Perkembangan e-commerce saat ini menjadi pasar yang besar dalam dunia perdagangan. Hal ini juga berpotensi menjadi ancaman bagi pelaku usaha dengan adanya praktik penipuan online. Sehingga perlu serangkaian perlindungan hukum, untuk mengatasi permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan keseimbangan monodualistik yang ada dalam UU ITE. Asas monodualistik pun telah diakomodir oleh KUHP Baru dimana dalam konsep ini mengedepankan kepentingan antara individu/ perorangan dengan kepentingan umum/ masyarakat, termasuk adanya keseimbangan anatara kepentingan pelaku dan korban. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian ini frasa mengakibatkan “…kerugian konsumen”, menurut pendapat penulis merupakan ketidak seimbangan, mengingat dewasa ini yang dapat melakukan tindak pidana tidak hanya produsen, melainkan juga para konsumen yang memang memiliki itikad tidak baik, maka dalam UU ITE yang menitikberatkan perlindungan kepada konsumen dalam porsi yang lebih besar justru merupakan kriminalisasi berlebihan kepada produsen/ penjual, kriminalisasi harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah adanya kriminalisasi.