Claim Missing Document
Check
Articles

Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol) Elvredro Banjarnahon; Parlaungan Gabriel Siahaan; Natanael Naibaho; Debora Simamora; Lensi sigalingging; Natalia Nadeak; Anis Safrita
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol. 4 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v4i1.8417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum perdata dalam perjanjian hutang piutang berbasis financial technology (pinjaman online/pinjol) serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi digital tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan pinjaman online dan hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang intimidatif, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap debitur menjadi aspek penting yang harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu menciptakan sistem pinjaman online yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Hukum Siber Indonesia Anastasya Fricilla Sinaga; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Pika Lbn Batu; Marchello Benedictus Pinem; Muhammad Rifky
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8678

Abstract

Maraknya pemanfaatan e-commerce di Indonesia memunculkan masalah serius terkait perlindungan informasi pribadi pengguna, terutama karena proses transaksi digital memerlukan pengungkapan beragam data sensitif yang dapat disalahgunakan, bocor, atau diakses tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa baik perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce diatur dan dijamin dalam kerangka hukum siber di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi relevansi serta efektivitas pengaturannya. Fokus studi ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum atas data pribadi dalam transaksi e-commerce, hubungan antara hak pemilik data dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan pendekatan konseptual. Metode ini dipilih karena penelitian ini lebih menekankan analisis norma hukum yang ada, bukan pengumpulan data di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce di Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang lebih solid melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Secara normatif, perlindungan ini mencakup aspek pencegahan dan penegakan hukum, namun efektivitasnya masih tergantung pada kepatuhan para pelaku usaha digital dan konsistensi dalam penerapan aturan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi kini merupakan bagian fundamental dari hukum siber Indonesia, dan bukan sekadar pelengkap. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk menerapkan pendekatan empiris atau komparatif guna mengukur efektivitas pelaksanaannya dalam praktik e-commerce.
Urgensi Pengaturan Deepfake dalam Perlindungan Data Pribadi dan Reputasi Digital di Indonesia Raysa Diva Zalianti; Monica Tiur Simamora; Marco Vito Naibaho; Marcel Zefanta Tarigan; Dewi Pika Lumban Batu; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8682

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah menghadirkan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video secara realistis sehingga menimbulkan permasalahan hukum baru, khususnya terhadap perlindungan data pribadi dan reputasi digital di Indonesia. Permasalahan penelitian ini berfokus pada belum adanya pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan deepfake yang menyebabkan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap individu sebagai pemilik data dan korban manipulasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan deepfake dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji keterkaitannya dengan perlindungan data pribadi dan reputasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual karena penelitian ini berfokus pada analisis norma hukum, regulasi, serta konsep hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Indonesia saat ini belum secara spesifik mengatur deepfake, sehingga perlindungan terhadap korban masih bergantung pada interpretasi terhadap regulasi yang telah ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembentukan regulasi khusus yang mengintegrasikan perlindungan data pribadi dan reputasi digital dalam menghadapi penyalahgunaan deepfake. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk mengkaji praktik penegakan hukum dan perlindungan korban deepfake.
Analisis Yuridis Praktik Poligami dalam Hukum Perkawinan Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Istri Almaidah Siregar; Asher Ebenneazer Ginting; Azizah Nur Nasution; Nazazwa Sasqila; Vika Oktavia Situmorang; Wika Wiryanti Siregar; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Citizenship Volume 5, Issue 2, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i2.766

Abstract

Penelitian ini membahas praktik poligami dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia dengan menitikberatkan pada kepastian hukum serta perlindungan keadilan bagi pihak istri. Kajian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan poligami yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sekaligus mengungkap berbagai penyimpangan praktik poligami yang masih terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku referensi, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menempatkan asas monogami sebagai prinsip utama. Meskipun demikian, hukum tetap memberikan peluang bagi pelaksanaan poligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya izin pengadilan, persetujuan istri pertama, kemampuan suami dalam memberikan nafkah, serta kewajiban berlaku adil kepada seluruh istri. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan poligami yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. Selain itu, lemahnya pengawasan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta kuatnya budaya patriarki menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan hak-hak istri secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar praktik poligami berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menciptakan keadilan bagi perempuan. Kata kunci: Poligami; Perkawinan; Kepastian Hukum; Keadilan; Perlindungan Istri
Co-Authors Adamsyach Prana Walidin Ade Fitri Sihombing Adelina Aritonang Adelina Sitanggang Adeline Pastika Muham Adinda Salwa Azzahra Sani Adrian Daulay Agata Putri Handayani Simbolon Aidil Azhary Lubis Aldiwongki Bartolomeus Turnip Alex Prayoga Sidabutar Ali Asdon Tanjung Alissa P Simbolon Almaidah Siregar Amelia Situmorang Anastasya Fricilla Sinaga Anis Safrita Anisah Mufidah Anjelina Pasaribu Anna Maudina Manurung Arinda Risna Cherylia Siregar Arsiska Sari Asher Ebenneazer Ginting Azizah Nur Nasution Bartolomeus Marulitua Simanjorang Bayu Adrian Bella Ayu Anzalia Bella Natasiya Benni Sitanggang Bila May Boy Dippu Tua Simbolon Cici Stevani Siahaan Cindy Ayu Lestari Dandi Abram Situmorang Dandi Putra Bintang Daniel R. Sihite Debora Merlani Purba Debora Simamora Della Pebriani Simamora Delva Fitria Denni Iwan Permata Saragih Deo Agung Haganta Barus Desriani Ronay Fiona Purba Devi Permata Br Bangun Devi Putri Thesia Dewi Amanda Nasution Dewi Fika Lumban Batu Dewi Pika Lb Batu Dewi Pika Lbn Batu Dewi Pika Lumban Batu Dewi Pika Lumban Batu Dewi Sartika Dhiva Dalna Yuzar Dian Uli Anatasia L Tobing Dina Pratiwi Tambun Dwi Aulia Anggraini Dwi Heri Efrilia Ega Pratama Eirene Dahlia Sidabutar Eka Mei Riska Br Sitepu Eka Putriani Sihombing Elisabet Juniawati Pardede Elsa Monica Br, Sirait Elvredro Banjarnahon Endhita Putri Erbina Br Sembiring Erbina Sembiring Ernes Tifani Anastasia br Saragih Erniati Silalah Esra Natasya Sitepu Fadillah Melani Putri Fadillah Tisali Fahreza Rizki Tabrani Fany May Sarah Sitohang Fariz Aditya Fauzan Azima Febiola Br Sembiring Feby Oktavia br Tarigan Fitriyani Surbakti Friska Lorentina Purba Hanna Izzati Ar Raudhah Hanna Tresia Sidabutar Herti Noita Simbolon Ibda Maghni Tarigan Ida Nurjana Tamba Ikhsanul Fadly Butar-butar Imel Simbolon Indah Puja Claudia Damanik Ira Yenita Malau Irenita Perangin Angin Isnaniah Isnaniah Iwain O. Nababan Jekson Saragih Jelita Mawar Doloksaribu Jessica Evi Margaretha Jihan Aisyah Rahmadania Jonatan Marbun Joselin Panjaitan Joy Prana Bangun Juli Ramayani Juliandi Juliandi Junaidi Junaidi Juwita Helena Sitompul Kahirunnisyah Nasution Kesya Oktariana Br Surbakti Khairul Fahmi Sagala Khairunisa Khairunisa Kirana Pranata S. Brahmana Krisdayanti Manik Kristina Pujasari Sitompul Lammarito Lumban Gaol Lammarito Lumbangaol Laney Sartika Laras Sati Sintania Lensi sigalingging Loficha Metesa Br Ginting M. Hadi Pratama Maniar Nainggolan Mantasia Hasibuan Marcel Zefanta Tarigan Marchello Benedictus Pinem Marco Vito Naibaho Maria Clara Elfrisma Manalu Marina Gabriella Mario Fany Manurung Marlina Elisa Marpaung Martua Felix Jonathan Mei Ampudan Lumbangaol Mela Yanna Silitonga Melva Simangunsong Mhd Ilham Hidayat Rastami Mhd Rizki Alhasbi Tjg Mira Cahya Mitha Alvia Rosha Monica Tiur Simamora Muhammad Aqsa Sitompul Muhammad Habib Husin Muhammad Rajali Muhammad Rifky Najwa Latifah Hasibuan5 Najwatul Khoiriah Nasywa Yasmin Purba Natanael Naibaho Natasya Agatha Putri Jawak Nazazwa Sasqila Nazla Ritonga Neri Aisyah Nike Margaretha Br Sembiring Nobel Arta Zalukhu Nova Lestari Dalimunthe Novrida Reanti Purba Novridah Reanti Purba Novridah Reanti Purba Novridah Reanti Purba Novry Purba Nur Anisa Simbolon Nur Hidayah Hasibuan Nur Janna Nurul Azmy Pratiwi Ovi Oktavia K Sihombing Paiman Nadeak Pebriana Asina Panjaitan Pebryna Riosa Siburian Peter Patiangbanua Purba Philip Marchello Hasonangan Sinaga Pingky Monica Hasugian Piona Okta Piana Poliman Padang Pretty Grace Banjarnahor Putri Adinda Manurung Putri Jesika Putri Permata Assiddiq Harahap Putri Widia Ningsih Rahma Yani Hasibuan Rahmi Siregar Rama Rizky Septienda Saragih Ramona Febiola Simorangkir Ramsul Nababan Rani Sabeta Nainggolan Ratu Chintia Zahara Sihaloho Ray Dinho Simatupang Raysa Diva Zalianti Reh Bungana Beru Perangin-angin Reh Bungana Br PA Reh Bungana Br. PA Reh Bungana Parangin angin Reh Bungana Perangin-angin Reni Berlian Silalahi Retno Rezky Fajriana Rian T R Simanjuntak Rimma Anisa Siagian Rindiani Lumban Gaol Rini Armianti Berutu Risa Rozzaqi Rambe Risky Sakti Lumban Gaol Rizky Khairani Br Gintin Rohana Manalu Rohma Safitri Roma Nauli Stephany Br Bintang Rona Rindamelani Hutasoit Roselli Anjelina Lumbansiantar Rotua Florentina Natalia Simanjuntak Ruth Astrinata Sihite Ruth Lidya Siboro Ruth Yesika Siahaan Sadnes Sinaga Salman Lubis Samuel Sihite Sania Dwi Aura Saparutdin Brutu Sarah Miranda Gultom Sarah Sabina Sari Sesilia Depari Satya Nofryanti Seevaira Chyta Simanullang Selpi Andryani Br Sibagariang Shelly Dwira Simorangkir Shelly Elprida Gajahmanik Sindari Br. Barus Siti Ansari Tambunan Siti Fatimah Sari Ritonga Sri Hadiningrum Stefy Margaretha Suci Izdihar Hulwa Sulastri Krisdayanti Sinambela Syarifa Aini Tara Ashiilah Taslima Amelia Taufik Tasya Ananda Putri Harahap Tawarika M. Pandiangan Teddy Pascha S.Depari Tessa Lonika Simanullang Tri Mei Rosalya Purba Trima Uasito Tampubolon Triska Marsha Olivia Valtino Gabriel Gultom Vika Oktavia Situmorang Vinolya Lidevia Br Manik Viona Francesca Purba Wika Wiryanti Siregar Yeni Yolanda Simbolon Yenni Enjelina Simatupang Yona Kristin Simbolon Yosua Gabe Maruli Sianggaran Yosua Gabe Maruli Sijabat Zianna Mira Simatupang Zoan Gaharu Parangin-Angin