Abstrak Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan jabatan publik, terutama dalam kasus korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai pencabutan hak politik diatur secara normatif dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, penerapannya di pengadilan masih bersifat fakultatif dan belum memiliki indikator hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana untuk mengkaji legitimasi, batasan, dan dinamika penerapan pidana tambahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak politik merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia yang sah, sepanjang diterapkan secara proporsional dan adil. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yudisial yang lebih terstruktur untuk memastikan konsistensi penerapan pidana tambahan ini demi menjaga integritas sistem hukum dan perlindungan hak konstitusional.Kata kunci: pencabutan hak politik, pidana tambahan, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, keadilan. AbstractThe revocation of political rights as an additional criminal sanction is a legal instrument used to deter offenders who abuse public office, particularly in corruption cases. In Indonesia's legal system, the provision for revoking political rights is normatively regulated in the Criminal Code and the Law on the Eradication of Corruption, and is reinforced by the Constitutional Court's decisions. However, its implementation in court remains facultative and lacks clear legal indicators. This study adopts a normative legal approach by examining statutory regulations, court decisions, and criminal law doctrines to analyze the legitimacy, limitations, and practical dynamics of such additional punishment. The findings show that revoking political rights constitutes a legitimate restriction of human rights, provided it is applied proportionally and fairly. Therefore, a more structured judicial guideline is needed to ensure the consistent application of this additional sanction in order to uphold the integrity of the legal system and protect constitutional rights.Keywords: revocation of political rights, additional punishment, corruption, human rights, justice.