Kejahatan pemerasan yang dilaksanakan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap instansi pemerintah daerah merupakan bentuk penyimpangan yang memanfaatkan legitimasi organisasi sebagai sarana intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Fenomena ini tidak hanya mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh LSM. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pemerasan oleh oknum LSM pada perspektif kriminologi serta mengkaji upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Penelitian mempergunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data didapatkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Polda Lampung, akademisi hukum pidana, dan ahli kriminologi, kemudian dilaksanakan analisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya kejahatan pemerasan dipengaruhi oleh faktor individu, lemahnya pengawasan terhadap organisasi, tekanan ekonomi, lingkungan sosial, serta penyalahgunaan fungsi LSM sebagai alat kontrol sosial. Modus operandi yang dilakukan berupa intimidasi, ancaman aksi demonstrasi, dan publikasi negatif terhadap instansi pemerintah guna memperoleh sejumlah uang. Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal berupa penyelidikan, penyidikan, operasi tangkap tangan, dan penerapan ketentuan pidana, serta pendekatan non-penal melalui penyuluhan hukum, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan pengawasan internal pemerintah daerah, dan sinergi antarinstansi. Pendekatan yang terpadu antara tindakan represif dan preventif diperlukan untuk menekan praktik pemerasan serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kata kunci: kriminologi, pemerasan, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, penanggulangan kejahatan.