Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk membayar tepat waktu dan seberapa cepatperusahaan mencairkan aktivanya (piutang usaha dan persediaan)ke dalam uang tunai.profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan danmenyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitasperseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yangmenunjukkan laporan hasil kinerja perseroan. Hubungannya dengan Profitabilitas perusahaan maka Pengusaha perlu memperhatikan manfaat pembebasan PPN seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2006 untuk menjaga likuiditas perusahaan yang akan tercermin dalam Laporan Arus Kas. Analisis Pemanfaatan Pembebasan PPN atas kepemilikan Aktiva Tetap kapal dimulai dengan menganalisis Undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku yang terkait dengan pengenaan dan pembebasan PPN, mencermati tata cara perolehan pembebasan PPN, menganalisis Laporan Arus Kas sebagai indikator likuiditas, menganalisis neraca tahun berjalan sebagai indikator likuiditas serta menganalisis Laba Rugi tahun berjalan sebagai indikator Profitabilitas serta menganalisis laporan-laporan tersebut terhadap fasilitas pembebasa dengan SKB dan fasilitas Restitusi PPN atas perolehan Aktiva Tetap Kapal sehingga pada akhirnya akan diketahui bagaimana sebaiknya pihak manajemen menyikapi fasilitas pembebasan PPN atas kepemilikan aktiva tetap kapal.