Abstract: The development of financial technology has encouraged the emergence of crypto assets as digital instruments that are widely traded in Indonesia. Crypto asset transactions, which were initially supervised by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (BAPPEBTI), have now shifted to the Financial Services Authority (OJK) based on the mandate of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU PPSK). This change has important legal implications, especially in terms of consumer protection as a party vulnerable to risks in crypto asset trading. Normative legal research uses research that conceptualizes law as what is written in laws and regulations (law in books). This protection includes preventive protection through transparency obligations, risk disclosure, consumer education, and repressive protection through complaint mechanisms, dispute resolution, and the imposition of administrative sanctions. With this approach, OJK aims to increase public trust in the crypto ecosystem and minimize legal risks that can harm consumers.Keyword: Crypto Assets, Consumer Legal Protection, OJK, PPSK Law Abstrak: Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya aset kripto sebagai instrumen digital yang diperjualbelikan secara luas di Indonesia. Transaksi aset kripto yang awalnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perubahan ini menimbulkan implikasi hukum penting, khususnya dalam hal perlindungan konsumen sebagai pihak yang rentan terhadap risiko dalam perdagangan aset kripto. Penelitian hukum normatif menggunakan penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Perlindungan ini mencakup perlindungan preventif melalui kewajiban transparansi, penyampaian risiko, edukasi kepada konsumen, serta perlindungan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga pengenaan sanksi administratif. Dengan pendekatan ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto dan meminimalkan risiko hukum yang dapat merugikan konsumen. Kata Kunci: Aset Kripto, Perlindungan Hukum Konsumen, OJK, UU PPSK