p-Index From 2021 - 2026
11.031
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Konstitusi JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Journal on Education EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Jurnal Mantik International Journal of Demos As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Jurnal Hukum Lex Generalis Tarbiatuna: Journal of Islamic Education Studies Cendikia : Media Jurnal Ilmiah Pendidikan INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Dunia Pendidikan QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Bersatu: Jurnal Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Journal of Innovative and Creativity Journal of Citizenship Public Service And Governance Journal Mimbar Administrasi Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Journal of Accounting Law Communication and Technology Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation PESHUM Edumaspul: Jurnal Pendidikan Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik
Claim Missing Document
Check
Articles

Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol) Elvredro Banjarnahon; Parlaungan Gabriel Siahaan; Natanael Naibaho; Debora Simamora; Lensi sigalingging; Natalia Nadeak; Anis Safrita
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol. 4 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v4i1.8417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum perdata dalam perjanjian hutang piutang berbasis financial technology (pinjaman online/pinjol) serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi digital tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan pinjaman online dan hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang intimidatif, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap debitur menjadi aspek penting yang harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu menciptakan sistem pinjaman online yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Hukum Siber Indonesia Anastasya Fricilla Sinaga; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Pika Lbn Batu; Marchello Benedictus Pinem; Muhammad Rifky
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8678

Abstract

Maraknya pemanfaatan e-commerce di Indonesia memunculkan masalah serius terkait perlindungan informasi pribadi pengguna, terutama karena proses transaksi digital memerlukan pengungkapan beragam data sensitif yang dapat disalahgunakan, bocor, atau diakses tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa baik perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce diatur dan dijamin dalam kerangka hukum siber di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi relevansi serta efektivitas pengaturannya. Fokus studi ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum atas data pribadi dalam transaksi e-commerce, hubungan antara hak pemilik data dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan pendekatan konseptual. Metode ini dipilih karena penelitian ini lebih menekankan analisis norma hukum yang ada, bukan pengumpulan data di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce di Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang lebih solid melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Secara normatif, perlindungan ini mencakup aspek pencegahan dan penegakan hukum, namun efektivitasnya masih tergantung pada kepatuhan para pelaku usaha digital dan konsistensi dalam penerapan aturan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi kini merupakan bagian fundamental dari hukum siber Indonesia, dan bukan sekadar pelengkap. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk menerapkan pendekatan empiris atau komparatif guna mengukur efektivitas pelaksanaannya dalam praktik e-commerce.
Urgensi Pengaturan Deepfake dalam Perlindungan Data Pribadi dan Reputasi Digital di Indonesia Raysa Diva Zalianti; Monica Tiur Simamora; Marco Vito Naibaho; Marcel Zefanta Tarigan; Dewi Pika Lumban Batu; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8682

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah menghadirkan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video secara realistis sehingga menimbulkan permasalahan hukum baru, khususnya terhadap perlindungan data pribadi dan reputasi digital di Indonesia. Permasalahan penelitian ini berfokus pada belum adanya pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan deepfake yang menyebabkan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap individu sebagai pemilik data dan korban manipulasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan deepfake dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji keterkaitannya dengan perlindungan data pribadi dan reputasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual karena penelitian ini berfokus pada analisis norma hukum, regulasi, serta konsep hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Indonesia saat ini belum secara spesifik mengatur deepfake, sehingga perlindungan terhadap korban masih bergantung pada interpretasi terhadap regulasi yang telah ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembentukan regulasi khusus yang mengintegrasikan perlindungan data pribadi dan reputasi digital dalam menghadapi penyalahgunaan deepfake. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk mengkaji praktik penegakan hukum dan perlindungan korban deepfake.
Analisis Yuridis Praktik Poligami dalam Hukum Perkawinan Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Istri Almaidah Siregar; Asher Ebenneazer Ginting; Azizah Nur Nasution; Nazazwa Sasqila; Vika Oktavia Situmorang; Wika Wiryanti Siregar; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Citizenship Volume 5, Issue 2, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i2.766

Abstract

Penelitian ini membahas praktik poligami dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia dengan menitikberatkan pada kepastian hukum serta perlindungan keadilan bagi pihak istri. Kajian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan poligami yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sekaligus mengungkap berbagai penyimpangan praktik poligami yang masih terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku referensi, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menempatkan asas monogami sebagai prinsip utama. Meskipun demikian, hukum tetap memberikan peluang bagi pelaksanaan poligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya izin pengadilan, persetujuan istri pertama, kemampuan suami dalam memberikan nafkah, serta kewajiban berlaku adil kepada seluruh istri. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan poligami yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. Selain itu, lemahnya pengawasan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta kuatnya budaya patriarki menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan hak-hak istri secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar praktik poligami berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menciptakan keadilan bagi perempuan. Kata kunci: Poligami; Perkawinan; Kepastian Hukum; Keadilan; Perlindungan Istri
Model Pendataan Berbasis Nilai Kemanusiaan Untuk Menentukan Penerima Bansos Di Tingkat Kelurahan Dea Anis Lathifah; Parlaungan Gabriel Siahaan; Ricci Oktaviani Pinem; Malona L Siregar; Meya Amelia; Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan; Salsabila Siregar
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.18791

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengembangkan model pendataan penerima bantuan sosial (bansos) berbasis nilai kemanusiaan di tingkat kelurahan. Latar belakang masalah berakar pada dominasi pendekatan administratif dan kuantitatif yang belum mampu merepresentasikan kondisi sosial riil masyarakat secara menyeluruh. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian dilaksanakan di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penentuan penerima manfaat saat ini masih sangat bergantung pada indikator kaku Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa adanya pembaruan berkala maupun observasi langsung di lapangan. Dampaknya, penyaluran bantuan rentan mengalami ketidaktepatan sasaran. Kendati keterlibatan perangkat lingkungan dan fungsi pengaduan sudah berjalan, sifatnya masih cenderung pasif. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan nilai kemanusiaan perlu diwujudkan melalui pergeseran model administratif pasif ke arah yang lebih proaktif dan partisipatif. Kelurahan direkomendasikan untuk menginisiasi pemutakhiran berkala, verifikasi faktual terpadu, serta membuka ruang musyawarah warga guna melahirkan distribusi bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hoaks Penonaktifan Media Sosial oleh Komdigi: Analisis Hukum dan Dampaknya Muhammad Rizky Fadillah; Parlaungan Gabriel Siahaan; Agave David Girsang; Usy Zahra Ramadhani; Muhammad Fariz Zaky
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8703

Abstract

Masalah penyebaran hoaks di media sosial meningkat signifikan, termasuk isu penonaktifan platform oleh Komdigi yang memicu keresahan publik. Penelitian ini penting dilakukan karena hoaks berpotensi mengganggu stabilitas dan kebebasan berpendapat. Tujuan penelitian adalah menganalisis modus hoaks, konstruksi hukum, dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan yuridis-normatif dipilih karena mampu mengkaji fakta hukum dan dampak sosial secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan hoaks memanfaatkan rekayasa video, penyebaran viral, dan menyebabkan keresahan serta efek mengekang kebebasan berpendapat. Kesimpulan: diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Rekomendasi penelitian lanjutan: studi empiris tentang efektivitas literasi digital dalam mencegah hoaks.
Tanggung Jawab Hukum Siber Terhadap Pelanggaran Hak Cipta oleh Output Generative Artificial Intelligence (AI) Erik Prasetya Sutrianto; Parlaungan Gabriel Siahaan; Chyka Olyvia Saragih; Diego Martahan Rumahorbo; Bastian Armada Hutajulu
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8709

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence) telah menimbulkan persoalan hukum baru yang kompleks, khususnya menyangkut pelanggaran hak cipta atas konten yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem AI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika output dari sistem Generative AI terbukti melanggar hak cipta pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengakomodasi secara eksplisit persoalan tanggung jawab hukum atas karya yang dihasilkan oleh AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pengembang, pengguna, maupun penyedia platform AI berdasarkan doktrin vicarious liability dan contributory infringement yang diadaptasi ke dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi hak cipta yang secara tegas mengatur status karya AI serta mekanisme pertanggungjawaban berbasis risiko dalam lingkungan digital.
Keadilan Prosedural Dalam Verifikasi dan Validasi Data Penerima KIP Kuliah di Unimed: Antara Kebijakan dan Realitas Lapangan Albert Tunggul Ardiansyah; Parlaungan Gabriel Siahaan; Clara Pratama; Delila Lumban Raja; Natasyah Yolanda; Siti Yusriah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7418

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadilan prosedural dalam proses verifikasi dan validasi data penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di perguruan tinggi negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara semi-terstruktur terhadap mahasiswa yang lolos dan tidak lolos seleksi KIP Kuliah di Universitas Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum proses pendaftaran dan penyampaian informasi awal telah berjalan cukup transparan dan mudah diakses. Namun, pada tahap akhir seleksi masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti kurangnya transparansi dalam penyampaian hasil seleksi, ketidakkonsistenan pelaksanaan survei lapangan, serta adanya dugaan manipulasi data yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip keadilan prosedural belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan pada sistem verifikasi dan validasi data, peningkatan pengawasan, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang lebih jelas guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program KIP Kuliah.
Peran Lembaga Adat Dalihan Na Tolu Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Nasional (Studi Kasus di Desa Lintong Nihuta) Tawarika Maritoda Pandiangan; Parlaungan Gabriel Siahaan; Sri Yunita; Ramsul Nababan; Dewi Pika Lbn Batu
ijd-demos Volume 8, Issue 2 (2026)
Publisher : HK-Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This research originated from an inheritance dispute between the Panjaitan Family and the Siahaan Family in Lintong Nihuta Village, which was resolved through mediation conducted by the Dalihan Na Tolu Customary Institution based on Batak Toba customary law. The problem arises because the mediation results of the Dalihan Na Tolu Customary Institution possess strong social legitimacy but have not yet fully obtained legal certainty within the national legal system. This study aims to analyze the role of the Dalihan Na Tolu Customary Institution in resolving inheritance disputes and the legal strength of its mediation outcomes according to customary law and national law. The research method employed is empirical normative legal research with a qualitative approach through literature study, observation, interviews, and documentation. The findings indicate that mediation conducted by the Dalihan Na Tolu Customary Institution encourages deliberation to achieve fair agreements while maintaining harmony among the disputing parties. However, the mediation results are still categorized as privately executed documents, thereby requiring legal reinforcement through a deed of settlement or administrative legalization. Therefore, harmonization between customary law and national law is necessary to strengthen the legal certainty of mediation outcomes produced by the Dalihan Na Tolu Customary Institution. Keywords:  Dalihan Na Tolu Customary Institution, Mediation, Inheritance Dispute.   Abstrak Penelitian ini berangkat dari permasalahan sengketa waris antara Keluarga Panjaitan dan Keluarga Siahaan di Desa Lintong Nihuta yang diselesaikan melalui mediasi oleh Lembaga Adat Dalihan Na Tolu berdasarkan hukum adat Batak Toba. Permasalahan muncul karena hasil mediasi lembaga adat Dalihan Na Tolu memiliki legitimasi sosial yang kuat, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini memiliki tujuan dalam menganalisis peran Lembaga Adat Dalihan Na Tolu dalam penyelesaian sengketa waris serta kekuatan hasil mediasinya menurut hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi lembaga adat Dalihan Na Tolu mendorong penguatan musyawarah untuk mencapai hasil kesepakatan yang adil dan tetap menjaga kedamaian antar pihak yang bersengketa. Namun, hasil mediasi masih berkedudukan sebagai alat bukti di bawah tangan sehingga memerlukan penguatan hukum melalui akta perdamaian atau legalisasi administratif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk memperkuat kepastian hukum hasil mediasi dari lembaga adat Dalihan Na Tolu. Kata kunci: Lembaga adat Dalihan Na Tolu, Mediasi, Sengketa Waris.
Transformasi Status Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam Tonggi Barutu; Muhammad Ghattan Riza Harahap; Ilham syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8613

Abstract

Perkembangan hukum perkawinan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah menghadirkan perubahan penting dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama melalui perjanjian perkawinan pasca putusan tersebut serta mengkaji implikasinya berdasarkan perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam perspektif KUHPerdata, transformasi tersebut merupakan implementasi asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur hubungan hukum mereka. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, perubahan status harta dipandang dapat dibenarkan selama didasarkan pada prinsip kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan bagi keluarga. Oleh karena itu, pencatatan perjanjian perkawinan pada instansi yang berwenang menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Co-Authors Adamsyach Prana Walidin Ade Fitri Sihombing Adelina Aritonang Adelina M Aritonang Adelina Sitanggang Adeline Pastika Muham Adinda Salwa Azzahra Sani Adrian Daulay Adriana Kolo Agata Putri Handayani Simbolon Agave David Girsang Agnes Olivia Sitompul Aidil Azhary Lubis Aidil Henry Akbar Ainur Nadzirah Aisyah Novianti Albert Tunggul Ardiansyah Aldiwongki Bartolomeus Turnip Alex Prayoga Sidabutar Ali Asdon Tanjung Alissa P Simbolon Almaidah Siregar Alya Rachma Amalia Azzahra Amelia Situmorang Ameliya Harahap Anastasya Fricilla Sinaga Andiopenta Purba Anis Safrita Anisa Indriyati Anisah Mufidah Anjelina Pasaribu Anjuwita Putri Adela Nababan Anna Maudina Manurung Annisa Zulaura Aprilla Revalina Br Purba Ariel Pimbro Hasugian Arinda Risna Cherylia Siregar Arsiska Sari Asher Ebenneazer Ginting Aulia Hakim Dalimunthe Azizah Nur Nasution Bartolomeus Marulitua Simanjorang Bastian Armada Hutajulu Bayu Adrian Bella Ayu Anzalia Bella Natasiya Benni Sitanggang Bertaliana Br Ginting Bila May Boy Dippu Tua Simbolon Carles Syahputra Hulu Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan Christina Kenika Br. Keliat Chyka Olyvia Saragih Cici Stevani Siahaan Cindy Ayu Lestari Clara Pratama Claudia Novelita Br Manurung Daffa Aulia Baihaqi Dandi Abram Situmorang Dandi Putra Bintang Daniel R. Sihite Dea Anis Lathifah Debora Merlani Purba Debora Simamora Delila Lumban Raja Della Pebriani Simamora Delva Fitria Denni Iwan Permata Saragih Deo Agung Haganta Barus Desriani Ronay Fiona Purba Desvita Dwi Herawati Desy Cristin Damanik Devi Permata Br Bangun Devi Putri Thesia Devi Putri Thesia Devina Joy Septina Pakpahan Dewi Amanda Nasution Dewi Fika Lumban Batu Dewi Pika Lb Batu Dewi Pika Lbn Batu Dewi Pika Lumban Batu Dewi Pika Lumban Batu Dewi Sartika Dhiva Dalna Yuzar Dian Uli Anatasia L Tobing Diego Martahan Rumahorbo Dien Solia Sipayung Dina Pratiwi Tambun Dwi Afnelia Rivana Okta Br Sitepu Dwi Aulia Anggraini Dwi Heri Efrilia Dwi Valentina Sihite Ega Pratama Eirene Dahlia Sidabutar Eka Mei Riska Br Sitepu Eka Putriani Sihombing Elchie Setia Kasih Elisabet Juniawati Pardede Ella Debora Sri Karina Br Tarigan Elsa Monica Br, Sirait Elsa Prida Br Tarigan Elvredro Banjarnahon Endhita Putri Erbina Br Sembiring Erbina Sembiring Erik Prasetya Sutrianto Ernes Tifani Anastasia br Saragih Erniati Silalah Eshaulin Br Sembiring Esra Natasya Sitepu Eva Nurul Huda Fadillah Melani Putri Fadillah Tisali Fahreza Rizki Tabrani Faiz Muhammad Zacky Fany May Sarah Sitohang Fariz Aditya Fauzan Azima Febiola Br Sembiring Feby Oktavia br Tarigan Fitria Rosy Fitriyani Surbakti Friska Lorentina Purba Gloria Tampubolon Grace Emmanuella Malau Grace Mutiara Lovian Sinambela Hanna Izzati Ar Raudhah Hanna Tresia Sidabutar Herlide Purba Herti Noita Simbolon Hilda Umayyah Anak Ampun Ibda Maghni Tarigan Ida Nurjana Tamba Ika Khairi Dzaky Nasution Ikhsanul Fadly Butar-butar Ilham Syaipullah Imanuddin Husayn Sormin Imanuel Deyas Asta Gulo Imel Simbolon Indah Puja Claudia Damanik Intan Indah Megasari Ira Yenita Malau Irenita Perangin Angin Isnaniah Isnaniah Iwain O. Nababan Jekson Saragih Jelita Mawar Doloksaribu Jepfri Lumban Gaol Jessica Evi Margaretha Jhonni Erikson Sianturi Jihan Aisyah Rahmadania Jonatan Marbun Joselin Panjaitan Joy Prana Bangun Juli Ramayani Juliandi Juliandi Junaidi Junaidi Juwita Helena Sitompul Kahirunnisyah Nasution Kesya Oktariana Br Surbakti Kevin Rahmat Immanuel Khairul Fahmi Sagala Khairunisa Khairunisa Kirana Pranata S. Brahmana Krisdayanti Manik Kristin Manalu Kristina Pujasari Sitompul Lalu Sumardi Lammarito Lumban Gaol Lammarito Lumbangaol Laney Sartika Laras Sati Sintania Laura Natalia Naibaho Lemuel Hezekia Gavriel Lensi sigalingging Lia Desseloy Purba Loficha Metesa Br Ginting Lora Ernanta Tarigan M Ridho Sahputra M. Alfarabi Pratama M. Hadi Pratama Malona L Siregar Maniar Nainggolan Mantasia Hasibuan Marcel Zefanta Tarigan Marchello Benedictus Pinem Marco Vito Naibaho Mardianti Manday Maria Clara Elfrisma Manalu Maria Gabriel Oktriana Tangkas Marina Gabriella Mario Fany Manurung Marlina Elisa Marpaung Martina Br Sihotang Martua Felix Jonathan Mei Ampudan Lumbangaol Mela Yanna Silitonga Melva Simangunsong Meya Amelia Mhd Ilham Hidayat Rastami Mhd Rizki Alhasbi Tjg Mhiranda T Sitorus Mira Cahya Mitha Alvia Rosha Monica Tiur Simamora Muhammad Aqsa Sitompul Muhammad Fariz Zaky Muhammad Ghattan Riza Harahap Muhammad Habib Husin Muhammad Ibnu Khoir Pasaribu Muhammad Rajali Muhammad Rifky Muhammad Rizky Fadillah Nabila Amanda Rahman Najwa Latifah Hasibuan5 Najwatul Khoiriah Nasywa Yasmin Purba Natanael Naibaho Natasya Agatha Putri Jawak Natasya Windi Aqilla Natasyah Yolanda Nazazwa Sasqila Nazla Ritonga Neri Aisyah Nike Margaretha Br Sembiring Nobel Arta Zalukhu Noni Aulia Pratiwi Nova Lestari Dalimunthe Novrida Reanti Purba Novridah Reanti Purba Novridah Reanti Purba Novridah Reanti Purba Novry Purba Nur Anisa Simbolon Nur Arba Asari Nur Hidayah Hasibuan Nur Janna Nurul Azmy Pratiwi Ovi Oktavia K Sihombing Paiman Nadeak Pebriana Asina Panjaitan Pebryna Riosa Siburian Peggy Mahara Dingga Peter Patiangbanua Purba Philip Marchello Hasonangan Sinaga Pingky Monica Hasugian Piona Okta Piana Pirhot Maranata Siburian Poliman Padang Prawira Wibawa H Pretty Grace Banjarnahor Priscilia Priscilia Puan Adea Zahwa Putri Adinda Manurung Putri Jesika Putri Nasha Althoof Putri Permata Assiddiq Harahap Putri Sinaga Putri Widia Ningsih Rahma Yani Hasibuan Rahmi Siregar Raja Songkup Pratama Rama Rizky Septienda Saragih Ramona Febiola Simorangkir Ramsul Nababan Rani Sabeta Nainggolan Ratu Chintia Zahara Sihaloho Ray Dinho Simatupang Raysa Diva Zalianti Reggina Valentina Sipayung Reh Bungana Beru Perangin-angin Reh Bungana Br PA Reh Bungana Br. PA Reh Bungana Parangin angin Reh Bungana Perangin-angin Reni Berlian Silalahi Retno Rezky Fajriana Reva Parapat Rian T R Simanjuntak Ricci Oktaviani Pinem Rifky Hasyim Ananta Rimma Anisa Siagian Rina Oktaviana Sihotang Rindiani Lumban Gaol Rini Armianti Berutu Ripka Br Perangin-angin Ririn Marlina Manullang Risa Rozzaqi Rambe Riska Audina Risky Sakti Lumban Gaol Risky Sakti Lumban Gaol Rista Novita Sari Perangin-Angin Rizky Khairani Br Gintin Rohana Manalu Rohma Safitri Roma Nauli Stephany Br Bintang Rona Rindamelani Hutasoit Roselli Anjelina Lumbansiantar Rotua Florentina Natalia Simanjuntak Ruth Angel Avrillia Hutagalung Ruth Astrinata Sihite Ruth Geraldine Manurung Ruth Lidya Siboro Ruth Yesika Siahaan Sadnes Sinaga Sakila Putri Salman Lubis Salsabila Siregar Salwa Risda Pratiwi Samiullah Putra Limbong Samuel Pratama Depari Samuel Sihite Sania Dwi Aura Saparutdin Brutu Sarah Miranda Gultom Sarah Sabina Sari Sesilia Depari Satya Nofryanti Seevaira Chyta Simanullang Selpi Andryani Br Sibagariang Shelly Dwira Simorangkir Shelly Elprida Gajahmanik Shelly Elprida Gajahmanik Shofwan Sasri Azhari Sindari Br. Barus Sisca Simanullang Siti Ansari Tambunan Siti Fatimah Sari Ritonga Siti Yusriah Sri Hadiningrum Sri Malem Teta Tarigan Sri Yunita Stefy Margaretha Suci Izdihar Hulwa Suci Rohani Panjaitan Sulastri Krisdayanti Sinambela Syarifa Aini Tara Ashiilah Taslima Amelia Taufik Taslima Amelia Taufik Tasya Ananda Putri Harahap Tawarika M Pandiangan Tawarika M. Pandiangan Tawarika Maritoda Pandiangan Teddy Pascha S.Depari Tessa Lonika Simanullang Theresia Anggi Natama Tia Ramadani Togu Samuel Riady Manurung Tonggi Barutu Tresa R K Pasaribu Tri Mei Rosalya Purba Trima Uasito Tampubolon Triska Marsha Olivia Unedo Nainggolan Usman Jalal Siregar Usy Zahra Ramadhani Valtino Gabriel Gultom Vika Oktavia Situmorang Vinolya Lidevia Br Manik Viona Francesca Purba Wika Wiryanti Siregar Yeni Yolanda Simbolon Yenni Enjelina Simatupang Yohana Impian Tamba Yona Kristin Simbolon Yosefina Simanjuntak Yosua Gabe Maruli Sianggaran Yosua Gabe Maruli Sijabat Yulan Hutabarat Yuli Indriani Lubis Zaskia Maghfirah Ramadhani Siregar Zhafirah Ramadhani Zianna Mira Simatupang Zoan Gaharu Parangin-Angin