The writing method used is normative legal research or library legal research using a statute approach, case approach, and conceptual approach. The results of the research show that: 1) The concept of the responsibility of expedition service companies can be classified based on the element of fault (fault liability principle), based on the presumption of liability principle, based on absolute liability principle and based on the limitation of liability principle. 2) Efforts to resolve compensation by the expedition service against delays in damage and loss of goods must be in accordance with the Civil Code and KUHD if proven to have committed errors or omissions in the delivery of goods, then the expeditor must compensate in accordance with applicable procedures because the purpose of the enactment of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Presidential Regulation No. 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods and Services is to provide protection to the parties, both business actors and consumers in carrying out their duties. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep dari tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi dapat digolongkan berdasarkan atas unsur kesalahan (fault liability principle), berdasarkan atas praduga (presumption of liability principle), berdasarkan atas tanggung jawab mutlak (absolute liability principle) dan berdasarkan atas pembatasan (limitation of liability principle). 2) Upaya penyelesaian ganti rugi oleh pihak jasa ekspedisi terhadap keterlambatan kerusakan dan hilangnya barang harus sesuai dengan KUHPerdata dan KUHD apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengiriman barang, maka pihak ekspeditur harus mengganti kerugian sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tujuan disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pihak baik itu pelaku usaha dan juga konsumen dalam melaksanakan tugasnya.