Zakat adalah bagian dari filantropi Islam, seperti halnya perintah yang diberikan dalam Alquran untuk menegakkan shalat. Jika ibadah mahdah memiliki dimensi horizontal maka zakat memiliki dimensi sosial. Dalam hal dimensi sosial ini, Jelas bahwa zakat harus diberikan kepada orang muslim yang memiliki harta yang cukup hingga nantinya dapat tesampaikan kepada masyarakat yang termasuk kategori mustahiq dalam zakat. Pendistribusian Zakat secara formal dengan tujuan untuk mengembangkan evektifitas serta efektivitas dalam administrasi zakat, serta untuk menggunakan keuntungan yang diperoleh dari zakat untuk menjamin kesejahteraan umat dan memerangi kemiskinan. Peneliti ini menggunakan metode penelitian pustaka. Dari hasil penelitian ini peneliti menjelaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi yang prioritas menguntungkan, selama mustahik yang wajib dibantu belum tersampaikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, ketika zakat digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi, tujuannya adalah untuk membebaskan penerima zakat secara sosial ekonomi dan mengubah mereka dari penerima menjadi pembayar. Konsep ini dapat diterapkan dengan memberi penerima zakat kesempatan untuk mendirikan atau mengembangkan bisnis mereka sendiri dengan memberikan hibah untuk modal usaha, yang akan memungkinkan mereka juga mampu mendapatkan sumber pendapatan yang permanen.