Claim Missing Document
Check
Articles

KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPENGARUHI KEYAKINAN HAKIM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NEGERI NO.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Juangga Saputra; Syafruddin Kalo; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.23 KB)

Abstract

ABSTRAK Juangga Saputra Dalimunthe* Syafruddin Kallo ** Edi Yunara ***   Korupsi tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan keuangan dan / atau perekonomian Negara saja, tetapi juga sudah sepatutnya dilihat sebagai sesuatu yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrument-instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana ketentuan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan Bagaimana kedudukan alat bukti Keterangan Ahli sebagai pembuktian yang mempengaruhi keyakinan hakim memutus perkara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normative disebut juga penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan alat bukti yang sah dalam peradilan tindak pidana korupsi yaitu alat bukti yang sesuai dengan KUHAP dan alat bukti lain yang tertera di dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Alat bukti merupakan syarat mutlak dalam peradilan dalam membuktikan terdakwa bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana. Keterangan Ahli dalam pembuktian tindak pidana korupsi juga ditegaskan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang juga dikuatkan kedudukannya dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Alat Bukti dalam Tindak Pidana Korupsi, Alat Bukti Keterangan Ahli * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **   Dosen Pembimbing I ***  Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM HAL TERJADINYA KEBAKARAN LAHAN (Studi Putusan Nomor:228/Pid.Sus/2013/PN.PLW) Natalia Tampubolon; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1321.737 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *)  Natalia Tampubolon **) Alvi Syahrin ***) Edi Yunara     Korporasi pada awalnya kurang diperhatikan sebagai subjek hukum. Hal ini karena korporasi sulit untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi perbuatan pidana yang dilakukan atas nama sebuah korporasi. Beberapa peraturan perundang-undangan memang sudah mengatur keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana. namun kenyataanya, hakim masih enggan untuk bersikap tegas dalam memberikan putusa pidana terhadap sebuah korporasi. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap lingkugan hidup. Kendala yang dihadapi dalam pemberian sanksi terhadap korporasi adalah muncul pro kontra bagaimana sebuh korporasi dikenai pertanggungjawaban pidana. hal ini terkait dengan wujud korporasi yang abstrak yang secara kasat mata tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana layaknya manusia. Maka bergerak dari dasar pemikiran diatas , ada beberapa masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya kebakaran lahan serta bagaimana pertimbangan hakim tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus yang melibatkan PT.Adei Plantation & Industry (Studi Putusan No. 228/Pid.Sus/2013/PN.PLW). Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitik beratkan pada data sekunder yaitu memaparkan beberapa peraturan hukum yang berkaitan dengan topik skripsi kemudian buku, artikel, majalah maupun jurnal yang membahas topik yang sama serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal ini kemudian dianalisis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Adapun doktrin yang digunakan dalam menuntut korporasi dalam pembahasan skripsi ini ialah doktrin Identifikasi, Doktrin pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dan Doktrin Pertanggungjawaban yang ketat menurut Undang-Undang (Strict Liability). Adapun beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Lahan  
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI TANPA IZIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI (STUDI PUTUSAN NOMOR:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn.) Binsar Imanuel; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.901 KB)

Abstract

2016ABSTRAKBinsar Immanuel SimanjuntakSyafruddin KaloMahmud Mulyadi Pendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada didalam peranan pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS yang berdiri harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi?Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn)? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam hal penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dilakukan penelitian terhadap peraturan peran dan bahan yang berhubungan serta penulis menganalisis kasus yang berkaitan dengan judul skripsi ini yaitu Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.Sus/2015/PN-Mdn). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU Pendidikan Tinggi memuat sanksi pidana di bidang penyelengaraan pendidikan tinggi. Diatur pada Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan dirumuskan secara alternatif kumulatif dengan diaturnya sanksi pidana penjara dan/atau denda.Tindak pidana yang menjadi fokus adalah  “tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikan Ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93, yang merupakan delik omisi.karena tidak dilalukannya  kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) yang mewajibkan PTS didirikan atas izin menteri.dimana dapat dihukum pidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.Kata kunci:    Pendidikan tinggi, Pendidikan Tinggi tanpa Izin.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU PEMBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Imanuel Carlos; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKImmanuel Carlos YanrichyAlvi SyahrinEdi YunaraPeranan korporasi dalam sub sektor perkebunan dengan adanya motif ekonomi yangdibawa korporasi di satu sisi memang sangat menguntungkan, namun di sisi lain jugaberpotensi sangat merugikan bahkan tidak hanya dari segi ekonomi. Salah satutindakan merugikan tersebut adalah pembakaran lahan perkebunan oleh korporasiyang kerap menjadi penyebab terjadinya bencana kebakaran lahan yang amatmerugikan. Lahirnya pengaturan delik-delik baru yang menempatkan korporasisebagai subjek di dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP tidak terlepas daritujuanpublic welfare offences. Kebijakan hukum pidana (penal policy) pada tataranformulasi mempunyai peran sentral dalam rangka pengelolaan perkebunan secaraprofessional dan terencana.Adapun masalahhukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana sistempertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenal dalam dunia hukum dewasa ini,dan bagaimana pula model pertanggungjawaban pidana bagi korporasi pelakupembakaran lahan perkebunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Tentang Perkebunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif denganmengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studikepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan didukung oleh PeraturanPerundang-undangan lain yang terkait dengan pembakaran lahan perkebunan. Untukmendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dantersier berupa buku, jurnal, internet, hasil simposium dan lain-lain. Bahan hukumkemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif.Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, Terdapat beberapasistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenali dalam dunia hukumdewasa ini yang perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai doktrin/ajaran. Kedua,model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 39Tahun 2014 Tentang Perkebunan adalah korporasi dan/atau pengurus dapatbertanggungjawablangsung secara bersama-sama (menggunakanidentificationdoctrinedanfunctionaeel daderschap). Akan tetapi, masih terdapat beberapakerancuan dalam perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut.
KEKUATAN HUKUM SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIPENGADILAN NEGERI KISARAN EKA ASTUTI; Edi Yunara; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.318 KB)

Abstract

EKA PUJI ASTUTI SITORUSNIM 120200002ABSTRAKSaksiA DeCharge, merupakan saksi yang dipilih atau diajukan oleh Terdakwa atauPenasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. Bentuk perlindungan hak asasi,tersangka atau terdakwa adalah melakukan pembelaan terhadap dirinya yang salah satu caranyadengan mengajukan saksi yang sekiranya dapat memperingan pidana yang diberikan kepadanyaatauSaksi A De Charge.Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (4) KUHAP, yaitu :Dalam hal tersangka menyatakan bahwa ia akan mengajukan saksi yang menguntungkan bagidirinya, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.Penelitian ini mengkaji bagaimana kekuatan hukum saksiA De Chargedalam pebuktiantindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Kisaran, dan bagaimana penerapan saksiA DeChargedalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran.
ELAKSANAAN UPAYA PAKSA PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLDA SUMUT) Lydia Lestarica; Edi Warman; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (611.181 KB)

Abstract

ABSTRAKLidya Lestarica1Ediwarman**Edi Yunara***Penggeledahan merupakan bagian pengusutan atau penyidikan. Penggeledahan merupakan suatu tindakan penguasa untuk membatasi kebebasan orang, yaitu melanggar ketentraman rumah kediaman. Tindakan penggeledahan ini bisa saja diambil atas dasar dugaan. Oleh kar ena itu, seseorang bisa saja sewaktu-waktu digeledah untuk kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum. Bahkan penggeledahan ini bisa saja berujung pada penahanan. Meskipun tindakan penggeledahan biasanya dilakukan pada orang yang telah ditetapkan sebagaitersangka atau terdakwa, tetapi jika seseorang suatu saat digeledah belum berarti seseorang tersebut telah menjadi tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Tindakan penggeledahan ini bisa dilakukan terhadap siapapun. Karena langsung menyangkut hak asasi seseorang, maka penggeledahan harus dilakukan sesuai undang-undang. Pengaturan mengenai penggeledahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Permasalahan yang dibahas adalah mengenai aturan hukum mengenai upaya paksa penggeledahan terhadap penyalahgunaan narkotika, pelaksanaan upaya paksa penggeledahan oleh penyidik POLRI terhadap penyalahgunaan narkotika, dan  Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggeledahan penyidik POLRI POLDA SUMUT serta hambatan dan upaya penanggulangan penggeledahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum POLDA SUMUT.  Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang terhadap penyelesaian kasus-kasus penggeledahan penyalahgunaan narkotika. Sumber data yang digunakan di  dalam penelitian berupa bahan hukum primer dan ataupun bahan hukum sekunder yang ada hubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kemudian dalam menganalisis dilakukan  secara kualitatif yaitu apa yang diperoleh dari penelitian dilapangan secara tertulis dipelajari secara utuh dan menyeluruh (komprehensif).Hasil penelitian ini adalah pengertian upaya paksa penggeledahan serta tujuan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan untuk mencari alat pembuktian dan menemukan pelaku tindak pidana, penggeledahan harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, penyidik membawa surat tugas, setiap penggeledahan harus ada pendamping, penyidik membuat Berita Acara Penggeledahan, penjagaan rumah/tempat. Pembahasan skripsi ini juga menerangkan hambatan-hambatan yang terjadi dalam penggeledahan beserta dengan upaya penanggulangan hambatan tersebut.
PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI (Studi di Kejaksaan Negeri Langkat) Michael Simbolon; Edi Yunara; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.105 KB)

Abstract

ABSTRAK Michael Stefanus Simbolon* Edi Yunara** Marlina*** Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, perlu segera dilakukan. Salah satu upaya cara pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan payung hukum bagi peradilan pidana anak, dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa proses diversi harus diterapkan dalam berbagai tahapan, yang salah satunya adalah pada tahap penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum Anak. Penuntut Umum Anak harus dapat mengerti tentang kondisi anak dan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Keberhasilan mencapai kata sepakat di dalam proses diversi tergantung kepada para pihak yag berperkara tersebut, maka diperlukan perubahan pola pikir masyarakat yang selama ini mengarah kepada keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (musyawarah). Berdasarkan pokok pemikiran diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan mengenai diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana penerapan konsep diversi pada tahap penuntutan di Kejaksan Negeri Langkat serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam melakukan diversi di Kejaksaan Negeri Langkat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat kualitatif, dan menggunakan jenis data primer yang diperoleh dengan menggunakan metode wawancara serta jenis data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka (library research), dengan mengkaji berbagai literature, peraturan perundang-undangan, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya diversi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan pelaksanaan lainnya telah menjadi alternatif penyelesaian untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum melalui mekanisme non formal yang melibatkan Penuntut Umum Anak sebagai fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan, pelaku, korban dan orang tua. Penerapan konsep diversi wajib dilakukan di setiap tahap, khususnya pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum Anak. Faktor-faktor yang menjadi penghambat penerapan proses diversi pada lembaga Kejaksaan Negeri Langkat adalah faktor internal yang berasal dari lembaga kejaksaan itu sendiri, dimana masih kurangnya Penuntut Umum Anak dan faktor eksternal yang berasal dari masyarakat yang masih mempunyai sifat balas dendam dalam menyelesaikan masalah di persidangan serta tidak terlihatnya keseriusan pemerintah dalam menjalankan proses diversi tersebut. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PENJATUHAN PIDANA DENGAN SYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DARI PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No.02/Pid.Sus-Anak/2014/PN.BNJ dan Pengadilan Ti Taufiq Hidayat; Edi Yunara; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.766 KB)

Abstract

ABSTRAKSI   Taufiq Hidayat* Edy Yunara** Rafiqoh Lubis***   Perlindungan terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum bertujuan untuk memberi jaminan terhadap anak terhadap tumbuh kembang anak dalam menjalankan kehidupannya untuk menjadi seseorang yang lebih baik dimasa depan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum sering terjadi perbedaan pandangan oleh para hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang berkonflik dengan hukum, hal tersebut salah satunya dapat disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai pengertian tentang keadilan, dimana hakim harus mampu untuk menentukan sanksi yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan tidak mengenyampingkan rasa penderitaan yang dirasakan oleh korban. Skripsi ini membahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana penjatuhan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kaitannya dengan tujuan pemidanaan dan prinsip perlindungan anak, bagaimana pengaturan sanksi dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana penjatuhan pidana bersyarat menurut UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan penelitian diperpustakaan (library research) serta menganalisis putusan Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Dalam model keadilan restoratif, sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diletakkan sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sebagai balas dendam dan pemidanaan tetapi harus berfungsi mencerahkan secara moral dan mendewasakan sebagai pribadi yang utuh. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Paasal 71 telah memberikan aturan bahwa jenis sanksi pidana pokok  yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana pelatihan kerja, pidana pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara. Aturan yang terdapat pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut harus menjadi pedoman utama hakim dalam menentukan dan menjatuhkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Binjai, dimana Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan tidak menjatuhkan pidana penjara merupakan putusan yang berusaha untuk memenuhi kepentingan dan perlindungan anak. Dengan menjatuhkan pidana bersyarat berupa kewajiban membersihkan Mesjid/Muhollah diharapkan anak dapat berubah menjadi lebih baik lagi setelah menyadari kesalahan-kesalahannya.  
ANALISIS PENYEBAB BERTAMBAHNYA KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN PTPN II DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Nurmalita Rahmi Harahap; Edi Warman; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.157 KB)

Abstract

ABSTRAK Masalah pencurian merupakan persoalan yang sudah sering terjadi. Masalah ini semakin menarik untuk diteliti karena tindak pidana pencurian yang terjadi ini dilakukan oleh karyawan sebuah perusahaan milik negara yaitu  PT. Perkebunan Nusantara II. Adanya tindak pidana pencurian ini tentunya sangat merugikan pihak perusahaan tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terulang lagi maka perlu mengetahui ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah tindak pidana pencurian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama termuat di dalam Buku II Pasal 362 s/d 367 yang mengatur tindak pidana pencurian dan ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan yang dibuat PT. Perkebunan Nusantara II untuk diterapkan terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian. Serta diteliti secara mendalam apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya pidana pencurian yang dilakukan karyawan perusahaan dan juga upaya penanggulangan kejahatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengumpulan data Penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara II. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus bahasa maupun kamus hukum. Penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan karyawan PT. Perkebunan Nusantara II disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal  antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan dan pergaulan, dan faktor manajemen perusahaan. Faktor internal antara lain faktor daya emosional, faktor rendahnya moral, dan faktor jenis kelamin.  Berdasarkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan karyawan PT. Perkebunan Nusantara II yang telah disebutkan sebelumnya, maka diambil cara-cara atau upaya-upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan perusahaan terdiri dari upaya penal dan upaya non penal.
TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENADAHANTERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA (PURBAKALA) DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/1994/PN.Kab.MKD) ANDRY AGASI; Edi Yunara; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.06 KB)

Abstract

ABSTRAK Andry Agasi Sitohang* Edi Yunara** Syafruddin Sulung*** Tindak Pidana Pencurian  adalah  perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Masyarakat zaman kini masih banyak yang belum sadar mengenai pentingnya benda sejarah, ini juga dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah terhadap hal tersebut. Hal Hal mengenai benda sejarah dan sebagainya sendiri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.Namun maraknya kasus pencurian benda prasejarah yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pengaturan hukum mengenai pencurian benda prasejarah di Indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya menjadi salah satu alasan Penulis untuk mengangkatnya menjadi sebuah skripsi dengan Judul “Tinjauan Hukum tentang Pencurian Benda Prasejarah(Purbakala) di Negara Indonesia” Padahal ada begitu banyak manfaat dari benda benda sejarah tersebut, salah satu nya menambah ilmu pengetahuan mengenai masa lampau, dan juga sejarah adalah sebuah identitas, dimana negara yg peduli akan sejarahnya adalah negara yang sukses.   Untuk dapat menerangkan mengenai rumusan masalah tersebut, dalam penulisan ini Penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif(Yuridis Normatif). Teknik pengumpulan data sesuai dengan metodenya yaitu library resources yang berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bahan-bahan melalui kepustakaan, dan juga media elektronik online untuk mendapatkan informasi lebih yang mungkin tidak didapat dari buku-buku atau dokumen lain.Analisis data yang penulis lakukan terhadap bahan-bahan hukum tersebut diatas adalah metode analisis kualitatif .   Agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang, terlebih dahulu harus dipenuhi 3 (tiga) unsur antara lain adanya kemampuan bertanggungawab, tidak adanya unsur kesengajaan atau culpa, dan juga tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dalam penelitian ini, pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melalui alat alat bukti yang dihadirkan di persidangan dan melihat unsur unsur pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan dakwaan yang dirasa tepat oleh Majelis Hakim dimana unsur-unsur dari surat dakwaan tersebut terpenuhi seutuhnya. * Mahasiswa fakultas Hukum universitas Sumatera utara **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Affila Agusmidah Agusmidah Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alwan Alwan Anaria Br Ginting Andi Supratman Andrio Bukit ANDRY AGASI Aritonang, Yohana Eirene Aprilita Arjuna, Arjuna Arpan Carles Pandiangan Ayunda, Adila Perma Aziz, Ichwan Ria BENNI ISKANDAR Binsar Imanuel Bintang David R Manurung Bismar Nasution Br Hutagalu, Beatrix Nancy Monica Brivan Sitompul Budiawan, Sahala Valentino Cantika, Gebby Chairul Bariah Cynthia Wirawan Daffid Ivani Dahlia Kesuma Dewi Dara Ade Suandi Ade Dedi Harianto Dendi sembiring Deny Setiawan Siregar Dina Eriza Valentine Purba Dosma Pandapotan Edi Warman Edi Warman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Edy Ikhsan EKA ASTUTI Eka Putra Ekaputra Ekaputra, Ekaputra Ekaputra, Mohammad Elwi Danil Erlangga Prasady Erman Syafrudianto Fajar Rudi Manurung Febry Ramadhan Feni, Evita Fuji Sasmita Gerry Anderson Gultom Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Ginting, Nabila Marsiadetama Gita Cristin Debora Sihotang Gunawan Sinurat Hade Brata Hadi, Multa Hana Oktaviana Fahlevi Harahap, Mhd Ripai Hariyatmoko Hariyatmoko Helen Pasaribu Hendi Setiawan Henry Sucipto Sanjaya Sirait Hidayat Bastanta Sitepu Imanuel Carlos Indriana Indriana, Indriana Jamaluddin Mahasari James Kristian Laoli Jaya, Herry Shan Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Kemas, Taufik Lailan Munibah Lubis Lidya Ruth Panjaitan Lydia Lestarica M Eka Putra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdan M Ikhwan Adabi M. Arie Wahyudi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Mahmud Mulyadi Manurung, Andri Rico Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Mauliza Mauliza Meliani Sitepu, Artanta Michael Simbolon Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Ekaputra Muhammad Ekaputra, Muhammad Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Junaidi Muhammad Syarif Natalia Tampubolon Naziha Fitri Lubis Nurmala wati Nurmalawaty Nurmalita Rahmi Harahap Nurul Amelia Pakpahan, Rahmat Sahala Pandiangan, Jackson Apriyanto Parlindungan Twenti Saragih Pola Martua Siregar Polin Pangaribuan Priangga Yoena Mustafa Kamal Hutabarat Prima Sakti Sidabutar Putri Rumondang Siagian Radyansyah Fitrianda Lubis Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rafiqoh Lubus Rafiqoh Rafiqoh Rapiqoh Lubis Ricky T. A Pasaribu Ridha Fahmi Ananda Rina Dian Risca Ardilla Rozel Risnawati Br Ginting Rizky, Fajar Khaify Romeo Manurung RONI Alexandro Rosalyna Damayanti Gultom Rosmalinda Sagala, Silvia Hermala Samsul Aripin Silitonga Saragih, Yael Argani Sembiring, Debreri Irfansyah Sipayung, Ronald Fredy Christian siregar, deny setiawan Siregar, Khoiruddin Manahan Sitepu, Putri Karina Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi, Sunarmi Susila, Ayu Hutami Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Hasibuan Syafruddin Kalo Syamsul Arifin Tarigan, Vita Cita Emia Taufiq Nugraha Syahputra Tioneni Sigiro Trisna, Wessy Valentina Hura, Martha Sarah Vinamya Audina Marpaung Wan September Wessy Trisna Wisjnu Wardhana Yati Sharfina Desiandri Yesnita Gracetre Sitompul Yolanda Sari Yosua T.R. Panjaitan Yudha Prasetyo, Achmad Yulita Ariska Siregar Zulkarnain Zulkarnain