Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Komang Urip Sidi Maharta; I Wayan Landrawan; Made Sugi Hartono
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2003

Abstract

This study aims to investigate and improve the implementation of Law No. 15 of 2020. Using qualitative legal research methodology, this study applies data collection techniques such as document review and analysis, field observation, and in-depth interviews. This study has a qualitative case study design and uses document review and analysis, observation, and in-depth interviews as data collection methods. Targeted sampling was used to identify sources of information and key informants. The findings show that the implementation of the Attorney General's Circular Regulation No. 15 of 2020 (regarding Article 5 in the Buleleng District Attorney's Office) has yielded positive results. However, to further develop this procedure, public awareness and legal aid functions must be strengthened. A number of challenges arose during implementation, including the defensive attitude of defendants and compensation claims from prosecutors that often exceeded actual losses, which hindered the effective implementation of restorative justice.
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI BALI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (STUDI KASUS BNN PROVINSI BALI) I Komang Andi Antara Putra; Made Sugi Hartono; I Wayan Lasmawan
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2058

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran, hambatan, dan tantangan yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Latar belakangnya adalah posisi strategis Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang rentan menjadi target pasar kejahatan transnasional. Data menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan pengungkapan 25 laporan kasus dan 26 tersangka WNA yang melibatkan 11 jenis narkotika selama periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNP Bali mengimplementasikan dua strategi utama: Demand Reduction melalui sosialisasi P4GN, kampanye anti narkotika, dan rehabilitasi, serta Supply Reduction melalui penegakan hukum dan kerjasama dengan berbagai pihak serta pemenuhan hak tersangka. Meskipun demikian, upaya represif ini terbentur tantangan signifikan akibat adopsi modus operandi canggih seperti “Sistem Tempel” yang memicu fenomena barang tanpa pelaku, penggunaan aplikasi terenkripsi Telegram, serta transaksi cryptocurrency yang anonim menyebabkan identitas jaringan di baliknya tetap terlindungi. Kendala operasional lainnya mencakup hambatan multibahasa petugas dan taktik pemutus komunikasi sindikat yang sering menghentikan penyelidikan pada tahap Daftar Pencarian Orang (DPO), serta rendahnya partisipasi publik. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan penerapan investigasi cryptocurrency melalui blockchain analysis, penguatan kapasitas SDM, serta reformasi Undang-Undang Narkotika untuk mengatur prosedur investigasi digital secara eksplisit. Selain itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan pembentukan lembaga pengawasan keuangan digital untuk menekan angka transaksi ilegal.
URGENSI PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET PIDANA DALAM PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI DI INDONESIA Ngakan Putu Yoga Aditya Mahendra; Made Sugi Hartono; Si Ngurah Ardhya; Komang Febrinayanti Dantes; I Wayan Empu Guana Pura
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 6 No 1 (2026): Januari, Jurnal Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The recovery of state financial losses resulting from corruption requires adequate legal instruments, with asset forfeiture constituting one of the most strategic mechanisms available. However, Indonesia’s prevailing legal framework contains substantial barriers both in terms of regulation and practical application. The current legal architecture, which situates asset forfeiture exclusively as an ancillary sanction dependent on a final criminal verdict, has proven inadequate in addressing the evolving complexity of contemporary economic crimes. This study examines the urgency of enacting the Draft Law on Criminal Asset Forfeiture (RUU PATP) as a more advanced and flexible normative solution. The research adopts a normative juridical approach with qualitative analysis encompassing applicable legislation, academic legal perspectives, and asset forfeiture practice in Indonesia. Findings reveal that enactment of this bill would substantially reinforce the national legal foundation for asset recovery, establish an asset forfeiture mechanism independent of criminal prosecution, and accelerate comprehensive state loss recovery. Accordingly, the enactment of RUU PATP represents an urgently needed legislative reform within Indonesia’s broader criminal law renewal system.
TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUS: ANALISIS YURIDIS TERHADAP URGENSI PENEGAKAN HUKUM DAN OPTIMALISASI KEBIJAKAN REHABILITASI DI INDONESIA Kadek Jodi Krisnantara; Made Sugi Hartono; Ni Putu Ega Parwati
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 6 No 1 (2026): Januari, Jurnal Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narcotics as a special criminal offense under Law No. 35 of 2009 has distinct characteristics compared to general crimes in the Indonesian Penal Code, such as minimum sentencing, reversed burden of proof, and the principle of ultimum remedium. However, law enforcement practice in Indonesia still shows imbalance between repressive approaches through imprisonment and restorative approaches through rehabilitation for users and addicts. This study aims to analyze the urgency of law enforcement and the optimization of rehabilitation policies for narcotics crimes as special criminal offenses. The research method used is normative juridical with statutory, conceptual, and court decision analysis approaches. The findings indicate that the urgency of law enforcement remains necessary to create a deterrent effect on traffickers and dealers, while rehabilitation should be prioritized for users and addicts in accordance with the objectives of the Narcotics Law and Supreme Court Circular Letter No. 4 of 2010. The lack of consistency in judicial decisions, limited rehabilitation facilities, and social stigma are the main obstacles to optimizing rehabilitation policies. It is concluded that narcotics law enforcement in Indonesia needs to integrate a dual paradigm: repressive toward perpetrators of illicit trafficking and rehabilitative toward victims of abuse, so that the objectives of punishment and recovery can be achieved proportionally.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Berlangganan Digital dengan Mekanisme Perpanjangan Otomatis (Auto-renewal) Haura; I Gusti Ayu Apsari Hadi; Ratna Artha Windari; Made Sugi Hartono; Guntur Frans Gerri
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 6 No 3 (2026): Juli, Jurnal Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan ekonomsi berbasis digital telah membuat munculnya model bisnis berlangganan yang banyak digunakan dalam layanan digital, seperti streaming, cloud storage, dan software as a service. Salah satu klausul yang umum digunakan dalam perjanjian berlangganan adalah klausul perpanjangan otomatis (auto-renewal), yaitu ketentuan yang secara otomatis memperpanjang masa berlangganan dan melakukan penagihan apabila konsumen tidak membatalkan layanan sebelum masa berlangganan berakhir. Dalam praktiknya, klausul tersebut sering dicantumkan dalam klausula baku dengan tingkat transparansi yang rendah sehingga berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam kontrak berlangganan digital yang menggunakan sistem auto-renewal menurut hukum positif di Indonesia dan merumuskan langkah-langkah untuk memperkuat regulasi. Studi ini menerapkan metode normatif yuridis dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, terutama pada ketentuan yang melarang klausul baku yang tidak dijelaskan secara transparan, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Namun, regulasi yang berlaku belum mengatur secara khusus kewajiban pemberitahuan sebelum penagihan otomatis maupun mekanisme pembatalan yang mudah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi teknis yang mengatur keterbukaan klausul perjanjian, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan notifikasi, serta penyediaan prosedur pembatalan yang sederhana demi menjamin perlindungan hukum bagi konsumen layanan berlangganan digital.
Kepastian Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Putu Yogi Satya Eka Vinaya; Made Sugi Hartono; Ni Ketut Sari Adnyani
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15264

Abstract

Perkembangan teknologi transportasi modern telah menghadirkan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda listrik (electric bicycle), yang menawarkan mobilitas efisien, hemat energi, dan rendah emisi karbon. Kehadiran sepeda listrik di jalan raya menimbulkan tantangan hukum signifikan, terutama terkait kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengatur sepeda listrik secara spesifik, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya membatasi penggunaannya pada jalur sepeda, kawasan perumahan, area wisata, dan ruang publik tertentu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna dan aparat penegak hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah pengaturan hukum sepeda listrik di Indonesia dan mengevaluasi upaya hukum yang diperlukan untuk memperkuat kepastian dan efektivitas implementasinya. Analisis menunjukkan perlunya harmonisasi antara UU LLAJ, Permenhub No. 45 Tahun 2020, dan regulasi daerah, termasuk revisi undang-undang untuk memasukkan kategori kendaraan listrik ringan secara eksplisit, pengaturan teknis terkait kapasitas motor, kecepatan, dan keselamatan, serta penetapan wilayah operasional yang adaptif. Hasil kajian menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma tertulis, tetapi juga kemampuan norma tersebut diterapkan secara nyata di lapangan. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengguna sepeda listrik, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, sekaligus mendukung integrasi sepeda listrik dalam sistem transportasi berkelanjutan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Co-Authors , Ratna Artha Windari A.A. Ngurah Manik Oka Aditya Madra, Gede Surya Aisah Kartika Dewi Alouisius Alan Sanjaya Andreina Avelia Novin Br. Simatupang Angela Claudia Scolastika Manurung Anis Lailatul Fajriah Ardhya, Si Ngurah Ardianti May, Windy Ari Darman Ari Swandewi, Ni Putu Ario Dewanto Arty sriwahyuni Br Perangin Angin Ary Sutha, M. Berita Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Nadya Gayatri Ayu Nadya Gayatri Claudia Magdalena Ritonga Darman, Ari Deni Kristina, Luh Des Alpin Dewa Ayu Made Laksmi Dewi Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Diah Ratna Sari Hariyanto Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Dwi Ruth Bina Eswa Pramita, Komang Fabrizio Richardo Marvil Wanggai Fernando Tobing Ganda Gotama Minegishi Gede Ian Narayana Yadnya Gede Pradana Arta Wijaya Gede Surya Aditya Madra Gorbinta Paska Peraja Kaban Guntur Frans Gerri Guntur Frans Gerri Gusti Ayu Putu Vebyardani Hadi Parwanta, Kadek Martha Hadi Putra Permana Haura Helena Hestaria I Dewa Gede Agung Wisnu Saputra I Dewa Gede Herman Yudiawan I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gst. Agung Komang Yoga Tri Pandita I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Bagus Andre Yudha Pratama I Komang Andi Antara Putra I Komang Andi Antara Putra I Komang Sanju Bayu Mustika I Made Deni Dwi Nuarthawan I Made Dimas Arta Wiguna I Made Dwi Cahya Prayogi Putra I Nengah Suastika I Nengah Suastika I Wayan Artawan I Wayan Empu Guana Pura I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I Wayan Lasmawan Ida Ayu Gede Narayani Indah Lestari Irene Olivia Siregar Jose Widyatama Lingga Kadek Budi Hartayani Kadek Dandi Saputra Kadek Diah Karuni Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Jodi Krisnantara Kadek Martha Hadi Parwanta Kadek Rian Rahani Kadek Sri Candra Laksmi Putri Kadek Vrischika Sani Purnama Ketut Ardika Ketut Ayu Asiti Sari Ketut Ayu Astiti Sari ketut putrini Ketut Tia Yuliani Komang Eswa Pramita Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Hendra Setiawan Komang Sri Wahyun Komang Tri Saniartini Komang Trisna Handayani Komang Urip Sidi Maharta Komang Yudiani Kusuma, Putu Riski Ananda Lailatul Fajriah, Anis Luh Deni Kristina M. Alvi Azhari M. Bayu Widya Bagaskara M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Deby Listianitari Made Vira Sadvika Dewi Made Yogo Puspawan Maharta, Komang Urip Sidi Martha Tri Lestari Martinha Dos Santos Merita Rehulina Br Tarigan Mohammad Duta Ramadhan Monica Monica Monica Monica, Monica Muhamad Jodi Setianto Nastiti Lestari Ngakan Putu Yoga Aditya Mahendra Ni Kadek Diah Rahma Gayatri Ni Kadek Ditya Yulanda Dewi Ni Kadek Yuliantari Ni Kadek Yuliantari Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyni Ni Luh Putu Wahyuni Yustisia Dewi Ni Luh Utari Puspita Devi Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Mirah Krisna Devi Ni Made Puspadewi Ni Nyoman Ayu Desy Sekarini Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Nina Septiani Marista Sigumonrong Nyoman Prayudhi Trianggana Paramartha, I Gede Raditya Chandra Parwati, Ni Putu Ega Patar William Perwira Manurung Pradistha, Kadek Nandha Pratama, I Gusti Bagus Andre Yudha Prayogi Putra, I Made Dwi Cahya Putra Permana, Hadi Putri, Ni Putu Martina Putu Andi Darmawan Putu Andika Putra Diartawan Putu Ayu Octavia Amanda Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Kartika Damayanti Putu Pipit Pricellia Eka Putri Putu Saka Erlangga Putra Putu Yogi Satya Eka Vinaya Rahill, Gian Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah Rahman, Dimas Aditya Ratna Artha Windari Ribka Layasina Br Sembiring Sadvika Dewi, Made Vira Salles, Sergio Saputra, Kadek Dandi Scolastika Manurung, Angela Claudia Silvia Maharani Singid Adnyana, Wayan Agus Tegar Bagus Satria Veronika Wulandari Wayan Agus Singid Adnyana Windy Ardianti May Wirabrata, Dewa Gede Firstia Wisnu Murti, I Made Gede Yehezkiel Yogo Puspawan, Made Yudiani, Komang Yudiawan, I Dewa Gede Herman Yudistira, I Made Citra Yustisia Dewi, Ni Luh Putu Wahyuni