Claim Missing Document
Check
Articles

Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia Hanssen; Bismar Nasution; Sunarmi; Mahmul Siregar
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Maret
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v2i1.87

Abstract

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam mengawasi kegiatan pasar modal memiliki posisi yang sangat strategis. Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan pasar modal dari Menteri Keuangan, Bapepam, dan lembaga keuangan lain kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menegaskan kedudukan OJK sebagai satu-satunya regulator, pengawas, sekaligus penegak hukum dalam sektor pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan OJK dalam pengawasan kegiatan pasar modal di Indonesia serta peran pengawas dan penyidiknya dalam penyelesaian pelanggaran pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder sebagai data utama serta data primer sebagai pelengkap. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan OJK dalam pasar modal sangat kuat, dengan fungsi utama sebagai pengawas, regulator, dan penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran oleh OJK umumnya terbatas pada pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal. Kondisi ini menimbulkan persoalan karena meskipun sanksi administratif telah banyak dijatuhkan, pelanggaran pasar modal masih terus terjadi. Hal ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam efektivitas pengawasan dan pelaksanaan regulasi. Selain itu, keterbatasan independensi penyidik OJK yang masih berpotensi terpengaruh oleh kepentingan lembaga dan pelaku pasar modal turut menghambat fungsi penegakan hukum yang optimal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan, independensi penyidik, dan efektivitas regulasi agar OJK dapat menjalankan perannya secara lebih maksimal dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Legally Aware Environmental Waste Management Efforts in the Puri Zahara 2 Housing Complex, Medan Selayang Subdistrict Mahmud Mulyadi; Mahmul Siregar; Rosmalinda; Vita Cita Emia Tarigan; Fajar Khaify Rizky
Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2025): Action Research and Community Development
Publisher : Perkumpulan Dosen Tarbiyah Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61166/community.v4i2.126

Abstract

Waste management is a strategic issue in preserving the environment, especially amid increasing waste volumes due to urbanisation and changes in people's lifestyles. The main problem that arises is the low level of public awareness of the law in sorting, processing and disposing of waste in accordance with applicable regulations. This independent community service activity by lecturers at Puri Zahara 2, Simpang Selayang Village, Medan Tuntungan Subdistrict, aims to increase public understanding of the importance of waste management in accordance with environmental law principles, particularly those stipulated in Law No. 18 of 2008 concerning Waste Management and its derivative regulations. The methods used were legal counseling, training in 3R (Reduce, Reuse, Recycle) waste management, and assistance in forming environmental law awareness groups. The results of the activity showed an increase in community knowledge and active participation in implementing environmentally friendly and legally-minded waste management practices, through the establishment of a Waste Bank in the Puri Zahara II Complex, Simpang Selayang Village, Medan Tuntungan District. Thus, this community service not only had an impact on reducing waste volume, but also built a legal culture that supports environmental sustainability.
ANALISIS IMPLEMENTASI PERSEROAN PERORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DI KOTA MEDAN Samuel Midian Tarigan; Ningrum Natasya Sirait; Mahmul siregar; Detania sukarja
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam perkembangan usaha mikro kecil di Kota Medan. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu; Bagaimana pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan kategori usaha mikro kecil? Bagaimana praktik pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya dengan perkembangan usaha mikro dan kecil di Kota Medan? Apa faktor-faktor yang mempengaruhi tercapai atau tidaknya tujuan pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya dengan usaha mikro dan kecil dalam menjalankan kegiatan usahanya di Kota Medan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif analitis. Data bersumber dari data primer yaitu hasil wawancara kepada KEMENKUMHAM Kanwil Sumut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan dan pelaku UMK di Kota Medan yang dipilih secara purpossive-sampling. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif. Implementasi pengaturan Perseroan Perorangan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perkembangan UMK secara sekilas terlihat sangat efektif karena proses pendirian Perseroan Perorangan sangat dipermudah, tetapi bila kita kaji kembali maka terlihat pengaturan tersebut belum maksimal. Perbankan takut memberikan kredit kepada Perseroan Perorangan karena sifatnya one tier system. UMK yang melewati omset UMK tidak bisa transfer data untuk naik kelas menjadi PT persekutuan modal, Perseroan Perorangannya harus ”bubar” lalu membentuk PT persekutuan modal dari awal kembali, oleh karena itu pelaksanaan pengaturan Perseroan Perorangan justru tidak mendukung perkembangan UMK “Naik Kelas”.
Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham Melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (Ahu Online) Sylvia Vietressia Sinuhaji; Sunarmi Sunarmi; Mahmul siregar; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris berperan untuk melaporkan pendirian PT ke Kemenkumham melalui AHU Online dan juga menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat PT. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap kedudukan notaris dalam proses pengungkapan pemilik manfaat, bagaimana aturan-aturan hukum terkait tanggung jawab notaris dalam pelaporan pemilik manfaat, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat PT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dan berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai kedudukan notaris dalam pelaporan pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial ownership) Perseroan Terbatas merupakan amanat dari UU TPPU dan Pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2015 j.o PP Nomor 61 Tahun 2021 yang menentukan Notaris sebagai Pelapor. Selanjutnya dalam Perpres 13 Tahun 2018 mengatur notaris sebagai pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat. Notaris bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat PT sebagai akibat lebih lanjut dari pelaksanaan tugas jabatannya. Apabila ada unsur kesalahan informasi atau keterangan palsu dari pihak PT, maka sepanjang notaris melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan jabatannya, maka notaris tidak dapat diminta pertangungjawaban. Notaris dapat diminta pertanggungjawaban dan dapat dikenakan sanksi apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi pemilik manfaat. Perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat harus dilakukan karena pelaporan pemilik manfaat dilaksanakan notaris dalam rangka melaksanakan tugas dalam jabatannya. Adanya surat pernyataan pemilik manfaat dari PT menjadi sebuah bukti bahwa PT mengakui telah menyampaikan informasi pemilik manfaat yang sebenarnya, sehingga jika dibelakang hari ternyata informasi tersebut tidak benar, maka notaris harus mendapat perlindungan hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 379 K/PID/2021) Agus Kristianto Sinaga; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi; Tony Tony
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatan sebagai pejabat umum, ketika membuat akta mungkin saja memasukkan data atau informasi yang berasal dari surat/ dokumen palsu ke dalam akta. Peristiwa ini dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap akta yang dibuat maupun terhadap Notaris yang membuat akta. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu akibat hukum terhadap akta autentik mengandung keterangan palsu. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya mengandung keterangan palsu. Pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap keterangan palsu sesuai dalam putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Data terdiri dari data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka dan dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif. Akta autentik yang berdasarkan keterangan palsu dapat menimbulkan sengketa atau perkara hukum secara perdata maupun pidana. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memohon agar hakim membatalkan akta tersebut. Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang akta Notaris tersebut batal demi hukum dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu meliputi hak untuk membela diri dihadapan hukum, hak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Notaris bertanggungjawab secara pidana terhadap keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya. Putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021 telah melakukan penerapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang membuktikan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran. Notaris dapat juga dikenakan atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata dan administrasi, sanksi-sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris dan kode etik Notaris
Analisis Yuridis Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Kewajiban Jabatan Notaris Juita Osti Bulan Lumbantobing; Bismar Nasution; Suprayitno Suprayitno; Mahmul Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan jasa notaris dalam membantu keberhasilan terlaksananya suatu tindak pidana pencucian uang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang  Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat “PP 43/2015”).Penelitian dilakukan untuk mengetahui jawaban dari perumusan masalah mengenai tanggung jawab hukum notaris terkait pelaksanaan kewajiban jabatan notaris, dasar dan prosedur hukum kewajiban notaris dalam pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, serta kendala hukum notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dalam kaitannya dengan kewajiban jabatan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, , dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggungjawab hukum berupa sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat berupa sanksi administratif, perdata maupun pidana. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan, diberikan 2 (dua) kewajiban oleh PP 43/2015 berkewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa  (Pasal 4 PP 43/2015) dan kewajiban menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa (Pasal 12 Perka 11/2016). Kendala hukum notaris dalam menjalankan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berupa kewajiban kerahasiaan jabatan notaris, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata dan pidana bagi notaris. Kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 PP 43/2015 akan berlaku, jika notaris secara aktif turut serta mengurus (sebagai pihak yang diberi kuasa) untuk melakukan suatu kegiatan di luar melaksanakan tugas kewajiban atau tidak sesuai dengan kewenangan selaku notaris yang ditentukan oleh UUJN.
Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Sewa Lahan Pembangunan Menara Telekomunikasi Pt Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan Di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Rentina Lucy Andriaini; Hasim Purba; Mahmul Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatalan akta perjanjian sewa menyewa dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, terjadi karena tidak diperolehnya surat keterangan izin tetangga. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, bagaimana prosedur pembatalan akta perjanjian sewa lahan, bagaimana tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan, bagaimana penyelesaian hukum atas pembatalan akta perjanjian sewa lahan pembangunan Menara telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris, bersifat deskriptif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan lapangan. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara, dan analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembatalan Akta perjanjian sewa menyewa dilakukan guna kepentingan para pihak yang tersebut dalam akta agar dikemudian hari lepas dari tuntutan hukum yang mungkin timbul karena hal lain, adapun hal ini didasari pihak Perusahaan PT Dayamitra TBK cabang Medan tidak mendapatkan dukungan atau izin dari masyarakat sekitar lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi yang merupakan salah satu persyaratan guna mendapatkan  Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota. Melalui proses komunikasi dengan pemilik lahan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk membatalkan Akta perjanjian sewa menyewa lahan, yang dilakukan kedua belah pihak dengan menanda tangani surat pernyataan pembatalan perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan, dengan dihadiri saksi-saksi dari para pihak, yang dilakukan secara bawah tangan. Adapun dengan pembatalan akta tersbut maka sejak saat itu terjadi  pemulihan  kepada keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian itu. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang disebutkan dalam akta perjanjian sewa menyewa tersebut.
Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby) Agnes Lorentina Br Sembiring; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 2 (2025): Februari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, terkadang Notaris terjerembab atau rentan berurusan dengan masalah hukum, salah satunya dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Kepailitan Notaris dalam perkara Putusan Nomor: 20/PdtSus-PKPU/2020/PN Niaga Sby, menyebabkan notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Berdasarkan penelitian ini dibahas mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit dalam kaitannya terhadap Pribadi atau Jabatan ditinjau berdasarkan UUJN, Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit ditinjau berdasarkan UUJN pada putusan nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/PN Niaga Sby, Perlindungan terhadap Protokol Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian Tesis ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bertujuan untuk menggambarkan gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala terhadap gejala lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini terdapat hasil pembahasan mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit diatur di dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Apabila notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak sesuai dengan Undang-Undang khususnya UUJN, maka notaris telah menyimpang dari kewenangannya dan dapat dijatuhkan sanksi terhadapnya. Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya atas usul Majelis Pengawas Pusat (MPP). Perlindungan terhadap Protokol Notaris apabila Notaris diberhentikan dengan tidak hormat, maka penyerahan protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah. Dalam hal Pengawasan terhadap Notaris, dilakukan oleh lembaga Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris.
Co-Authors Abu Churairah Achmad Fata Altika Adelina Tarigan Agnes Lorentina Br Sembiring Agus Kristianto Sinaga Agus Syahputra Agustina Pasaribu Ainun Adilla Siregar Akmalia Indriana Alvi Syahrin Amirah Ainun ANDREE SERGEYEVICH Andy Andy ANGGI RAMADHANI Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Anita Anita Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azwar, Tengku Keizerina Devi Bintang Elvina Bisamr Nasution Bismar Nasution BONATUA EDYNATA MANIHURUK BUDIMAN GINTING Chairul Bariah Choky Saragih Christopher Iskandar Cindy Cindy Dearma P Parulian Defin Sirait Demak Aspian Deta Sukarja Dina Mariana Edy Ikhsan Ekaputra, Mohammad Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang Eltisha Graciana Elvi Rahmy Elysabet Sry Devi Bruni Simatupang Emya Sembiring Esthalita Octavia Tobing EVAN TAMBUNAN Evanessa Sinulingga Fahrunnisa Fahrunnisa FAISAL FANI NASUTION Fara Dhia Altahira Fernando Z. Tampubolon Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Ganang Pratama Gom Banuaran Grace Shinta Gunawan Sibarani Hafizh Fahran Hanan Hanssen HASIM PURBA Hendri Kurniawan HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irawaty Noralinda Irene Manik Irwin Djono Ismanto, Ade Jaya Jelly Leviza JOHN SIPAYUNG Joiverdia Arifyanto Juita Osti Bulan Lumbantobing JULIA AGNETHA AGNESTA Br. BARUS Juniver Fernando Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Khairul Khairul Khairunnisa Sembiring Kristina Roseven Nababan Ladyta Tahany Reformita Marpaung LETARI Sinurat Lili Wulandari Lina Purba Lolita Rinelsia Lucita Lucita Lydia Wirawan M Ekaputra M KHARRAZI M RASYID RIDHA Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Marasamin Ritonga Marlina Marlina Mar’ie Muhammad Maulana Ibrahim Miranda Chairunnisa MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Adli Fahmi Lubis Muhammad Anggi Nasution Muhammad Septo Muhammad Surya Nusantara Sandan Nada Syifa NATASHA Siregar Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Ningrum Sirait Ningrun Sirait Novie Andriani Kesuma Nur Ulfah Parhorasan Tambunan Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Reggie Priscilla Reihans Ghivandy Argisandya Rentina Lucy Andriaini Rinawati Sitorus Rio Nababan Rizky, Fajar Khaify Robert Robert Valentino Tarigan Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rugun Maylinda Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Marbun Ruth Medika Rydayanti Simanjuntak Saleem Awud Nahdi Samuel Midian Tarigan Sarah Indah Nilam Wulandari Sarti Sonnia Shania Meilisa Shindih Hersiva Siallagan, Agnes Angelina Silvia Pratiwi Siregar, Mangantar Anugrah Siti Sahara Sonya Marcellina SOPHIE DINDA AULIA BRAHMANA Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sumanggam Wahyu Sunarmi Sunarmi Sunarmi S Suprayitno Suprayitno SUSPIM GP NAINGGOLAN Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Sylvia Vietressia Sinuhaji T. Keizerina Devi A Tan Kamello Tan Kamello Taufik Siregar Tetty Marlina Theresia Alisia Tony Adam Tony Kesuma Tony Tony Tri Murti Utary Maharany Barus Virginia Sitepu Vita Cita Emia Tarigan WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Wiatmaja, Ganda WINDHA WINDHA Windy Grace Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yemima Amelia Siagian Yohannes Unggul YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zulfikar Lubis