Claim Missing Document
Check
Articles

KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL Akhmad Ramadhan Harahap; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3009

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime di Indonesia menghadapi persoalan dualisme sistem peradilan ketika pelakunya adalah prajurit TNI dan sipil secara bersama-sama. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian forum peradilan, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024 terkait korupsi di lingkungan Basarnas, yang justru diselesaikan melalui pemisahan berkas (splitsing) ke tiga forum berbeda, bukan melalui mekanisme koneksitas dalam KUHAP. Artikel ini menganalisis konsep pengaturan peradilan korupsi menurut hukum positif Indonesia serta kewenangan peradilan dalam mengadili perkara korupsi campuran TNI-sipil, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan peradilan korupsi bersifat dualistik: sipil diadili Pengadilan Tipikor, TNI diadili Peradilan Militer, berdasarkan yurisdiksi personal yang imperatif. Mekanisme koneksitas bersifat fakultatif sehingga jarang diterapkan, sementara ketegangan norma Pasal 42 UU KPK dan ketiadaan forum koordinasi antarlembaga memperkuat kecenderungan splitsing, dengan risiko disparitas putusan dan impunitas struktural bagi pelaku militer.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KDRT: PERSPEKTIF HUKUM DAN PERADILAN MILITER Baihaqi Ramadhan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3010

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Persoalan menjadi kompleks ketika pelakunya berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk KDRT, tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer, bukan peradilan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme yurisdiksi serta ketegangan antara semangat UU PKDRT yang bersifat victim oriented dengan sistem peradilan militer yang cenderung menitikberatkan pada aspek disiplin dan kehormatan institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana KDRT menurut hukum pidana Indonesia serta penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku KDRT dalam praktik, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2025 sebagai bahan kajian utama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma UU PKDRT relatif komprehensif, penegakannya terhadap anggota TNI memiliki karakteristik khas berupa intervensi kesatuan melalui mediasi berjenjang, dualisme mekanisme disiplin dan pidana, serta kompetensi absolut peradilan militer yang melekat berdasarkan status keprajuritan pelaku pada saat delik dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta penguatan independensi dan transparansi penegakan hukum di lingkungan TNI agar status keprajuritan tidak melemahkan perlindungan hukum bagi korban.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Muchamad Ariyanto Pradana; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3011

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pergeseran modus tindak pidana pengancaman dari ranah konvensional menuju ranah elektronik, sehingga menimbulkan persoalan hukum berupa tumpang tindih norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik dalam hukum positif Indonesia serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Ckr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengancaman elektronik tersebar dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE yang berkedudukan sebagai lex specialis, namun rumusannya masih bersifat terbuka sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan. Pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan penghapus pidana, sebagaimana tercermin dalam putusan yang dikaji. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi norma serta penguatan pedoman penerapan pasal bagi aparat penegak hukum.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR DI INDONESIA Nurkenda; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3012

Abstract

Peredaran obat tanpa izin edar merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 855/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Marzuki alias Ki bin Ibrahim Ali, yang terbukti mengedarkan obat keras baik yang mengandung maupun tidak mengandung psikotropika tanpa izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin menurut hukum pidana di Indonesia serta praktik penegakan hukumnya, dengan merujuk pada putusan tersebut sebagai studi kasus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana ini telah diatur secara tegas melalui Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersifat saling melengkapi dan diterapkan secara kumulatif. Namun, penegakan hukum dalam perkara a quo baru menjerat pelaku pada level pengecer, sementara aktor utama pengendali jaringan peredaran obat ilegal masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tersentuh proses peradilan, sehingga pengaturan normatif yang tegas belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang menyeluruh.
REHABILITASI PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Ebit Kartono Mandala Putra; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3013

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai salah satu bentuk sanksi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, sejalan dengan tujuan pengaturan narkotika untuk mencegah dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum tindak pidana narkotika masih menunjukkan disparitas, di mana sebagian penyalahguna dan pecandu dijatuhi rehabilitasi, sementara sebagian lainnya dijatuhi pidana penjara. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep dan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dalam hukum positif Indonesia, serta pelaksanaannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 438/Pid.Sus/2025/PN.Jap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rehabilitasi dalam UU Narkotika belum memberikan batasan yang tegas mengenai tipologi pelaku maupun kriteria penjatuhan rehabilitasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Diperlukan revisi undang-undang, pembentukan aturan pelaksana yang komprehensif, serta pedoman Mahkamah Agung untuk menyeragamkan penjatuhan sanksi rehabilitasi.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN Yusuf Chornia; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3014

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana pencurian menimbulkan persoalan hukum tersendiri mengingat kedudukannya sebagai subjek hukum yang memiliki karakteristik psikologis dan sosial berbeda dari orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam praktik penegakan hukum, dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menempatkan anak sebagai subjek hukum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan diversi sebagai instrumen utama pengalihan penyelesaian perkara. Namun, dalam putusan a quo, diversi tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP berada tepat pada batas maksimal tujuh tahun penjara yang disyaratkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang SPPA. Sekalipun demikian, Majelis Hakim tetap mengedepankan semangat keadilan restoratif melalui penjatuhan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan, penempatan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan pengembalian barang bukti kepada korban. Penelitian ini merekomendasikan peninjauan kembali syarat kuantitatif diversi agar disertai kriteria kualitatif yang lebih mencerminkan keadilan substantif bagi anak.
IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA KOMPETENSI DAN KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN: Studi Kasus Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd Franky Bangkit Sumardi; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3018

Abstract

Praktik kefarmasian merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap praktik kefarmasian tanpa kompetensi dan kewenangan serta menganalisis implikasi hukum pidana terhadap praktik tersebut dalam perspektif hukum kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut memberikan implikasi berupa perlindungan hukum bagi masyarakat, penguatan profesionalisme tenaga kefarmasian, peningkatan kepastian hukum, serta memperkuat penegakan hukum kesehatan dalam menjamin pelayanan kefarmasian yang aman, bermutu dan bertanggung jawab.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG MEMBERIKAN TINDAKAN BERUPA HUKUMAN TERHADAP SISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Dede Ardiansyah; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap guru yang memberikan tindakan berupa hukuman kepada siswa serta menganalisis pertanggungjawaban pidana dan batas perlindungan hukum terhadap guru dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum yang mengatur perlindungan profesi guru dan perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi guru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017. Namun perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh ketentuan perlindungan anak dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Guru hanya memperoleh perlindungan hukum apabila tindakan disiplin dilakukan secara proporsional, bertujuan mendidik, sesuai kewenangan dan tidak mengandung unsur kekerasan yang melampaui batas kewajaran.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERANTARA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA: STUDI PUTUSAN NOMOR 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks Selamat Rapama Sihombing; Hotman Sinambela; Appe Hutauruk; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap perantara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena seluruh unsur tindak pidana, yaitu unsur setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, narkotika golongan I bukan tanaman, dan berat narkotika melebihi lima gram telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana juga telah memperhatikan aspek yuridis, fakta hukum, alat bukti, serta teori pertanggungjawaban pidana, teori penegakan hukum, dan teori pemidanaan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum terhadap perantara narkotika diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN SEKURITAS ATAS HILANGNYA DANA INVESTASI: ANALISIS DUGAAN ILEGAL AKSES PADA PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA Tricia Elisabeth Napitupulu; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan sekuritas atas hilangnya dana investasi dalam kegiatan pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh nasabah pada kasus dugaan ilegal akses terhadap akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengakomodasi perlindungan preventif maupun represif. Namun demikian, kasus dugaan ilegal akses pada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya pada aspek keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan sekuritas, peningkatan keamanan siber, serta optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan investor yang lebih efektif.