Abstrak: Fenomena perundungan di dunia pendidikan Indonesia masih menjadi problem serius, baik dalam bentuk fisik, verbal, psikologis, maupun cyberbullying. Kasus-kasus yang tercatat oleh KPAI menunjukkan bahwa praktik ini bukan hanya merusak iklim belajar, tetapi juga berdampak pada martabat dan keselamatan jiwa peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan perundungan dalam perspektif fiqh jinayah serta merumuskan bentuk sanksi yang sesuai bagi pelaku, khususnya di lingkungan sekolah dan kampus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode normatif yuridis melalui studi kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa perundungan dapat dikategorikan sebagai jarimah ta‘zīr yang hukumannya ditentukan penguasa berdasarkan prinsip kemaslahatan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi fenomena sosial kontemporer dengan hukum pidana Islam. Kontribusinya adalah menawarkan paradigma hukum religius-humanis untuk pencegahan dan penanganan perundungan di lembaga pendidikan. Kata Kunci: Fiqh jinayah, pendidikan, perundungan Abstract: The phenomenon of bullying in Indonesian education remains a serious problem, whether physical, verbal, psychological, or cyberbullying. Cases recorded by the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) show that this practice not only damages the learning environment, but also affects the dignity and safety of students. This study aims to analyze the position of bullying from the perspective of fiqh jinayah (Islamic criminal law) and formulate appropriate sanctions for perpetrators, especially in schools and campuses. The research method used is a qualitative approach with a normative-juridical method through a literature study. The results show that bullying can be categorized as a ta‘zīr crime, the punishment for which is determined by the authorities based on the principle of public interest. The novelty of this research lies in the integration of contemporary social phenomena with Islamic criminal law. Its contribution is to offer a religious-humanist legal paradigm for the prevention and handling of bullying in educational institutions. Keyword: Criminal jurisprudence, education, bullying