Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK MURAH DARI TIONGKOK YANG BERDAMPAK TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.04/2018 Sonya Marcellina; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.018 KB)

Abstract

Kehadiran ACFTA (Asean China Free Trade Area) menimbulkan banyak peristiwa tentang perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok yang tidak seimbang dan berdampak pada kerugian dan kelesuan permintaan terhadap produk industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai impor barang non minyak dan gas Indonesia yang berasal dari RRT pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2018 naik 31,57% atau menjadi US$ 28,78 miliar dollar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pengaturan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta akibat hukum impor barang elektronik murah dari Tiongkok terhadap produk dalam negeri. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini difokuskan pada penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder. Impor produk elektronika dan telematika meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung rata-rata mencapai 59,31% per tahun, mayoritas produk impor paling besar berasal dari Tiongkok salah satunya produk elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 12/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75/hari. Hal ini disebabkan karena Republik Rakyat Tiongkok sering melakukan kecurangan yaitu penghindaran kewajiban membayar bea masuk yang berdampak pada melonjaknya produk-produk impor dari Negara Tiongkok. Akibatnya produk impor dari Tiongkok langsung membanjiri pasar lokal karena belum adanya batasan atau pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan.Dengan adanya Peraturan ini berdampak pada mendorong produksi dalam negeri dan menekan tingkat impor barang dari luar negeri.   Kata Kunci : Impor, Pengaturan Impor, Perlindungan Industri Dalam Negeri
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA) Fitria Longgom; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.358 KB)

Abstract

Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya,  pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif  untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.   Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI INVESTIOR DARI INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUS PADA PERUSAHAAN GO-PUBLIC PADA TRANSAKSI PASAR MODAL Nikita Nasution; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.343 KB)

Abstract

Sengketa akan muncul bila terjadi pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan itu, pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan terdiri dari pernyataan menyesatkan (misleading statement) yang disebabkan adanya misrepresentation. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah prinsip keterbukaan dalam hukum pasar modal Indonesia. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal. Penerapan prinsip keterbukaan sebagai upaya melindungi informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada prusahaan go-public pada transaksi pasar modal. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Prinsip keterbukaan di pasar modal diatur pada UU Pasar Modal mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya, yaiti keterbukaan informasi di pasar modal terbagi atas beberapa item penting dan didasarkan terhadap aspek keterbukaan informasi. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal, yaitu melakukan penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendii atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah dengan adanya kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk membuat Prospektus sebelum melakukan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Pembuatan prospektus harus mencantumkan klausul yang melepaskan OJK dari tanggungjawab hukum apabila terdapat informasi yang tidak benar di dalam prospektus.   Kata Kunci :           Penerapan Prinsip, Keterbukaan, Melindungi, Investior  Informasi Menyesatkan[1] *) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
ANALISIS HUKUM PERSELISIHAN ANTARA SESAMA DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA TRANSAKSI SELF DEALING (STUDI PUTUSAN NO. 9/PDT.G/2018/PN.BLS) Silvia Pratiwi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.217 KB)

Abstract

Direksi sebagai pemangku tanggung jawab pengurusan Perseroan harus mengurus Perseroan sebagaimana maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Direksi tidak dapat melakukan tindakan di luar dari tujuan Perseroan, dan Direksi dilarang pula untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti transaksi self dealing.Karena, Direksi hanya bertindak untuk kepentingan Perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari Putusan No. 9/Pdt.G/2018/PN.Bls, adalah Majelis Hakim telah tepat dalam memutuskan perkara perselisihan antara sesama anggota direksi dalam hal terjadinya transaksi self dealing dengan memutuskanbahwaperjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikatkarena telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Akan tetapi, Penulis tidak sepakat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Para Pihak melalui transaksi yang mereka lakukanadalah untuk tujuan Perseroan yakni untuk mencari profit, karena transaksi tersebut mereka lakukan semata-mata untuk menguntungkan pribadi masing-masing, bukan untuk menguntungkan PT Buana Cipta Perkasa. Padahal Penggugat dan Tergugat menggunakan sebagian modal milik PT Buana Cipta Perkasa untuk membiayai transaksi yang mereka lakukan tersebut.Transaksi yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tersebut sangat rentan mengandung benturan kepentingan antara pribadi seorang direksi terhadap Perusahaan yang diurusnya, dalam hal ini terhadap PT Buana Cipta Perkasa.yangmerupakan bagian dari transaksi self dealing (transaksi untuk diri sendiri).Self dealingitu sendiri sebenarnya tidak mutlak dilarang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci     :Self Dealing, Perselisihan Direksi, Tanggung Jawab Direksi.  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK TRIPLE PLAY INDIHOME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA BINJAI) Lolita Rinelsia; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.745 KB)

Abstract

Dalam hal perjanjian elektronik triple play Indihome yang dilakukan oleh PT.Telkom Indonesia dengan konsumen seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai.Sehingga banyak sekali konsumen yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril.Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam menjaga hak-hak konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan akibat adanya perjanjian baku harus mendapatkan tanggungjawab dari pelaku usaha dan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode peneletian hukum normatif-empiris. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa studi lapangan dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sukunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan dan studi pustaka di analasis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT.Telkom Indonesia di Kota Binjai masih melanggar hak-hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, hak atas informasi, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak untuk mendapat pembinaan, hak untuk dilayani dan hak mendapat kompensasi yang diatur dalam Pasal 4 UUPK dan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK yakni larangan untuk mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku oleh pelaku usaha. Informasi dalam isi kontrak berlangganan layanan Indihome belum sesuai dengan kenyataannya. Kemudian, perlindungan hukum yang harus diterima oleh konsumen PT.Telkom Indonesia yaitu yang bersifat preventif dengan cara mengatur hak-hak konsumen dalam UUPK dan yang bersifat represif yakni dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri (PN).   Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Hak Konsumen,
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAYANAN IZIN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE SINGLE SUBMISSION BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 2018 Irwin Djono; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (643.228 KB)

Abstract

Pelayanan izin merupakan salah satu faktor yang diperhatikan oleh penanam modal dalam rangka menanamkan modalnya. Dalam rangka menarik perhatian penanam modal, pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai jenis pelayanan izin. Namun dalam prakteknya, sering menimbulkan biaya tinggi serta praktek-praktek kotor. Dalam upaya pembenahan pelayanan izin, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang menyediakan pelayanan izin secara Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Data sekunder yang telah disusun secara sistematis, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Pelayanan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dilakukan secara online atau daring atau dikenal dengan Online Single Submission(OSS) dalam arti penanam modal tidak perlu hadir secara fisik untuk mendapatkan pelayananan. Dalam peraturan pemerintah tersebut, perizinan telah banyak disederhanakan serta dapat diterbitkan berdasarkan komitmen bahkan waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan perizinan juga telah ditentukan namun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Kata Kunci:Pelayanan izin, Penanaman Modal, Online Single Submission (OSS)
ANALISIS YURIDIS AKUISISI YANG DAPAT MENYEBABKAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN KAJIAN PUTUSAN KPPU NO. 06/KPPU-M/2017 Agustina Pasaribu; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.461 KB)

Abstract

Akuisisi merupakan suatu langkah restrukturisasi perusahaan yang mampu mendatangkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat dan meningkatkan valuasi suatu perusahaan dengan cara mengambil alih kepemilikan saham badan usaha atau perseroan. Namun dalam penerapannya, akuisisi dapat diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena berpotensi mengurangi persaingan dalam pasar bersangkutan. Oleh karena itu, mekanisme pemberitahuan (notification) menjadi langkah yang tepat bagi KPPU untuk mengawasi dan menilai setiap aksi akuisisi atas indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan dilakukan sejak tanggal pengambilalihan (akuisisi) dilakukan. Namun pemberitahuan ini dinilai kurang efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang telah melakukan akuisisi. Pengenaan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga jumlah denda yang ditetapkan dalam setiap putusan KPPU menjadi hal yang dipertanyakan. Permasalahan tersebut menjadi dasar untuk menganalisis Putusan KPPU No. 06/KPPU-M/2017 tentang keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Walaupun tidak ditemukan indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, denda keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang diputuskan KPPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sebanding dengan nilai transaksi akuisisi yang dilakukan. Sehingga Japfa melakukan upaya hukum keberatan atas putusan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri menolak keberatan yang diajukan Japfa, tapi juga memperbaiki putusan KPPU dengan mengurangi jumlah denda. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti data sekunder yang mempunyai relevansi dalam penulisan skripsi ini. Data sekunder yang dimaksud bersumber dari peraturan-peraturan maupun literatur-literatur yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan (Librabry Research) dengan analisis data kualitatif.   Kata Kunci : Akuisisi, Monopoli, Pemberitahuan, Japfa, Denda
ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Khairunnisa Sembiring; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.686 KB)

Abstract

Perkembangan media sosial awalnya hanya digunakan sebagai akun pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan sebagaiakun bisnis berupa jual beli. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media sosial instagram.Namun, karena instagram ini bukan akun khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menganalisis hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian bahwa kegiatan transaksi jual beli melalui media sosial Instagram sudah sesuai dengan hukum tertulis yang ada, khususnya apakah sudah memenuhi unsur-unsur perlindungan hukum bagi konsumen. Penulis telah melakukan penelitian dengan pada salah satu Online Shop yaitu @shopatbananina.Dari analisis data hasil penelitian, yang disesuaikan dengan hukum tertulis yang ada, tidak ditemukan hal-hal yang tidak besesuaian. Perlindungan hukum dalam transaksi jual beli melalui media sosial Instagram jika menggunakan pihak ketiga (platform) maka dapat dilaporkan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, tetapi jika hanya dua pihak yaitu penjual dan pembeli maka dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pada hakikatnya Instagram bukanlah platform jual beli melainkan hanya sebagai media sosial. Media sosial Instagram dijadikan sebagai sarana/wadah jual beli online untuk menjalankan strategi marketing dengan mengunggah dan mempromosikan barang dagangannya. Sedangkan, penyelesaian sengketa apabila terjadinya wanprestasi dapat dilakukan dengan cara melaporkan akun Instagram tersebut ke pihak yang berwajib tetapi harus terpenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.   Kata Kunci :Transaksi, Media Sosial, Instagram.
PENEGAKAN HUKUM PAJAK TERHADAP PELAKU KEGIATAN USAHA INDEKOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN TENTANG PAJAK HOTEL Zulfikar Lubis; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.528 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pajak hotel kategori indekos dan hambatan dalam penegakan hukum pajak  terhadap pelaku usaha kegiatan indekos di Kota Medan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara. Data yang digunakan ialah bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak hotel terhadap pelaku kegiatan usaha indekos di Kota Medan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi belum sepenuhnya berjalan maksimal. Dikarenakan beberapa faktor yang menghambat antara lain minimya kesadaran oleh wajib pajak dan kurangnya penerapan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini dengan memberikan saksi yang tegas kepada para wajib pajak dan petuas pajak lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi dan pendataan pengusaha-pengusaha indekos yang dikenakan sebagai wajib pajak hotel.                     Kata kunci : Penegakan Hukum Pajak Hotel, Wajib Pajak, Sanksi Pajak
KAJIAN REGULASI PENANAMAN MODAL DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA Yabes Marlobi Yabes Marlobi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.381 KB)

Abstract

Penerapan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang didukung melalui berbagai kebijakan regulasi yang dibuat dan diterapkan merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim penanaman modal yang baik. Hal ini tidak dapat diabaikan sebab akan mempengaruhi minat para penanam modal agar tertarik menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Utara. Permasalahan dalam skripsi ini ialah mengenai pelayanan penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal, dan efektivitas pelayanan terpadu satu pintu terhadap penyerapan penanaman modal di Provinsi Sumatera Utara.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat dekskriptif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field reserach), yakni  melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Pengkajian, Pengembangan Potensi, dan Kewilayahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan perubahan yang signifikan dalam proses pelayanan perizinan penanaman modal bagi para calon penanam modal di mana terjadinya kemudahan dan keefektivitasan dalam melakukan penanaman modal. Eksistensi regulasi ini juga didukung dengan adanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 Tahun 2017 yang mempercepat proses pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Sumatera Utara. Dengan adanya regulasi tersebut menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat untuk melakukan penanaman modal di Sumatera Utara yang berakibat pada penyerapan dana penanaman modal dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Melalui pelaksanaan sistem Online Single Submission yang telah diterapkan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang telah terintegrasi secara elektonik semakin mempermudah masyarakat ataupun para calon penanam modal untuk melakukan kegiatan penanaman modal di pemerintahan Sumatera Utara secara efektif dan efesien tanpa harus memerlukan biaya yang mahal dan waktu yang cukup lama. Kata Kunci: Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penanaman Modal, Online Single Submission
Co-Authors Abu Churairah Achmad Fata Altika Adelina Tarigan Agnes Lorentina Br Sembiring Agus Kristianto Sinaga Agus Syahputra Agustina Pasaribu Ainun Adilla Siregar Akmalia Indriana Alvi Syahrin Amirah Ainun ANDREE SERGEYEVICH Andy Andy ANGGI RAMADHANI Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Anita Anita Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azwar, Tengku Keizerina Devi Bintang Elvina Bisamr Nasution Bismar Nasution BONATUA EDYNATA MANIHURUK BUDIMAN GINTING Chairul Bariah Choky Saragih Christopher Iskandar Cindy Cindy Dearma P Parulian Defin Sirait Demak Aspian Deta Sukarja Dina Mariana Edy Ikhsan Ekaputra, Mohammad Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang Eltisha Graciana Elvi Rahmy Elysabet Sry Devi Bruni Simatupang Emya Sembiring Esthalita Octavia Tobing EVAN TAMBUNAN Evanessa Sinulingga Fahrunnisa Fahrunnisa FAISAL FANI NASUTION Fara Dhia Altahira Fernando Z. Tampubolon Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Ganang Pratama Gom Banuaran Grace Shinta Gunawan Sibarani Hafizh Fahran Hanan Hanssen HASIM PURBA Hendri Kurniawan HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irawaty Noralinda Irene Manik Irwin Djono Ismanto, Ade Jaya Jelly Leviza JOHN SIPAYUNG Joiverdia Arifyanto Juita Osti Bulan Lumbantobing JULIA AGNETHA AGNESTA Br. BARUS Juniver Fernando Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Khairul Khairul Khairunnisa Sembiring Kristina Roseven Nababan Ladyta Tahany Reformita Marpaung LETARI Sinurat Lili Wulandari Lina Purba Lolita Rinelsia Lucita Lucita Lydia Wirawan M Ekaputra M KHARRAZI M RASYID RIDHA Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Marasamin Ritonga Marlina Marlina Mar’ie Muhammad Maulana Ibrahim Miranda Chairunnisa MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Adli Fahmi Lubis Muhammad Anggi Nasution Muhammad Septo Muhammad Surya Nusantara Sandan Nada Syifa NATASHA Siregar Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Ningrum Sirait Ningrun Sirait Novie Andriani Kesuma Nur Ulfah Parhorasan Tambunan Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Reggie Priscilla Reihans Ghivandy Argisandya Rentina Lucy Andriaini Rinawati Sitorus Rio Nababan Rizky, Fajar Khaify Robert Robert Valentino Tarigan Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rugun Maylinda Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Marbun Ruth Medika Rydayanti Simanjuntak Saleem Awud Nahdi Samuel Midian Tarigan Sarah Indah Nilam Wulandari Sarti Sonnia Shania Meilisa Shindih Hersiva Siallagan, Agnes Angelina Silvia Pratiwi Siregar, Mangantar Anugrah Siti Sahara Sonya Marcellina SOPHIE DINDA AULIA BRAHMANA Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sumanggam Wahyu Sunarmi Sunarmi Sunarmi S Suprayitno Suprayitno SUSPIM GP NAINGGOLAN Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Sylvia Vietressia Sinuhaji T. Keizerina Devi A Tan Kamello Tan Kamello Taufik Siregar Tetty Marlina Theresia Alisia Tony Adam Tony Kesuma Tony Tony Tri Murti Utary Maharany Barus Virginia Sitepu Vita Cita Emia Tarigan WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Wiatmaja, Ganda WINDHA WINDHA Windy Grace Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yemima Amelia Siagian Yohannes Unggul YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zulfikar Lubis