Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perencanaan berbasis bukti (evidence-based planning) melalui pemanfaatan SIPD RI di Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri RI, perencanaan pembangunan yang efektif menuntut penggunaan data dan bukti empiris sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri mengembangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai bentuk integrasi data perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan membina perencanaan pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional, transformasi dari SIPD ke SIPD RI telah dilakukan, implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD RI) telah diterapkan disemua bidang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. (Jurnal & Mea, 2024) Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis dokumen kebijakan. Pada kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa SIPD RI berperan penting dalam mendorong proses perencanaan pembangunan daerah, implementasi perencanaan berbasis bukti telah didukung oleh kerangka regulasi dan sistem informasi pembangunan, namun masih menghadapi kendala kualitas data, integrasi lintas sektor, dan kapasitas sumber daya manusia.