Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS Agus Syahputra; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji)  dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.  
ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS” Agus Syahputra; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji)  dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.        
ANALISIS HUKUM TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN DENDA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 (Studi Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016 Tentang Persekongkolan Tender Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pesut Pada Sat Irawaty Noralinda; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan dalam tender. Pengaturan mengenai persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai persekongkolan tender yaitu tindakan administratif sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 47 UU No.5 Tahun 1999. Salah satu tindakan administratif yang diberikan yaitu pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). Pedoman mengenai penghitungan denda terdapat di dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaturan persekongkolan tender menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, bagaimana penentuan pengenaan denda pada perkara persekongkolan tender serta analisa hukum terhadap ketidaksesuaian penerapan denda dalam putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pengaturan tentang persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010. Untuk mengetahui penghitungan denda maka KPPU juga menerbitkan Peraturan KPPU No.4 Tahun 2009. Adapun langkah yang dilakukan dalam menentukan besaran denda yaitu penentuan besaran nilai dasar dan penyesuaian terhadap besaran nilai denda. Dalam putusan perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 terdapat ketidaksesuaian besaran nilai denda yaitu berada di dibawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan aturan mengenai pengenaan denda yang terdapat di dalam pasal 47 huruf g UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan, Peraturan Komisi, Pengenaan Denda
ANALISISYURIDISTERHADAP PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PT PELINDO III (PERSERO) TERKAIT PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN KPPU NO.15/KPPU-L/2018) Dina Mariana; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu ketentuan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktik monopolisebagaikegiatanyang dilarang.Larangan  praktik monopoli dilandaskan pada dampaknya yangtidak hanyamerugikan sesama pelaku usaha tetapi juga merugikankonsumenbahkanperekonomian nasional. KPPU sebagailembagayangberwenangdalam persainganusahatelahmelakukan penegakanakanhukum persaingan usahatermasukdenganmemutuskasusmonopoli yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yaitu PT Pelindo III (Persero)praktik monopoli terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemaslewat putusan nomor:15/KPPU-L/2018. Rumusanmasalahdalam skripsiialahbagaimana penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, bagaimana pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Pelindo III (Persero) terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemas di pelabuhan L.Say Maumere dan bagaimana analisa hukum terhadap putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 terhadap pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode yang digunakan  dalampenulisanskripsi  ini ialahmetode penelitian hukum  yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu praktik monopoli diatur dalam Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999 dan Pengecualian monopoli BUMN diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU Nomor 15/KPPU/L/2018 yang telah menetapkan PT Pelindo III (Persero) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah tepat. Dengan adanya pemenuhan unsur-unsur Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, dan pelanggaran terhadap pengecualian yang diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999 tentang hak monopoli BUMN. Lebih lanjut diatur dalam Keputusan KPPU No.89/KPPU/KEP/III/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999,
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF HIOU BATAK SIMALUNGUN ATAS KERAJINAN HIOU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI (Studi : Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun) Dearma P Parulian; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung usur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Adapun yang menjadi rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana pengetahuan tradisional dalam pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional motif Hiou Batatak Simalungun atas kerajinan Hiou,bagaimana perlindungan hukum terhadap motif Hiou ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Adapun data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis secara normatif-kualitatif. Undang-Undang yang secara khusus mengatur dan melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, oleh karenanya, aspek-aspek pengetahuan tradisional dan EBT hanya dikaitkan dengan HKI khususnya UUHC dan UU Paten. Dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional, pemerintah menyiapkan peraturan yaitu RUU tentang pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang mana berfokus pada perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Sebagaimana dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual Upaya-upaya orang Batak Simalungun untuk melindungi hak cipta terhadap motif Hiou Simalungun adalah sebagai berikut: a. Menggunakan Hiou dalam acara sukacita maupun duka cita, b. Lebih meningkatkan mutu Hiou dengan dasar material yang lebih halus dan pemilihan variasi benang yang lebih menarik, c. Menyesuaikan jenis dan motif Hiou agar sesuai dengan perkembangan, d. Mengikuti Pameran baik tingkat lokal maupun nasional, e. Menggunakan Hiou sebagai salah satu seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), f. Dengan mengadakan Rest Area Di Tiga Runggu Kecamatan Purba. Saran agar Pemerintah segera mengundangkan RUU tentang pengetahuan tradisional dan ekspesi budaya tradisional agar perlindungan motif batik tradisional lebih jelas. Serta pengrajin penenun Hiou yang telah menemukan suatu motif atau corak Hiou yang baru diharapkan dengan segera mendaftarkan motif atau corak temuan nya, demi kepastian hukum terhadap hasil ciptanya.         Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional, Hak Cipta
IMPLEMENTASI JAMINAN PENSIUN BAGI TENAGA KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI PERKEBUNAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN PENSIUN (Studi di PTPNIII UNIT KOTA PINANG) Anggi Risky; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana perlindungan terhadap pekerja sektor industri perkebunan dalam Perundang-undangan di Indonesia, kedua, bagaimana Jaminan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja , ketiga, bagaimana Implementasi Jaminan Pensiun tenaga kerja pada sektor industri perkebunan di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber dari penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa secara kualitatif. Sebelum berlakunya Peraturan Pemeritah Nomor 45 tahun 2015, PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda telah menggunakan DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi sebagai jaminan pensiunnya. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 maka PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda tetap memakai DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi secara terkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang diterima pekerja PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda yaitu manfaat pasti. Jenis manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua. Besar iuran pensiun yang dikumpulkan tiap bulanpun telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu 3%. Dengan tarif 2% dari pengusaha/pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Batas upah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun juga sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 yaitu sebesar Rp.7.000.000,- dan usia pensiun di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda adalah 55tahun.     Kata Kunci : Jaminan Pensiun, Pekerja,  PTPN III Unit Kota Pinang
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA PATUNGAN PEMBANGUNAN TERMINAL CURAH CAIR ANTARA PT. PELABUHAN INDONESIA I (PERSERO), PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK DAN PT. WASKITA KARYA (PERSERO) TBK Annisa Qomaryah; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memajukan perekonomian Indonesia tentu banyak cara yang dapat dilakukan oleh suatu BUMN, salah satunya adalah mendirikan perusahaan patungan, sebelum dibuat perusahaan patungan tentunya perlu dibuat kesepakatan untuk mengikat para pihak yang biasa disebut perjanjian usaha patungan. Dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia I, PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT. Waskita Karya Tbk bekerja sama untuk mendirikan perusahaan patungan yang bernama PT. Prima Multi Terminal, tujuan didirikannya perusahaan patungan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian pelayanan terminal curah cair dan jasa pelayanan peti kemas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu menganalisis dengan menggambarkan secara tepat suatu aturan-aturan hukum dan pelaksanaannya. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada perjanjian usaha patungan yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I, PT. Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT. Waskita Karya Tbk untuk membentuk suatu perusahaan patungan yang diberi nama PT. Prima Multi Terminal berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia, perjanjian tersebut sesuai dengan dasar hukum perjanjian yaitu KUHPerdata, dasar hukum tentang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007, dasar hukum tentang BUMN yaitu UU No. 19 Tahun 2003, dimana dalam mendirikan sebuah PT mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PT dan karena dalam perjanjian usaha patungan ini dilaksanakan oleh BUMN dengan BUMN lainnya, maka ketentuan tersebut juga harus mengacu kepada UU BUMN.     Kata kunci : BUMN, Perjanjian Usaha Patungan, Perusahaan Patungan, PT. Prima Multi Terminal.
ANALISA YURIDIS ATAS DISKRIMINASI PRODUK KELAPA SAWIT INDONESIA OLEH UNI EROPA BERDASARKAN KERANGKA HUKUM WTO Frans Kalep Frans Kalep; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai  hukum yang bersifat Supransional oleh Parlemen Uni Eropa sebagai bentuk perhatian besar terhadap energi keberlanjutan, karena permasalahan serius yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim dan global warming di berbagai negara. Implementasi kebijakan ini dapat dianggap memunculkan diskriminasi berupa hambatan-hambatan dagang yang tidak perlu bagi perdagangan internasional terutama bagi perdagangan biofuel berbasis Crude Palm Oil (CPO) dari negara penghasil sawit khususnya Indonesia. Metode penelitian mengenai permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustkaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) sebagai bentuk perhatian Uni Eropa terhadap energi terbarukan dalam mencegah permasalahan serius yang mengakibatkan perubahan iklim dan global warming menimbulkan diskrimkinasi berupa hambatan-hambatan dagang yang diindikasikan melanggar prinsip-prinsip fundamental General Agreement of Tariff and Trade (GATT) yaitu prinsip Most-Favourable Nation  dan National Treatment yang diatur dalam Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement yang menjadi perjanjian turunan dari Piagam WTO. Langkah-langkah yang dapat diambil Indonesia dalam menanggapi kebijakan tersebut adalah dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuan dalam Renewable Energy Direcyive II ( RED II) yang merugikan Indonesia, tindakan bersama dari pihak Indonesia dan Uni Eropa dalam mencari kebenaran scientific dari ILUC dengan melakukan joint research terhadap dampak sawit terhadap lingkungan hidup serta melakukan pengoptimalan “self regulation”. Agar tidak terciptanya diskriminasi terhadap sawit Indonesia. Kata kunci: WTO,GATT, RED II, diskriminasi
KAJIAN HUKUM PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PENDIRIAN DAN PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI PADA DESA SISUMUT KECAMATAN KOTAPINANG KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN) Hendri Kurniawan; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu upaya pemerintah pusat dalam mempercepat meningkatkan perekonomian di wilayah tertinggal, terdalam dan terluar adalah melalui Kebijakan Dana Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan secara otonom oleh desa termasuk untuk mendirikan  dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemanfaatan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini mengelaborasi jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Kegiatan pengelolaan mengenai Dana Desa diatur di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengimplementasikan UU Desa maka dibuatlah peraturan pelaksanaannya sebagian telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, baik oleh Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Desa. Dana Desa adalah Dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Desa Sisumut merupakan salah satu desa yang menerima Dana Desa, dari anggaran Dana Desa tersebut Desa Sisumut memanfaatkan Dana Desa tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes. Pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Desa Sisumut menganggarkan biaya dari Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes sebesar Rp 287.000.000,00. dan di tahun 2019 sebesar Rp 300.000.000,00. Dari Dana Desa yang diterima Desa Sisumut sebesar Rp 1.107.137.000,-. Kegiatan usaha yang dijalankan BUMDes Sadar Bersama ialah unit usaha simpan pinjam. Dalam hal ini Desa Sisumut telah memanfaatkan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes.   Kata Kunci: dana desa, badan usaha milik desa, Desa Sisumut
ABSTRAKSI TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERJANJIAN KARTEL PERDAGANGAN GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN DI INDONESIA MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KPPU NO.09/KPPU-I/2018) Eltisha Graciana; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum persaingan usaha di Indonesia telah menerapkan dua cara pembuktian perkara dalam hukum acara persaingan usaha yaitu dengan menggunakan bukti langsung dan bukti tidak langsung. Mengingat begitu sulit dalam hal membuktikan pelanggaran yang terjadi dalam kasus persaingan usaha khususnya untuk membuktikan kartel perdagangan garam industri aneka pangan yang mengaitkan 7 terlapor. Perlu diterapkan bukti tidak langsung dalam kasus kartel ini yang dapat mendukung dan menguatkan bukti langsung yang ditemukan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif yang bersifat perspektif. Penulisan skripsi ini dalam menyusunnya didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi pustaka (library research) dan analisa data kualitatif. Kasus kartel garam industri aneka pangan telah diputuskan oleh Majelis Komisi bahwa 7 terlapor tidak terbukti melakukan perjanjian kartel. Meskipun investigator mengungkapkan bahwa para terlapor melakukan perjanjian kartel dengan bukti melakukan rapat dengan dikeluarkannya Surat AIPGI, melakukan kenaikan harga secara bersama-sama, akan tetapi bukti itu tidak dapat menyatakan ketujuh terlapor terbukti melakukan kartel. Bukti tidak langsung dengan adanya fakta ekonomi yaitu kenaikan harga secara bersama-sama, juga tidak dapat membuat para terlapor terbukti. Kata kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Garam Industri Aneka Pangan
Co-Authors Abu Churairah Achmad Fata Altika Adelina Tarigan Agnes Lorentina Br Sembiring Agus Kristianto Sinaga Agus Syahputra Agustina Pasaribu Ainun Adilla Siregar Akmalia Indriana Alvi Syahrin Amirah Ainun ANDREE SERGEYEVICH Andy Andy ANGGI RAMADHANI Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Anita Anita Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azwar, Tengku Keizerina Devi Bintang Elvina Bisamr Nasution Bismar Nasution BONATUA EDYNATA MANIHURUK BUDIMAN GINTING Chairul Bariah Choky Saragih Christopher Iskandar Cindy Cindy Dearma P Parulian Defin Sirait Demak Aspian Deta Sukarja Dina Mariana Edy Ikhsan Ekaputra, Mohammad Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang Eltisha Graciana Elvi Rahmy Elysabet Sry Devi Bruni Simatupang Emya Sembiring Esthalita Octavia Tobing EVAN TAMBUNAN Evanessa Sinulingga Fahrunnisa Fahrunnisa FAISAL FANI NASUTION Fara Dhia Altahira Fernando Z. Tampubolon Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Ganang Pratama Gom Banuaran Grace Shinta Gunawan Sibarani Hafizh Fahran Hanan Hanssen HASIM PURBA Hendri Kurniawan HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irawaty Noralinda Irene Manik Irwin Djono Ismanto, Ade Jaya Jelly Leviza JOHN SIPAYUNG Joiverdia Arifyanto Juita Osti Bulan Lumbantobing JULIA AGNETHA AGNESTA Br. BARUS Juniver Fernando Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Khairul Khairul Khairunnisa Sembiring Kristina Roseven Nababan Ladyta Tahany Reformita Marpaung LETARI Sinurat Lili Wulandari Lina Purba Lolita Rinelsia Lucita Lucita Lydia Wirawan M Ekaputra M KHARRAZI M RASYID RIDHA Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Marasamin Ritonga Marlina Marlina Mar’ie Muhammad Maulana Ibrahim Miranda Chairunnisa MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Adli Fahmi Lubis Muhammad Anggi Nasution Muhammad Septo Muhammad Surya Nusantara Sandan Nada Syifa NATASHA Siregar Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Ningrum Sirait Ningrun Sirait Novie Andriani Kesuma Nur Ulfah Parhorasan Tambunan Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Reggie Priscilla Reihans Ghivandy Argisandya Rentina Lucy Andriaini Rinawati Sitorus Rio Nababan Rizky, Fajar Khaify Robert Robert Valentino Tarigan Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rugun Maylinda Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Marbun Ruth Medika Rydayanti Simanjuntak Saleem Awud Nahdi Samuel Midian Tarigan Sarah Indah Nilam Wulandari Sarti Sonnia Shania Meilisa Shindih Hersiva Siallagan, Agnes Angelina Silvia Pratiwi Siregar, Mangantar Anugrah Siti Sahara Sonya Marcellina SOPHIE DINDA AULIA BRAHMANA Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sumanggam Wahyu Sunarmi Sunarmi Sunarmi S Suprayitno Suprayitno SUSPIM GP NAINGGOLAN Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Sylvia Vietressia Sinuhaji T. Keizerina Devi A Tan Kamello Tan Kamello Taufik Siregar Tetty Marlina Theresia Alisia Tony Adam Tony Kesuma Tony Tony Tri Murti Utary Maharany Barus Virginia Sitepu Vita Cita Emia Tarigan WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Wiatmaja, Ganda WINDHA WINDHA Windy Grace Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yemima Amelia Siagian Yohannes Unggul YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zulfikar Lubis