkotika yakni semua yang barang bawaan yang dimiliki oleh pelaku seperti kartu identitas penumpang, uang, handphone dan segala barang pelaku akan disita oleh PPNS Bea Cukai untuk dilakukan proses penyidikan dan pencarian informasi terhadap pengembangan kasus terkait penyelundupan narkotika melalui penumpang yang selanjutnya juga akan dibuatkan BAP terkait pelaku tersebut serta dilakukan pelimpahan perkara ke kepolisian Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam melakukan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang apabila telah selesai disampaikan ke Penuntut Umum melalui penyidik POLRI untuk diteruskan ke proses selanjutnya yakni persidangan pengadilan. [1] Penulis skripsi [2] Dosen Pembimbing I [3] Dosen Pembimbing II
Tindak Pidana Terorisme AnalisisTerhadapPutusan Nomor 712/Pid.B/2011/PN. Mdn) Dendi sembiring; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Denny Dendi Frestian Sembiring Pelawi* Alvi Syahrin** Edi Yunara*** Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi diwilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan serta integritas nasional dari berbagai bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan. Berdasarkan Latar Belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka permasalahan yang diteliti dari skripsi ini adalah : Bagaimanakah Tindak Pidana Terorisme dalam hukum positif Indonesia? Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 712/Pid.B/2011/Pn Mdn ? * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **             Dosen Pembimbing I ***            Dosen Pembimbing II
PENGATURAN GANTI RUGI YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK TERKAIT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA Febry Ramadhan; Edi Yunara; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (735.047 KB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Febry Ramadhan* Edi Yunara** Marlina*** Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengaturan ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas tidak dijelaskan secara terperinci baik dalam pemberian dan penyelesaiannya. Penelitian tentang pengaturan ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu lintas ini diharapkan memberikan kesadaran untuk lebih memberikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan mengenai ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana status pihak terkait dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas setelah memberi ganti kerugian kepada pihak korban atau ahli warisnya serta apa saja peran penegak hukum dalam pemberian ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan mengambil data sekunder atau data yang berasal dari kepustakaan (dokumen). Pengaturan mengenai ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia sendiri telah diatur dalam pasal 240 b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Status pihak terkait dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas setelah memberi ganti kerugian kepada pihak korban atau ahli warisnya tidaklah mengalami keguguran sebagaimana diatur dalam pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peran penegak hukum dalam pemberian ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas sendiri tidaklah terlalu dibutuhkan kecuali adanya permintaan khusus dari salah satu pihak untuk menghindari pertikaian dalam penyelesaian perkara ganti kerugian yang dimaksudkan berlangsung secara damai dan bersifat kekeluargaan. *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. **Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI ANAK MELALUI MEDIA INTERNET (Studi Putusan No: 2191/PID.B/2014/PN.SBY) Dara Ade Suandi Ade; Edi Yunara; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.955 KB)

Abstract

ABSTRAK Dara Ade Suandi[1] Edy Yunara[2] Rafiqoh Lubis[3]   Pada zaman era globalisasi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini, manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatan-kejahatan baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan cyber crime. Cyber crime disebut juga dengankejahatan dunia maya yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan sebuah teknologi informasi tanpa batas Bentuk kejahatan cyber crime yang menjadikan anak sebagai sasaran korbannya merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat memprihatinkan, sebab hal itu dapat mempengaruhi mental anak hingga kehidupan sosialnya. Salah satu penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melibatkan anak sebagai korban yaitu pelecehan dan pengeksploitasian seksual akibat dari kejahatan seksual. Rumusan masalah yang akan dibahasa dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi anak melalui media internet. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa sertiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kasus  dalam  Putusan perkara No.2191/PID.B/2014/PN.SBY dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan Als Recca Hanabishi adalah kasus mengenai pornografi anak melalui media internet dalam putusan tersebut hakim belum tepat dalam menjatuhkan putusan  sebab hakim seharusnya menjatuhkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihubungkan dengan atau Jo Pasal 27 ayat (1) dan dihubungkan pula atau Jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik, karena menyangkut tentang pornografi anak melalui media internet dimana hukumannya ditambah sepertiga maka hukumannya seharusnya menjadi 8 (delapan tahun).     [1]Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2]Dosen Pembimbing I [3]Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. POS INDONESIA (Studi Putusan No: 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn) Yolanda Sari; Edi Yunara; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.012 KB)

Abstract

ABSTRAK [1]*Yolanda Sari KS **Edi Yunara ***Rafiqoh Lubis   Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang sedang dihadapi negara kita saat ini.Korupsi sudah seperti membudaya karena dalam praktiknya telah begitu erat dengan prilaku dan kebiasaan hidup para pejabat dan penyelenggara negara di Indonesia. Bukan hanya  menjadi wabah penyakit yang dapat membawa kehancuran bagi perekonomian negara, korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Karena maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia maka pemerintah mengeluarkan produk hukum yang berbentuk undang-undang mulai dari UU PTPK 1971 sampai sekarang ini yang masih digunakan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU PTPK korupsi tidak hilang begitu saja, korupsi terus terjadi karena meningkatnya kebutuhan hidup manusia dan gaya hidup yang modrenisasi. Permasalahan yang dibahas yaitu mengenai pengaturan tindak pidana korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi di PT. Pos Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan yang menitik beratkan pada data skunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah, yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Tindak pidana korupsi  dalam Pasal 3 UU PTPK 1999 merupakan delik formil. Dalam Pasal 3 ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu “jabatan atau kedudukan”. Sesuai hasil analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di PT. Pos Indonesia dalam putusan perkara No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn oleh terdakwa Ardin Sayur Nasution selaku Kepala Kantor Pos Cabang Sipiongot, dalam putusan tersebut hakim tepat dalam menjatuhkan putusan yaitu pidana pokok penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan yang lebih ringan dari tuntutannya, hakim mempertimbangkan hawa pelaku telah mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa juga mempunyai tanggungan istri dan juga anak-anak yang masih sekolah. *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILLEGAL/ILLEGAL MINING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor : 82/PID.B/2010/PN.TPI) Rina Dian; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.596 KB)

Abstract

ABSTRAK Rina Dian * Alvi Syahrin ** Edi Yunara ***   Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya. Dalam hal pertambangan terdapat beberapa isu-isu penting permasalahan, yakni ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat lokal, konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya. Adapun masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenal dalam dunia hukum dewasa ini, dan bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pertambangan illegal/illegal mining pada putusan hakim di Indonesia (Studi Putusan Nomor:82/PID.B/2010/PN.TPI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, hasil simposium dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, terdapat beberapa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenali dalam dunia hukum dewasa ini yang perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai doktrin/ajaran, bila memperhatikan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor SDA akan ditemukan pengaturan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempengaruhi penegakan hukum. Kedua, Penerapan pertanggungjawaban pidana  korporasi dalam kasus ini, CV. Tri Karya Abadi yang bukan merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum diperlakukan sebagai badan usaha yang berbadan hukum terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim yang dalam putusannya menjatuhkan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pertambangan Illegal   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Departemen Hukum Pidana. *** Dosen Pembimbing I / Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Dosen Pembimbing II / Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
KAJIAN HUKUM MENGENAI HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010) Nurul Amelia; Ediwarman Ediwarman; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.998 KB)

Abstract

  Permasalahan yang dibahas adalah aturan hukum mengenai hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, peranan bantuan hukum terhadap penegakan HAM dan perlindungan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang terhadap bantuan hukum sebagai hak tersangka Sumber data yang digunakan di dalam penelitian berupa bahan hukum primer dan ataupun bahan hukum sekunder yang ada hubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kemudian dalam menganalisis dilakukan secara kualitatif yaitu apa yang diperoleh dari penelitian dilapangan secara tertulis dipelajari secara utuh dan menyeluruh (komprehensif). Hasil penelitian ini adalah perlindungan hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum serta sebagai perwujudan negara hukum yang tunduk kepada hak asasi manusia.Pemberi bantuan hukum terdiri dari berbagai pihak, yaitu advokat, lembaga bantuan hukum, serta fakultas hukum.Bantuan hukum dilakukan secara Cuma-Cuma dengan kata lain Non Profit-Oriented.        
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK GANTI RUGI TERHADAP ANAK DISABILITAS (ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS) YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.BJ.) Risca Ardilla Rozel; Edi Yunara; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (858.511 KB)

Abstract

ABSTRAK Risca Ardilla Rozel1 Dr. Edy Yunara, S.H., M.Hum2 Dr. Marlina, S.H., M.Hum3   Anak korban merupakan anak yang mengalami penderitaan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Anak korban tidak hanya anak normal pada umumnya, akan tetapi mencakup anak penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan mental, fisik maupun intelektual. Ancaman dan tindak kekerasan dalam kejahatan seksual terhadap anak sejauh ini menjadi masalah serius, tentu menjadi perhatian dalam hal perlindungan dan ganti rugi (restitusi) terhadap anak korban. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaitmana pengaturan tentang perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan? Bagaimana upaya dan hambatan yang dihadapi dalam mendapatkan perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan? Bagaimana aspek perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan dalam Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.BJ ?. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari data sekunder, bersumber dari peraturan perundang-undangan putusan pengadilan, buku-buku, internet. Hasil penelitian ditemukan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak korban yang seharusnya diterima sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku kepada korban akibat dari perbuatannya. Adapun hal yang menjadi hambatan dalam pengajuan hak  restitusi yaitu sulitnya menentukan nilai yang pantas untuk ganti kerugian terhadap  korban, dikarenakan belum adanya pengaturan yang tegas tentang restitusi dan kerugian hanya dilihat dari segi materil tanpa memperhatikan kerugian immateriial yang diterima korban. Kata Kunci: Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual, Restitusi 1 Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2 Dosen/Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 3 Dosen/Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Affila Agusmidah Agusmidah Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alwan Alwan Anaria Br Ginting Andi Supratman Andrio Bukit ANDRY AGASI Aritonang, Yohana Eirene Aprilita Arjuna, Arjuna Arpan Carles Pandiangan Ayunda, Adila Perma Aziz, Ichwan Ria BENNI ISKANDAR Binsar Imanuel Bintang David R Manurung Bismar Nasution Br Hutagalu, Beatrix Nancy Monica Brivan Sitompul Budiawan, Sahala Valentino Cantika, Gebby Chairul Bariah Cynthia Wirawan Daffid Ivani Dahlia Kesuma Dewi Dara Ade Suandi Ade Dedi Harianto Dendi sembiring Deny Setiawan Siregar Dina Eriza Valentine Purba Dosma Pandapotan Edi Warman Edi Warman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Edy Ikhsan EKA ASTUTI Eka Putra Ekaputra Ekaputra, Ekaputra Ekaputra, Mohammad Elwi Danil Erlangga Prasady Erman Syafrudianto Fajar Rudi Manurung Febry Ramadhan Feni, Evita Fuji Sasmita Gerry Anderson Gultom Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Ginting, Nabila Marsiadetama Gita Cristin Debora Sihotang Gunawan Sinurat Hade Brata Hadi, Multa Hana Oktaviana Fahlevi Harahap, Mhd Ripai Hariyatmoko Hariyatmoko Helen Pasaribu Hendi Setiawan Henry Sucipto Sanjaya Sirait Hidayat Bastanta Sitepu Imanuel Carlos Indriana Indriana, Indriana Jamaluddin Mahasari James Kristian Laoli Jaya, Herry Shan Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Kemas, Taufik Lailan Munibah Lubis Lidya Ruth Panjaitan Lydia Lestarica M Eka Putra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdan M Ikhwan Adabi M. Arie Wahyudi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Mahmud Mulyadi Manurung, Andri Rico Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Mauliza Mauliza Meliani Sitepu, Artanta Michael Simbolon Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Ekaputra Muhammad Ekaputra, Muhammad Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Junaidi Muhammad Syarif Natalia Tampubolon Naziha Fitri Lubis Nurmala wati Nurmalawaty Nurmalita Rahmi Harahap Nurul Amelia Pakpahan, Rahmat Sahala Pandiangan, Jackson Apriyanto Parlindungan Twenti Saragih Pola Martua Siregar Polin Pangaribuan Priangga Yoena Mustafa Kamal Hutabarat Prima Sakti Sidabutar Putri Rumondang Siagian Radyansyah Fitrianda Lubis Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rafiqoh Lubus Rafiqoh Rafiqoh Rapiqoh Lubis Ricky T. A Pasaribu Ridha Fahmi Ananda Rina Dian Risca Ardilla Rozel Risnawati Br Ginting Rizky, Fajar Khaify Romeo Manurung RONI Alexandro Rosalyna Damayanti Gultom Rosmalinda Sagala, Silvia Hermala Samsul Aripin Silitonga Saragih, Yael Argani Sembiring, Debreri Irfansyah Sipayung, Ronald Fredy Christian siregar, deny setiawan Siregar, Khoiruddin Manahan Sitepu, Putri Karina Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi, Sunarmi Susila, Ayu Hutami Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Hasibuan Syafruddin Kalo Syamsul Arifin Tarigan, Vita Cita Emia Taufiq Nugraha Syahputra Tioneni Sigiro Trisna, Wessy Valentina Hura, Martha Sarah Vinamya Audina Marpaung Wan September Wessy Trisna Wisjnu Wardhana Yati Sharfina Desiandri Yesnita Gracetre Sitompul Yolanda Sari Yosua T.R. Panjaitan Yudha Prasetyo, Achmad Yulita Ariska Siregar Zulkarnain Zulkarnain