Abstrak Seiiring dengan semakin luasnya wilayah kerja dan peran dari jasa penilai publik serta risiko yang harus dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan penilaian publik harus diimbangi dengan adanya kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ada sudah memberikan kepastian hukum bagi Penilai Publik? serta bagaimana reformulasi pengaturan peraturan perundang-undangan tentang jasa penilai publik yang akan datang sehingga dapat mencapai kepastian hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian, yang pertama, dasar hukum dari penilai publik adalah peraturan menteri keuangan. Namun, terdapat peraturan perundang-undangan sektoral dengan berbagai hierarki yang juga telah mengakui kedudukan dan peran dari Penilai Publik sehingga peraturan menteri keuangan secara operasional belum dapat dijadikan acuan hukum bagi institusi lainnya dan belum dapat memberikan kepastian hukum. Kedua, untuk menciptakan kepastian hukum, jasa penilai publik diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Kata kunci: Jasa Penilai Publik, Peraturan Perundang-Undangan, Kepastian Hukum AbstractAlong with the wider work area and the role of public appraiser services as well as the risks that must be faced in carrying out public appraisal work, it must be balanced with legal certainty. The formulation of the problem in this research is. Do the existing laws and regulations in Indonesia provide legal certainty for Public Appraisers? And how is the reformulation of the regulation of laws and regulations regarding the services of future public appraisers so that they can achieve legal certainty? This study uses a normative research method with a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. The results of the study, firstly, the legal basis of the public appraiser is the regulation of the minister of finance. However, there are sectoral laws and regulations with various hierarchies that have also recognized the position and role of the Public Appraiser so that the operational minister of finance regulations cannot yet be used as a legal reference for other institutions and cannot provide legal certainty. Second, to create legal certainty, public appraiser services are regulated in the form of government regulations. Keyword: Public Appraisal Service, Regulation Legislation, Legal Certainty