Penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah terkait perlindungan hak konstitusional buruh, hukum lingkungan, dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, legitimasi Undang-Undang Cipta Kerja telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MK], 2021). Namun, secara materiil, perubahan dalam klaster ketenagakerjaan dan lingkungan hidup menimbulkan ketegangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas perlakuan adil dalam hubungan kerja, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Di sisi lain, KUHP baru memperkuat rezim pertanggungjawaban pidana korporasi, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi delik sektoral dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja bergantung pada uji proporsionalitas antara tujuan deregulasi ekonomi dan kewajiban konstitusional perlindungan hak sosial-ekologis. Harmonisasi antara kebijakan deregulatif dan penguatan hukum pidana menjadi kunci konsistensi politik hukum nasional dalam kerangka negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan.