Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Ngatiyono; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3002

Abstract

Penipuan online (online fraud) merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami pertumbuhan paling signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, pada periode Januari–Maret 2026 tercatat 10.583 laporan kasus penipuan online. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) pengaturan tindak pidana penipuan online dalam hukum pidana di Indonesia; dan (2) penegakan hukum tindak pidana penipuan online dalam praktik di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 640/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penipuan online masih bersifat multi-instrumen dan terfragmentasi dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen tanpa adanya undang-undang khusus yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakpastian kualifikasi delik dan disparitas penerapan hukum, penegakan hukum dalam praktik masih bercorak reaktif dan parsial, dengan empat kendala struktural utama yaitu keterbatasan forensik digital, kesulitan identifikasi pelaku, hambatan yurisdiksi lintas negara, dan tingginya dark number akibat rendahnya tingkat pelaporan korban. Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp9,5 triliun dalam periode November 2024 hingga Mei 2026, hanya Rp638,9 miliar yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme IASC. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus penipuan online sui generis, standardisasi pedoman penuntutan nasional, dan penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum di seluruh tingkatan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI: ANALISIS YURIDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA Jody Agy Napitupulu; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3003

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri melalui pendekatan yuridis normatif. Permasalahan utama yang diteliti adalah inkonsistensi penerapan asas kesalahan (mens rea) dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia. Ketiadaan unsur bentuk kesalahan secara eksplisit dalam rumusan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebabkan pasal-pasal tersebut menjadi "pasal karet" yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Analisis kasus meliputi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN.Spg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/Pid.Sus/2025/PT.SBY, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6728K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana yang mengabaikan pembuktian niat atau maksud (mens rea) pelaku sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri bertentangan dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah Agung telah memberikan terobosan penting dengan menerapkan prinsip in dubio pro reo dan doktrin mens rea dalam perkara penyalahgunaan narkotika, namun diperlukan revisi undang-undang dan regulasi dari Mahkamah Agung untuk mencegah disparitas putusan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN WILAYAH PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI PERAIRAN INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING Faizal Imam Muharam; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3004

Abstract

Tindak pidana pelanggaran wilayah perikanan (illegal fishing) oleh warga negara asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun hingga Rp56 triliun per tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelakunya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengacu pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2024/PN Tpg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori yurisdiksi dan teori pertanggungjawaban pidana individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan illegal fishing bersifat dualistis, memadukan hukum nasional dan UNCLOS 1982 dengan konsekuensi bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa denda, tidak termasuk pidana penjara, karena belum ada perjanjian bilateral Indonesia-Vietnam; dan kedua, pertanggungjawaban pidana dalam praktik hanya menjangkau nakhoda selaku pelaku lapangan, sementara beneficial owner di luar yurisdiksi Indonesia luput dari penuntutan, suatu accountability gap yang menuntut reformasi legislatif dan penguatan kerja sama hukum internasional. Berlakunya KUHP Nasional 2023 membuka peluang perluasan pertanggungjawaban melalui pertanggungjawaban pidana korporasi dan asas nasionalitas pasif.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Eko Dwi Suryanto; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3005

Abstract

Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang mensyaratkan pembuktian kesengajaan atau kealpaan sebelum pemidanaan dijatuhkan. Namun, praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi, di mana hakim pada sejumlah perkara menjatuhkan vonis hanya berdasarkan terbuktinya tindak pidana tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa, pola yang mendekati pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Penelitian hukum normatif ini menganalisis konsep strict liability dalam tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan UU Tipikor maupun KUHP Nasional secara normatif tidak menganut strict liability, namun ketiadaan penegasan keberlakuan Pasal 37 KUHP Baru menciptakan ambiguitas normatif. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim tidak eksplisit menerapkan strict liability, tetapi pertimbangannya substansial mendekati logika itu, berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld dan menciptakan ketidakpastian hukum.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Suharyono; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3006

Abstract

Status keprajuritan menempatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada kedudukan hukum khusus, namun tidak melepaskan mereka dari jangkauan hukum pidana nasional ketika melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI menurut hukum positif Indonesia dan menelaah pola pertanggungjawaban pidananya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengambil Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan oleh anggota TNI bersifat dualistis: pada tataran materiil tetap tunduk pada rumusan delik umum dalam KUHP, sedangkan pada tataran formil forum peradilannya ditentukan oleh status personal pelaku berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan oleh sifat perbuatannya. Konstruksi ini bertentangan dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menghendaki prajurit pelaku pidana umum diadili di peradilan umum. Kajian terhadap putusan yang menjadi objek penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Militer membuktikan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara identik dengan doktrin peradilan umum, namun menambahkan pertimbangan kepentingan institusional TNI sebagai faktor pemberat, di samping menjatuhkan sanksi ganda berupa pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dengan mengadopsi model yurisdiksi berbasis sifat perbuatan (crime-based jurisdiction).
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA: TINJAUAN PERSPEKTIF KAUSALITAS DAN PEMINDAAN Abizar Algifari; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3007

Abstract

Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 537/Pid.B/2025/PN Rap. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan tindak pidana tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, dan ayat (3) KUHP masih menyisakan ketidakjelasan norma mengenai derajat kausalitas yang disyaratkan antara kekerasan dan kematian korban, serta menempatkan akibat kematian sebagai unsur pemberat yang bersifat objektif tanpa mempersyaratkan kesengajaan atas akibat tersebut. Pertanggungjawaban pidana Para Terdakwa dalam putusan a quo terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan kausalitas yang dibangun melalui pendekatan teori adekuasi dan penyertaan dalam bentuk medeplegen, namun pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, mencerminkan penerapan teori pemidanaan integratif. Penelitian ini dikaitkan pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta menyarankan perlunya pedoman teknis mengenai parameter kausalitas medis-forensik dan penguatan mediasi sengketa agraria secara preventif.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERAT ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA Adzim Munawali; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3008

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kendaraan berat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Lrt sebagai studi kasus. Kajian ini penting karena Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirumuskan secara umum bagi “setiap orang” tanpa membedakan karakteristik risiko kendaraan berat dari kendaraan pribadi, padahal dalam praktiknya kelalaian pengemudi kendaraan berat sering bersumber dari faktor administratif-teknis, seperti ketiadaan pemeriksaan berkala kendaraan, bukan sekadar kelalaian dalam tindakan mengemudi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana lalu lintas bagi pengemudi kendaraan berat belum diatur secara khusus dan proporsional sehingga menimbulkan kekosongan hukum fungsional bagi kendaraan berisiko tinggi. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan yang dianalisis dibangun di atas kerangka kealpaan (culpa) yang menggabungkan kelalaian struktural dan kelalaian operasional, namun tetap bersifat individual terhadap pengemudi tanpa menjangkau pertanggungjawaban pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang turut menciptakan kondisi berbahaya, sehingga keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud meskipun kepastian hukum formal telah ditegakkan.
KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL Akhmad Ramadhan Harahap; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3009

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime di Indonesia menghadapi persoalan dualisme sistem peradilan ketika pelakunya adalah prajurit TNI dan sipil secara bersama-sama. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian forum peradilan, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024 terkait korupsi di lingkungan Basarnas, yang justru diselesaikan melalui pemisahan berkas (splitsing) ke tiga forum berbeda, bukan melalui mekanisme koneksitas dalam KUHAP. Artikel ini menganalisis konsep pengaturan peradilan korupsi menurut hukum positif Indonesia serta kewenangan peradilan dalam mengadili perkara korupsi campuran TNI-sipil, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan peradilan korupsi bersifat dualistik: sipil diadili Pengadilan Tipikor, TNI diadili Peradilan Militer, berdasarkan yurisdiksi personal yang imperatif. Mekanisme koneksitas bersifat fakultatif sehingga jarang diterapkan, sementara ketegangan norma Pasal 42 UU KPK dan ketiadaan forum koordinasi antarlembaga memperkuat kecenderungan splitsing, dengan risiko disparitas putusan dan impunitas struktural bagi pelaku militer.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KDRT: PERSPEKTIF HUKUM DAN PERADILAN MILITER Baihaqi Ramadhan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3010

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Persoalan menjadi kompleks ketika pelakunya berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk KDRT, tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer, bukan peradilan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme yurisdiksi serta ketegangan antara semangat UU PKDRT yang bersifat victim oriented dengan sistem peradilan militer yang cenderung menitikberatkan pada aspek disiplin dan kehormatan institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana KDRT menurut hukum pidana Indonesia serta penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku KDRT dalam praktik, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2025 sebagai bahan kajian utama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma UU PKDRT relatif komprehensif, penegakannya terhadap anggota TNI memiliki karakteristik khas berupa intervensi kesatuan melalui mediasi berjenjang, dualisme mekanisme disiplin dan pidana, serta kompetensi absolut peradilan militer yang melekat berdasarkan status keprajuritan pelaku pada saat delik dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta penguatan independensi dan transparansi penegakan hukum di lingkungan TNI agar status keprajuritan tidak melemahkan perlindungan hukum bagi korban.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Muchamad Ariyanto Pradana; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3011

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pergeseran modus tindak pidana pengancaman dari ranah konvensional menuju ranah elektronik, sehingga menimbulkan persoalan hukum berupa tumpang tindih norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik dalam hukum positif Indonesia serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Ckr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengancaman elektronik tersebar dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE yang berkedudukan sebagai lex specialis, namun rumusannya masih bersifat terbuka sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan. Pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan penghapus pidana, sebagaimana tercermin dalam putusan yang dikaji. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi norma serta penguatan pedoman penerapan pasal bagi aparat penegak hukum.