Claim Missing Document
Check
Articles

AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN DIVESTASI OLEH PENANAM MODAL ASING DALAM BIDANG PERTAMBANGAN (STUDI PT. FREEPORT INDONESIA) Elisabeth Silalahi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.725 KB)

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN DIVESTASI OLEH PENANAM MODAL ASING DALAM BIDANG PERTAMBANGAN (STUDI PT. FREEPORT INDONESIA) Elisabeth Aurora Silalahi* Bismar Nasution** Mahmul Siregar***   Tujuan dilakukannya pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.Salah satu yang memiliki peranan penting dalam membantu pembangunan nasional adalah penanam modal asing dalam bidang pertambangan, terkhususnya pertambangan mineral dan batubara. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penanam modal asing dalam bidang pertambangan harus melakukan divestasi saham secara bertahap terhadap peserta Indonesia dan mengubah sistem kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang dibahas.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka (literature research) dan juga melalui bantuan media elektronik. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara dan divestasi saham telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penanam modal asing dalam bidang pertambangan memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham. Apabila kewajiban divestasi saham tidak dipenuhi, maka akan timbul akibat hukum dari pelanggaran kewajiban tersebut yang akan diberikan kepada penanam modal asing dalam bidang pertambangan.   Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Divestasi Saham, Izin Usaha Pertambangan.        
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN INVESTASI DIBIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 Juniver Fernando; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.081 KB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN INVESTASI DIBIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 * Juniver Fernando Simanjuntak ** BudimanGinting ***MahmulSiregar SetelahdiundangkanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014  tentangPemerintahan Daerah, mengalamitolak-tarikkewenanganpenyelenggaraaninvestasidibidangpertambanganantarapemerintahpusat, pemerintahdaerahprovinsidanpemerintahdaerahkabupaten/kota. Adapun yang permasalahandalampenelitianiniadalahpengaturankegiatanpenanaman modal dalambidangusahapertambangan.Eksistensipemerintahdaerahdalampengelolaanpertambangan mineral.Kewenanganpemerintahkabupaten/kotadalampenyelenggaraaninvestasi di bidangpertambanganberdasarkanUndang-Undang No. 23 Tahun 2014. Penelitianbersifatdeskriptifdanmenggunakanpendekatanyuridisnormatif.Data sekunderdiperolehmelaluipenelitiankepustakaan(Library Research) dandianalisissecarakualitatif. Undang-undangNomor 23 tahun 2014 tentangPemerintah Daerah memberikanporsikewenangan yang lebihbesarkepadaPemerintahdaerahdalammengelolasumberdayaalam yang ada di wilayahnya. Eksistensipemerintahdaerahdalampengelolaanpertambangan mineral menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah tidaksebagaipenentuapakahsuatuizinpertambangan mineral danbatubaraditerbitkanatautidakmelainkansebagaipenyelesaianmasalah yang timbuldaripertambangan mineral danbatubara. Eksistensipemerintahdaerahdalammengelolatambang mineral danbatubaradihapuskan.Hal inimengakibatkanterhambatnyapemerintahdaerahdalammengurusurusanrumahtanggasendiridalamkonteksasasotonom.Kewenanganpemerintahkabupaten/kotadalampenerbitanizinpertambanganberdasarkanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah dibagiantarapemerintahdanpemerintahdaerahprovinsi. Kewenangandalammenerbitkanizinpertambanganberdasarkankonsepotonomidaerahlebihtepatapabiladimilikiolehpemerintahdaerahkabupaten/kota.Sebabpemerintahdaerahkabupaten/kotalah yang mengetahuilebihjelasdaerahnya.Pemerintahdaerahkabupaten/kota yang mengetahuisuatuizinpertambangandapatdiberikankepadaseseorangdan/ataubadanusahaatautidak, karenapemerintahdaerahkabupaten/kotalebihgampangmeninjaukelapangan, karenajaraknyatidakjauh. Kata Kunci : KewenanganPemerintahKabupaten/Kota, PenyelenggaraanInvestasiPertambangan [1] *Mahasiswa FH USU ** DosenPembimbing I *** DosenPembimbing II
PENETAPAN HARGA (PRICE FIXING) SEBAGAI PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan KPPU Nomor: 2/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Price Handling oleh PT. Artha Tetty Marlina; Ningrum Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (655.946 KB)

Abstract

Dalam dunia usaha, merupakan hal yang sangat umum apabila pelaku usaha melakukan kesepakatan diantara mereka. Sekarang ini sesungguhnya banyak ditemukan perjanjian dan kegiatan usaha yang mengandung unsur kurang adil terhadap dalih pemeliharaan persaingan yang sehat. Namun tidak semua perjanjian berakibat negatif. Tulisan ini membahas tentang penetapan harga (price fixing)sebagai perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan penetapan harga yang dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan bagaimana penerapan hukum terkait Price Handling dalam Putusan KPPU No. 20/KPPU-I/2016 tentang dugaan Price Handling yang dilakukan oleh PT. Artha Samudra Kontindo dan PT. Sarana Gemilang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Salah satu perjanjian yang dilarang adalah Penetapan harga. Pengaturan mengenai perjanjian yang dilarang ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Paktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun dalam undang-undang ini tidak mengatur jelas bagaimana cara untuk membuktikan bahwa suatu perjanjian penetapan harga tersebut telah terjadi. Penggunaan indirect evidence sebagai bukti petunjuk dalam pembuktian terjadinya suatu perjanjian yang dilarang merupakan hal yang sangat tepat. Hal ini dikarenakan sulitnya menemukan adanya bukti langsung perjanjian antar pihak pelaku usaha. Sehingga dengan konsep indirect evidence dapat melihat bahwa pelaku usaha saling berkomunikasi dan apakah perbuatan pelaku usaha menunjukkan adanya dampak kerugian yang signifikan. Kata kunci:  Perjanjian, Perjanjian yang dilarang, Persaingan Usaha, Penetapan Harga.
PENYIDIKAN OLEH OJK TERKAIT FUNGSI PENGAWASAN DI SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAn (OJK) Akmalia Indriana; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.778 KB)

Abstract

Kewenangan Penyidikan yang dipunyai oleh penyidik OJK, terhadap semua tindak pidana yang menyangkut jasa keuangan seperti diatur dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan. Sementara terhadap tindak pidana perbankan telah ada penyidik sebelumnya yaitu pejabat Polisi Negara, Jaksa dan KPK. Wewenang baru yang diemban oleh OJK sesuai dengan Undang – Undang nomor 21 tahun 2011 pasal 9 ayat 3 adalah melakukan penyidikan. Berbeda dengan Bank Indonesia selama ini yang punya wewenang dalam pengawasan bank, namun tidak memiliki kewenangan penyidikan, sebatas melakukan investigasi kalau menemukan dugaan terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang dilakukan dalam pengerjaan skripsi ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriftif dengan menggunakan data sekunder.Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Undang – undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar kewenangan OJK melakukan penyidikan (right to investigate) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 6 ayat (1) , yaitu : (1). Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Selain itu Polisi sebagai penyidik diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 14 ayat (1) , yaitu : (1) Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang - undangan lainnya. Dengan demikian Polisi sebagai penyidik termasuk penyidik mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana di sektor jasa keuangan (Perbankan dan lain-lain).Kemudian Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.   Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Penyidikan  
IMPLIKASI HUKUM PENCANTUMAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK BISNIS DALAM HAL PERMOHONAN PAILIT (STUDY TENTANG PUTUSAN MA RINOMOR: 64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.KJT.PST) Lina Purba; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (876.591 KB)

Abstract

Arbitrase sebagai salah satu penyelesaiansengketa bisnis merupakan mekanisme penyelesaian sengeta yang sangat populer dikalangan dunia bisnis karena arbitrase mempuyai banyak kelebihan dibandingkan peradilan umum. Putusan yang dihasilkan oleh arbiter atau majelis arbiter bersifat Final dan Binding yang artinya tidak dapat diajukanya upaya banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa kontrak bisnis melalui arbitrase dalam hukum di indonesia, implikasi pencantuman klausula arbitrase dalam kontrak bisnis terhadap kewenangan pengadilan, penerapan hukum oleh majelis hakim terkait   klausula arbitrase dalam kontrak bisnis dalam hal permohonan pailit pada putusan MA RI Nomor:64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, Data Sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library reseach) dan dianalisis dengan metode analisis data kuantitatif.Hasil penelitian ini adalah pelaku bisnis lebih tertarik menggunakan arbitrase dibanding peradilan umum karena proses melalui arbitrase lebih cepat, bahwa berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 pasal 303 tentang Kepailitan PKPU adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tidak mengesampingkan kewenangan pengadilan niaga, penerapan hukum oleh majelis hakim yang terkait penerapan klasula arbitrase dalam kontrak bisnis dalam hal permohonan pailit pada putusan MA RI Nomor: 64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST walaupun dalam pasal 303 UU No.37 Tahun 2004  tentang Kepailitan dan PKPU adanya klausula arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit akan tetapi para pihak yang bersepakat dalam suatu klausula arbitase tetap memberikan penghargaan kepada kesepakatan tersebut.
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM DALAM AMANDEMEN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) DENGAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) Gom Banuaran; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.243 KB)

Abstract

Penanaman modal asing (PMA)diberikan legitimasi untuk ikut mengusahakan kegiatan pertambangan batubara di Indonesiadengan mekanisme seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).Walaupun PMA dapat ikut mengusahakan kegiatan pertambangan, namun negara berwenang untuk menguasai kekayaan alam tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Melalui UU Minerba terdapat ketentuan bahwa ketentuan yang tercantum dalam PKP2B disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak UU Minerba diundangkan.Ketentuan penyesuaian pasal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan amademen PKP2B.Salah satu hal pokok dalam amandemen adalah mengenai kewajiban divestasi saham asing. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder dan teknik pengumpulan data yaitu denganpenelitian perpustakaan berdasarkan datasekunder dan bahan hukum terkaityang sesuai dengan judul skripsi ini. Divestasi saham asing merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), KK dan PKP2B yang berstatus PMA. Pemegang PKP2B yang melakukan amandemen PKP2B yang salah satu pokok amandemen yaitu kewajiban divestasi saham, maka pelaksanaan divestasi saham wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pelaksanaan divestasi saham bagi pemegang PKP2B seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018. Divestasi saham dilakukan dengan menawarkan saham kepada peserta Indonesia serta dapat melalui bursa saham. Pembayaran saham divestasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 12 (duabelas) bulan setelah tanggal pernyataan minat dari peserta Indonesia dan dituangkan dalam akta jual belisaham serta mengenai penetapan harga saham divestasi dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair marketvalue). Kata Kunci :Divestasi Saham, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Penanaman Modal Asing.
PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 14/KPPU-L/2015 TENTANG PELANGGARAN PASAL 19 DAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM PRODUK MINUMAN OLAHAN SERBUK BERPERISA BUAH YANG MENGANDUN ANDREE SERGEYEVICH; Ningrum Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.417 KB)

Abstract

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami perbaikan sejak reformasi. Bahkan dalam 10 tahun terakhir, bertumbuh sebesar 5,7% dan merupakan yang tertinggi dibanding emerging market di dunia. Salah satu cara menjaga pertumbuhan dilakukan dengan menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap sehat. Pengawasan dan pengontrolan ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk agar persaingan berjalan sehat, sehingga tidak ada penyalahgunaan posisi dominan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan tentang posisi dominan yang bertentangan dengan UU No. 5/1999 dan gambaran tentang bagaimana penyalahgunaan posisi dominan dilakukan, yang dalam tulisan ini diambil dari Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015. Putusan ini menyatakan bahwa PT. Forisa Nusapersada telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No. 5/1999.   Penelitian untuk penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Adapun data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku dan media elektronik yang berkaitan dengan Penentuan Posisi Dominan dan Penyalahgunaan Posisi Dominan.   Berdasarkan analisis data yang dilakukan dengan melihat unsur-unsur dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5/1999 dan data yang diperoleh oleh KPPU didapati bahwa PT. Forisa Nusapersada memiliki pangsa pasar sebesar 92% yang menjadikannya pelaku usaha dengan posisi dominan. Kemudian melihat unsur-unsur dalam pasal 25 UU No. 5/1999 maka telah dipenuhi oleh program Pop Ice The Real Ice Blender yang membuat syarat-syarat dagang dengan pihak toko/kios. Oleh karena itu, PT. Forisa Nusapersada dapat dikatakan telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan.   Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa dalam penyalahgunaan posisi dominan harus ditentukan dahulu posisi dominannya dengan melihat penguasaan pangsa pasar suatu pelaku usaha pada pasar bersangkutan. Kemudian penentuan didasarkan pada ada tidaknya syarat-syarat perdagangan yang ditujukan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas serta menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha lain.   Kata Kunci: Penyalahgunaan Posisi Dominan, KPPU, Persaingan Usaha
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI (STUDI KASUS WANPRESTASI PENINGKATAN JALAN PELABUHAN PERANGGAS – KAYU ARA DI KABUPATEN MERANTI, PROVI Raymond Lumban Gaol; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.223 KB)

Abstract

Di Era Globalisasi saat ini pembangunan di bidang infrastruktur merupakan salah satu program pemerintah yang memegang peranan penting dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam merencanakan suatu proyek pembangunan pihak Pemerintah diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai Pengguna Anggaran untuk melakukan kesepakatan dengan kontraktor sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan yang kemudian dituangkan dalam satu kesatuan dokumen yang disebut dengan Kontrak Kerja Konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi tersebut menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun Pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, sering dijumpai wanprestasi dari kontraktor berupa terlambatnya pelaksanaan atau tidak dilakukannya pekerjaan tersebut. Namun tidak jarang pula pemerintah wanprestasi dalam melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai prestasinya. Dalam penelitian skripsi ini akan diuraikan mengenai pengaturan serta aspek-aspek terkait Kontrak Kerja Konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bilamana diketahui Kontrak Kerja Konstruksi itu dapat berakhir dan seperti apa tanggung jawab para pihak serta bentuk pertanggungjawabannya dalam hal terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi yang dihubungkan dengan contoh kasus wanprestasi yang dilakukan pemerintah terhadap PT. Putra Kreasi Multi Buana. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Sumber data penulisan skripsi adalah data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan PT. Putra Kreasi Multi Buana Cabang Pekanbaru sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur serta dokumen kontrak itu sendiri yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi saat ini diatur didalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kontrak Kerja Konstruksi beserta perubahan-perubahannya. Kontrak Kerja Konstruksi berakhir oleh karena pekerjaan telah selesai, pembatalan kontrak, kematian kontraktor, kepailitan, pemutusan kontrak dan persetujuan kedua belah pihak. Pertanggungjawaban dalam hal terjadinya wanprestasi kontrak kerja kontruksi dilakukan dengan cara pemberian kompensasi, penggantian biaya, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang pekerjaan yang tidak sesuai prestasi dan pemberian ganti kerugian. Terkait dengan Kasus wanprestasi Pemerintah Kabupaten Meranti terhadap PT Putra Kreasi Multi Buana oleh karena tidak adanya upaya Pemerintah Kabupaten Meranti membayar ganti kerugian dalam beberapa upaya penyelesaian, maka saat ini penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Bengkalis.   Kata Kunci : Kontrak Kerja Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, dan Pertanggungjawaban. *           Mahasiswa **         Dosen Pembimbing I ***        Dosen Pembimbing II
Pertanggungjawaban Pemegang Saham Berdasarkan Piercing The Corporate Veil di Indonesia Shindih Hersiva; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.402 KB)

Abstract

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan namaNaamloze Vennotschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.Dalam hal ini, jika terjadi kerugian pada harta kekayaan perseroan yang disebabkan oleh tindakan direksi yang salah, lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka perseroan adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menuntut kerugian.Organ-organ dari perseroan terbatas terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan.Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Tanggung jawab pemegang yang terbatas dapat diterobos melalui prinsip piercing the corporate veil, apabila pemegang saham tersebut terbukti membaurkan harta kekayaan pribadinya dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan digunakan sebagai alat yang digunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan prinsip piercing the corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, yaitu direksi dan komisaris.   Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Piercing The   Corporate Veil.  
ANALISIS PRAKTIK MONOPOLI TERHADAP INDUSTRI TELEKOMUNIKASI (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO.10/KPPU-I/2016 TENTANG PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk) Emya Sembiring; Ningrun Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.209 KB)

Abstract

Praktik monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999. Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam skripsi ini ialah Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c. Dalam Putusan KPPU No.10/KPPU-I/2016, pihak KPPU berinisiatif menggugat PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk yang mana pihak KPPU menduga PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk telah melakukan praktik monopoli. PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia layanan jasa dalam industri telekomunikasi. Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan, dengan mempelajari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selain itu, penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat komparatif dengan memberikan perbandingan terhadap dua kasus yang hampir sama. Analisis data dilakukan dengan metode analisis data kualitatif. Salah satu praktik monopoli yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999 ialah penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan Pasar.Hal ini sering terjadi di dunia persaingan usaha terkhususnya di Indonesia.Hal yang menyebabkan tingginya penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan pasar di dalam persaingan usaha ialah dikarenakan banyak pelaku usaha yang sudah memiliki posisi dominan memiliki keinginan yang kuat untuk menguasai pasar untuk mendapatkan untung yang lebih banyak, sehingga pelaku usaha yang memiliki posisi dominan cendrung untuk menciptakan barrier to entry terhadap pelaku usaha pesaingnya.     Kata Kunci: Praktik Monopoli, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Penguasaan Pasar.
Co-Authors Abu Churairah Achmad Fata Altika Adelina Tarigan Agnes Lorentina Br Sembiring Agus Kristianto Sinaga Agus Syahputra Agustina Pasaribu Ainun Adilla Siregar Akmalia Indriana Alvi Syahrin Amirah Ainun ANDREE SERGEYEVICH Andy Andy ANGGI RAMADHANI Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Anita Anita Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azwar, Tengku Keizerina Devi Bintang Elvina Bisamr Nasution Bismar Nasution BONATUA EDYNATA MANIHURUK BUDIMAN GINTING Chairul Bariah Choky Saragih Christopher Iskandar Cindy Cindy Dearma P Parulian Defin Sirait Demak Aspian Deta Sukarja Dina Mariana Edy Ikhsan Ekaputra, Mohammad Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang Eltisha Graciana Elvi Rahmy Elysabet Sry Devi Bruni Simatupang Emya Sembiring Esthalita Octavia Tobing EVAN TAMBUNAN Evanessa Sinulingga Fahrunnisa Fahrunnisa FAISAL FANI NASUTION Fara Dhia Altahira Fernando Z. Tampubolon Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Ganang Pratama Gom Banuaran Grace Shinta Gunawan Sibarani Hafizh Fahran Hanan Hanssen HASIM PURBA Hendri Kurniawan HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irawaty Noralinda Irene Manik Irwin Djono Ismanto, Ade Jaya Jelly Leviza JOHN SIPAYUNG Joiverdia Arifyanto Juita Osti Bulan Lumbantobing JULIA AGNETHA AGNESTA Br. BARUS Juniver Fernando Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Khairul Khairul Khairunnisa Sembiring Kristina Roseven Nababan Ladyta Tahany Reformita Marpaung LETARI Sinurat Lili Wulandari Lina Purba Lolita Rinelsia Lucita Lucita Lydia Wirawan M Ekaputra M KHARRAZI M RASYID RIDHA Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Marasamin Ritonga Marlina Marlina Mar’ie Muhammad Maulana Ibrahim Miranda Chairunnisa MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Adli Fahmi Lubis Muhammad Anggi Nasution Muhammad Septo Muhammad Surya Nusantara Sandan Nada Syifa NATASHA Siregar Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Ningrum Sirait Ningrun Sirait Novie Andriani Kesuma Nur Ulfah Parhorasan Tambunan Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Reggie Priscilla Reihans Ghivandy Argisandya Rentina Lucy Andriaini Rinawati Sitorus Rio Nababan Rizky, Fajar Khaify Robert Robert Valentino Tarigan Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rugun Maylinda Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Marbun Ruth Medika Rydayanti Simanjuntak Saleem Awud Nahdi Samuel Midian Tarigan Sarah Indah Nilam Wulandari Sarti Sonnia Shania Meilisa Shindih Hersiva Siallagan, Agnes Angelina Silvia Pratiwi Siregar, Mangantar Anugrah Siti Sahara Sonya Marcellina SOPHIE DINDA AULIA BRAHMANA Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sumanggam Wahyu Sunarmi Sunarmi Sunarmi S Suprayitno Suprayitno SUSPIM GP NAINGGOLAN Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Sylvia Vietressia Sinuhaji T. Keizerina Devi A Tan Kamello Tan Kamello Taufik Siregar Tetty Marlina Theresia Alisia Tony Adam Tony Kesuma Tony Tony Tri Murti Utary Maharany Barus Virginia Sitepu Vita Cita Emia Tarigan WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Wiatmaja, Ganda WINDHA WINDHA Windy Grace Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yemima Amelia Siagian Yohannes Unggul YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zulfikar Lubis