Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK RELEVANSI PENYINGKATAN WAKTU ACARA PERDATA Yerisha Afriani; Ronauly Juwita Christin Simbolon; Vivi Safitri; Edy Sahputra Tarigan; Farahdinny Siswajanthy
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17876

Abstract

Perkembangan telah memungkinkan terjadinya efisiensi dan modernisasi dalam penyelenggaraan peradilan khususnya penggunaan media elektronik dalam lingkup hukum acara perdata dalam pelaksanaannya terdapat asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan adanya e-court dapat diharapkan untuk memenuhi asas tersebut dalam penerapannya, e-court merupakan aplikasi yang memproses pelayanan perkara dan melakukan sidang secara digital sesuai putusan PERMA No 7 Tahun 2022 sebagai dasar landasan dibalik adanya aplikasi e-court, pada implementasinya penggunaan e-court ini sangat mempermudahkah masyarakat dalam mendapatkan keadilan namun pada efektivitasnya tata cara penggunaan e-court sedikit rumit sehingga masyarakat awam mungkin kesulitan dalam pelaksanaannya seperti pada pengumpulan bukti, dan akses jaringan juga berpengaruh, sehingga penggunaan e-court dirasa masih kurang maksimal hingga saat ini . Kata Kunci: E-court, Aplikasi, efektivitas
TAHAPAN PEMANGGILAN PIHAK PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Farahdinny Siswajanthy; Joseph William; Fadhel Meidinoval Fahrezi; Fitra Nur Rahman; Jos Bus Tarigan
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17873

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas acara perdata dan tata cara mengajukan gugatan di pengadilan negeri, serta tata cara pemanggilan pengadilan dalam penyusunan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas berperkara adalah dasar hukumnya harus pada HIR § 118 dan RBg § 142. Penggugat mempunyai kepentingan hukum. Ini sengketa Pasal 118 UU HIR/Pasal 132 RBg. Disusun secara cermat dan jelas sesuai dengan Pasal 142(1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formal dan substantif. 2. Tata cara pengajuan klaim adalah: Klaim tertulis terdiri dari data pribadi para pihak, fundamentum petendi (posita), pengaduan dan klaim. Sedangkan banding lisan adalah yang disampaikan kepada hakim ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat segala peristiwa yang berkaitan dengan penegasan hak, kemudian meresmikannya menjadi suatu penegasan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. 3. Tata cara penyampaian teguran yang sah dalam rangka persiapan sidang perdata: tidak diketahui dasar hukum Pasal 390 ayat 1 dan 2 HIR/Pasal 388 HIR di tempat tinggal terdakwa. Terdakwa asing dipanggil. Terdakwa yang sudah meninggal dipanggil. Terdakwa berpindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala desa/Lurah tidak bisa menyampaikan hal tersebut kepada responden. Keabsahan Surat Panggilan Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat
Co-Authors Achmad Asy’ari Abdullah Toran Achmad Maulana Fakhri Addison Ghazia Aristito Ade Kevin Adilah Rahman Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon Agi Septia Nugraha Aisha Latifa Aisy Cantika Alief Anugrah Alifya Putri Azahra Amara Thalia Andhika Nugraha Utama Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelika Artauly Sihaloho Anggi Muhammad Chandraca Hutagalung Anisha Nabila Firky Arjuna Rivaldo Asqia Zahra Kalina Aulia, Ardiansyah Ayudia Nirmalasari Bachsin, Alzasyah Bayu Tri Maryono Bella Mutiara Bima Janggo Bintoro Daffa Ramadhan Danang Mahesa Dea Dena Aji Prasetya Deni Maulana Ihsan Dhafa Dha’izar Wildan Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Dienna Masturah Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar-Butar Edy Sahputra Tarigan Ekin Sura Totonta Bangun Elfa Awalnia Moenek Esa Nur Hakam Esa Rahmawati Ester Febrianti Sembiring Eva Anggraeni Fadhel Meidinoval Fahrezi Fajar Saputra Fauzan Azima Faturachman Febrian Ariansah Feri Pramudya Suhartanto Fiorella Amanda Rifani Firda Amelya Malik Fitra Nur Rahman Florentia Febyandani Titu Fregy Andhika Perkasa Gerrald Jovan Esfandiary Hafiz Fathi Huga Ekoputro Halimah Citra Negoro Hanan Juwairiyah Hanif Hawari Mohamad Hany Fauziyyah Irawan Haykal Ikram Arya Ranggana Irsyan satria dilaga Jany Timothy Ronald Saputro Jason Aaron Riado Simanungkalit Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Jenifer Otniel Jihan Khoirunnisa Jos Bus Tarigan Joseph William Kaila Ismail Katrin Aryani Kenisha Andiani Munadi Putri Khairul Rizal Kinayah Ashifa Leli Indriyani M Frasetyo M. Satria Allariksyah M.Adaninggar Maudy Anjani Maura Saphira Salsabila Mia Sulistianti Moch Rifan Juhendi Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Giosefi Muhamad Radian Muhamad Revanza Solihin Muhammad Bintang Al –Faridzi Muhammad Daffa Raihananta Setijawan Muhammad Hanif Abdurrahman Muhammad Husein Muhammad Kafka Aghna Said Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Reza Fahrezi Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa Muhammad Rizal Aji Bahtiar Muhammad Satrio Muhammad sultan fadhillah Muhammad Sulthan Rizqyansyah Nadia Rhaesa Marendra Nisrina Luthfiah Noval Febriansyah Panca Muchtar Prabu Wisnu Puji Wibowo Prama Tusta Kesuma Prince Hadipati Putri Hariyanti Qristiana Qristiana Rachma Ditia Raihan Heryadi Rama Dwi Aryandhes Rey Syabilla Maharani Putri Reza Ramdan Gumilar Risky Alfian Rizki Hermawan Rizky Bayu Pratama Rizky Ramadhan, Gilang Ronauly Juwita Christin Simbolon Roravianita Roravianita Sabrina Adelia Febriyanti Sabrina Tabrani Samudra Farasi Putra Sita Amelia Salsabilla Siti Lailatul Qomariyah Sri Juwita Putri Stiven Doorson Tessa Ayuning Tias Tika Handayani Vehrial Vahzrianur Vidya Erviana Vivi Safitri Widiya Febrianti Setiawan Wisnu Pebrianto Yarfa Dzardi Yarfa Dzardi Nazmi Yerisha Afriani Yustia Okta Pradini Zahra Febriani Nugraha Zelika Siti Rahma Zidan Febriansyah