Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 232/PID.B/2010/PN.KDL) BASRIEF ARYANDA; Alvi Syahrin; Nurmala Waty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.986 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Alvi Syahrin. SH., M.S* Syafruddin, S.H., M.H., D.F.M* Basrief Aryanda*   Pada dasarnya, setiap teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan menimbulkan keinginan akan informasi tersebut ditambah dengan kebebasan berekspresi. Namun karena kebebasan akan berekspresi menyebabkan timbulnya berbagai akibat baik positif maupun negatif dengan menggunakan teknologi yang berbasis internet. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri dari KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku – buku dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa indonesia, jurnal – jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Reseach) dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan Hukum tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1), Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1), Pasal 321 ayat (1). Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan alat Informasi dan Transaksi Elektronik ( Studi Putusan Nomor 232/Pid.B/2010/PN. Kdl ) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik * Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 232/PID.B/2010/PN.KDL) BASRIEF ARYANDA; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.748 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Alvi Syahrin. SH., M.S* Syafruddin, S.H., M.H., D.F.M* Basrief Aryanda*   Pada dasarnya, setiap teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan menimbulkan keinginan akan informasi tersebut ditambah dengan kebebasan berekspresi. Namun karena kebebasan akan berekspresi menyebabkan timbulnya berbagai akibat baik positif maupun negatif dengan menggunakan teknologi yang berbasis internet. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri dari KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku – buku dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa indonesia, jurnal – jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Reseach) dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan Hukum tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1), Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1), Pasal 321 ayat (1). Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan alat Informasi dan Transaksi Elektronik ( Studi Putusan Nomor 232/Pid.B/2010/PN. Kdl ) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik * Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Novi Rahmawati; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.884 KB)

Abstract

ABSTRAK IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Novi R.Harefa* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi*** Kebebasan dalam berekspresi merupakan hak mutlak setiap masyarakat Indonesia yang di cantumkan dalam UUD 1945.Kebebasan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan bukan berarti suatu kebebasan yang tanpa batasan, melainkan suatu kebebasan yang mampu di pertanggungjawabkan, serta mengikuti norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan suatu peristiwa yang saat ini sangat membutuhkan suatu perhatian dan penaggulangan yang tegas, Ketentuan Ujaran Kebencian (Hate Speech) belum diatur secara  khusus di Indonesia, padahal begitu banyak efek yang ditimbulkan dari Ujaran Kebencian (Hate Speech), antara lain pengucilan, diskriminasi, kekerasan, sampai yang paling parah yakni pemusnahan terhadap kelompok tertentu/genosida. Dengan perkembangan teknologi Ujaran Kebencian (Hate Speech) pun telah merambah ke media elektronik, untuk itu pemerintah berusaha merevisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai perisai dalam menanggulangi kejahatan di media elektronik termasuk tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Masalah dan pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan bagaimana implikasi perubahan undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal-pasal dan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi ini.Dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji. Dengan adanya perubahan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maka penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian menjadi lebih memiliki kepastian hukum, pemerintah dan penyidik memiliki kewenangan yang lebih kuat, terminimalisirnya multi tafsir dalam ketentuan pidana ujaran kebencian (Hate Speech), serta privasi setiap masyarakat dapat terjamin.     Kata kunci:      Ujaran Kebencian (Hate Speech), Informasi Dan Transaksi Elektronik, Implikasi *         Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II,Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL MENURUT UU NO 18 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum) Ridwanta Tarigan; Alvi Syahrin; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (569.119 KB)

Abstract

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL MENURUT UU NO. 18 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No. 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum) Alvi Syahrin *) M. Eka Putra**) M. Ridwanta Tarigan ***) Aktivitas penebangan hutan secara illegal pada saat ini berjalan dengan sangat terbuka, transparan dan banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pencurian kayu ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang penebangan hutan secara illegal di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penebangan hutan secara illegal dan Analisis putusan No. 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum tentang tindak pidana penebangan hutan illegal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang penebangan hutan secara illegal di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konvervasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penebangan hutan secara illegal. Setiap orang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang-perorangan dan/atau korporasi. Sanksi pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 yang berkaitan dengan illegal logging telah dihapuskan, sehingga digunakan sanksi pidana dalam Undang-Undang N0. 18 tahun 2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging terdapat pada Pasa; 82-85, Pasal 94 dan Pasal 98. Analisis putusan No. 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum tentang tindak pidana penebangan hutan illegal, terdakwa di Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) *) Mahasiswa Fakultas Hukum USU **) Dosen Pembimbing I *** ) Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILLEGAL/ILLEGAL MINING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor : 82/PID.B/2010/PN.TPI) Rina Dian; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.596 KB)

Abstract

ABSTRAK Rina Dian * Alvi Syahrin ** Edi Yunara ***   Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya. Dalam hal pertambangan terdapat beberapa isu-isu penting permasalahan, yakni ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat lokal, konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya. Adapun masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenal dalam dunia hukum dewasa ini, dan bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pertambangan illegal/illegal mining pada putusan hakim di Indonesia (Studi Putusan Nomor:82/PID.B/2010/PN.TPI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, hasil simposium dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, terdapat beberapa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenali dalam dunia hukum dewasa ini yang perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai doktrin/ajaran, bila memperhatikan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor SDA akan ditemukan pengaturan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempengaruhi penegakan hukum. Kedua, Penerapan pertanggungjawaban pidana  korporasi dalam kasus ini, CV. Tri Karya Abadi yang bukan merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum diperlakukan sebagai badan usaha yang berbadan hukum terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim yang dalam putusannya menjatuhkan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pertambangan Illegal   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Departemen Hukum Pidana. *** Dosen Pembimbing I / Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Dosen Pembimbing II / Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Jaka kelana; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.338 KB)

Abstract

ABSTRAK Jaka Kelana* Alvi Syahrin** Syafruddin Sulung Hasibuan***   Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin hari kian parah.Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia.Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam.Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya.Oleh karena itu harus ada hukum yang dapat mengatur masyarakat agar tidak merusak lingkungan.Di Indonesia saat ini, aturan tersebut di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengandung instrument hukum administrasi, perdata, dan pidana.Oleh karena lambatnya penanganan kasus lingkungan di bidang pidana, maka penulis tertarik untuk menganalisis peran hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan.Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ke pustakaan (Library Research).Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahn di atas yakni, hukum lingkungan termasuk ke dalam hukum publik.Penegakan hukum lingkungan kepidanaan dimulai dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh POLRI dan dibantu oleh Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup, kemudian ke Kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan untuk diputus oleh hakim.peran hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan yaitu sebagai ultimum remedium dan juga sebagai primum remedium.
KEJAHATAN SIBER SEBAGAI DAMPAK NEGATIF DARIPERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INTERNET DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERSFEKTIF HUKUM PIDANA Ana Maria; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.279 KB)

Abstract

ABSTRAK KEJAHATAN SIBER SEBAGAI DAMPAK NEGATIF DARIPERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INTERNET DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERSFEKTIF HUKUM PIDANA Ana Maria F. Pasaribu* Alvi Syahrin** Syafruddin Hasibuan***   Perkembangan teknologi informasi dan arus globalisasi membawa pengaruh besar dalam berbagai bidang kehidupan manusia dunia ini saat ini. Dimulai sejak abad ke 20, perkembangan ini membawa perubahan dalam kehidupan manusia yang hidup dalam zaman yang semakin modern dengan berbagai kecanggihan alat teknologi. Dalam hal berkomunikasi, awalnya dilakukan secara langsung, kemudian melalui surat menyurat dan sekarang menggunakan alat canggih, misalnya saja Handphone (HP) sebagai alat komunikasi yang ditawarkan dengan berbagai kecanggihan lain di dalamnya. Di awali dengan lahirnya komputer yang menggunakan mesin teknologi yang canggih yang selalu dikembangkan setiap waktu guna memperbaiki kekurangan dan melakukan inovasi baru terhadap produk yang dibuat. Lahirnya teknologi sebagai perkembangan dari ilmu pengetahuan bukan hanya membawa dampak positif dalam kehidupan, tetapi juga dampak negatif yang besar, karena kejahatan teknologi lahir setelah itu. Tindak pidana yang dilakukan dalam bidang teknologi ini, diatur secara khusus dalam satu undang-undang. Permasalahan yang timbul dari uraian di atas berbicara mengenai beberapa hal, yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang kejahatan siber, bagaimana faktor penyebab perkembangan kejahatan siber di Indonesia, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma, dimana berbicara mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, serta doktrin. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur buku dan peraturan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Tindak pidana dalam skripsi ini diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana kejahatan siber terjadi karena pemanfaatan teknologi yang salah oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan orang lain yang juga menggunakan teknologi tersebut.   Kata kunci: Perkembangan kejahatan, Teknologi dan Internet, Kejahatan Siber ABSTRACT CYBER CRIME AS THE NEGATIVE IMPACT OFTHE DEVELOPMENT OF TECHNOLOGY AND THEINTERNET IN INDONESIA IS BASED ON LAW NO. * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Anggara Faisal; Alvi Syahrin; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.176 KB)

Abstract

ABSTRAK Anggara Faisal* Alvi Syahrin* Marlina** Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur dari kesejahteraan umum yang semestinya diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia, kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental, dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi.Segala sesuatu yang bertentangan dengan upaya menjaga kesehatan reproduksi adalah dilarang oleh hukum termasuk didalamnya ialah aborsi. Aborsi atau bahasa ilmiahnya adalah Abortus Provocatus, merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalahBagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana aborsi berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkanbahwa Pelaku Tindak Pidana Aborsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku Tindak Pidana Aborsi memenuhi semua syarat-syarat di dalam pertanggungjawaban pidana. Unsur Kesalahan dari tindak pidana aborsi yaitu sudah melanggar ketentuan KUHP pasal 348. Unsur kesengajaan pelaku tindak pidana aborsi juga terpenuhi karena dengan sengaja untuk menggugurkan kandungan dan unsur tidak alasan pemaaf dari tindak pidana aborsi juga terpenuhi karena pelaku tindak pidana aborsi sudah cakap hukum dan mampu untuk tanggung jawab.   Kata Kunci :Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Aborsi[1]   * Mahasiswa Fakultas Hukum UniversitasSumatera Utara. **Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PROVISIONS ON SHARE OF MAINTENANCE PROTECTED UNDER STATEMENT BY THE LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 5 OF 1990 CONCERNING THE CONSERVATION OF NATURAL RESOURCES AND ECOSYSTEMS (Study of Decision Number 216 / Pid.B / 2011 / PN-SBG) Irfan Farid Thahir; Alvi Syahrin; syafruddin Sulung
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (643.404 KB)

Abstract

Abstrak   Kegiatan kepemilikan satwa liar dan perniagaannya semakin marak terjadi yang akan berpotensi besar terhadap kepunahan satwa-satwa tersebut dari habitatnya. Perdagangan terjadi akibat maraknya permintaan untuk memiliki dan memelihara satwa tersebut. Satwa yang langka memiliki kepuasan tersendiri bagi pemiliknya karena satwa yang dilindungi merupakan satwa dengan jenis yang unik. Namun pada saat ini, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap jenis-jenis satwa yang dilindungi yang tidak boleh di miliki atau dipelihara tanpa izin, membuat masyarakat terkena jeratan hukum akibat kepemilikan satwa tesebut. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi, bagaimana pengaturan hukum yang terkait dengan tindak pidana terhadap satwa lindung dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemeliharaan satwa dilindungi. Penelitian. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau dimaksud sebagai penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai literatur yang berkenaan dengan permasalahan yang dimuat dalam skripsi ini atau disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Selain itu juga untuk mendukung data, penulis juga menggunakan metode penelitian empiris. Metode ini dilakukan dengan menggunakan wawancara. Pengaturan terhadap tindak pidana kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi di atur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang terdapat dalam pasal 21 mengenai perbuatan yang dilarang, dan pasal 40 mengenai sanksi pidananya. Dalam kasus dengan nomor perkara 216/Pid.B/2011/PN-SBG dengan terdakwa bernama Robin Hutabarat adalah kasus kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi. Dalam hal ini hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 9 hari serta denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Putusan hakim dianggap belum tepat sebab seharusnya hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 40 ayat (2) yang dapat dikenakan
PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPTOR YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR Yunita Octavia Siagian; Alvi Syahrin; Rafiqo Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (783.033 KB)

Abstract

Abstrak Tindak pidana korupsi sudah sangat marak, bak jamur di musim hujan. Di Indonesia tindak pidana korupsi sudah mencapai titik kritis. Kehadiran justice collaborator menjadi populer tatkala upaya pemberantasan korupsi membutuhkan terobosan hukum dalam pengungkapan dan penuntasannya. Pokok permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah bagaimana perkembangan pengaturan pemberian hak remisi terhadap narapidana di Indonesia dan bagaimana pemberian hak remisi terhadap narapidana koruptor dalam kaitannya sebagai justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai bagaimana warga binaan pemasyaratan dibentuk menjadi manusia seutuhnya tanpa mengurangi hak-haknya sebagai manusia. Pelaksanaan pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Pemberian hak remisi terhadap narapidana yang berkedudukan sebagai justice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengalami perubahan yang signifikan dan menjadi lebih ketat dari syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelum mengalami perubahan, yang mana terbilang lebih mudah dalam mendapatkan hak remisi. Kata Kunci: Pemberian Remisi, Justice Collaborator, Narapidana, Tindak Pidana Korupsi   *     Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **  Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdul Rahim Matondang Abdul Rahim Matondang Abdurrahman Harit's Ketaren Affila Agusmidah Agusmidah Ali Pratama, Putra Alwan Alwan Ana Maria Anggara Faisal Antonius, Hendri Aqil, Nabil Abduh Arija Ginting Arjuna Arjuna, Arjuna Ayunda, Adila Perma BASRIEF ARYANDA Binsar Imanuel BUDIMAN GINTING Chatarina Umbul Wahyuni Chrismanto HS Dahlia Kusuma Dewi Dahlia Kusuma Dewi Dahris Siregar Dendi sembiring Dewi Elizadiani Suza Din, Mohd. Edi Yunara Ediwarman Edy Ikhsan Ekaputra Ekaputra, Ekaputra Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad ELLY SYAFITRI HARAHAP Fakhreza Shah, Saifullah Febri Sri Utami Fiqih Hana Saputri, Fiqih Hana Fransiscus Girsang, Rio Garliani, Gita Hasballah Thaib, Hasballah Hasibuan, Andika Henny Handayani I Gusti Bagus Wiksuana Ilyas Ilyas Imanuel Carlos Indriana Indriana, Indriana Irfan Farid Thahir Irfan Santoso Jaka kelana Jaya, Herry Shan Jelly Leviza Jonathan Hasudungan Hasibuan Kumaedi Madiasa Ablisar Mahasari, Jamaluddin Mahendra Butar-Butar, Muhammad Yusril Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar MAHMUL SIREGAR Manurung, Hot Dion Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Marudut Hutajulu Miranda Chairunnisa Mohammad Eka Muhammad Husin Naharuddin Naharuddin Nainggolan, Rani Oslina Nanda Nababan Nasution, Faradila Umaya Natalia Tampubolon Ningsih, Suria Novi Rahmawati Nur Asiah Nurmala wati Nurmala Waty Pardede, Rendra Yoki Pasaribu, Hendri Goklas Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Priangga Yoena Mustafa Kamal Hutabarat Rafiqo Lubis Rafiqoh lubis Rahul Singh Ramadani, Jaka Rapiqoh Lubis Rapita, Rapita Ridho Mubarak Ridwanta Tarigan Rina Dian Rismayanti Rismayanti Rizky, Fajar Khaify Robert Robert RONI Alexandro Rosimen Manik Rosmalinda, Rosmalinda Rudy Haposan Siahaan Salwa, Nabila Afifah Samuel Yoshua Sibarani Santi Silaban, Susi Sihombing, Dedy Chandra Silalahi, Saut Maruli Tua Sisera, Perida Apriani Sitepu, Runtung Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sulung, syafruddin Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiartono, Sutiartono Syafruddin Hasibuan syafruddin Sulung Syaifuddin, Imam Tan Kamello Tantra Perdana Thani, Shira Tommy Tarigan Triana, Wessy Trisna, Wessy Tullah, Rahmat Umaro Tarigan Ummul Khair Ventyrina, Ine Vonny Vonny Wirsal Hasan Wirsal Hasan Wufron Wufron Wulan Irwanty Yunita Octavia Siagian