Narkoba menjadi permasalahan kompleks dalam lingkungan bermasyarakat. Peran masyarakat dan lembaga pemerintahan berperan penting dalam mengatasi permasalahan narkoba yang ada, serta pemasyarakatan juga berperan dalam menjalankan pembinaan untuk narapidana kasus narkoba. Perlu diketahuinya pola pembinaan yang bisa dilakukan dalam melaksanakan pembinaan kepada narapidana narkoba agar dapat menyadari kesalahannya dan tidak kembali mengulangi kesalahannya. Penelitian kualitatif normatif bertujuan untuk menjelaskan mengenai data yang berdasarkan norma-norma hukum, kaidah hukum, teori dan doktrin hukum yang sesuai dengan pokok permasalahan. Data yang didapat berdasarkan dari peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu mengenai pokok permasalahan. Pembinaan kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Adanya hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana mempengaruhi tercapainya tujuan pemasyarakatan dan perlunya penyelesaian dengan solusi yang sudah direncakanan untuk dapat mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan kepada narapidana.