Pendahuluan: Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2015 guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas administrasi peradilan, khususnya dalam kepaniteraan pidana. Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai salah satu lembaga peradilan menerapkan regulasi ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas administrasi perkara pidana. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA No. 7 Tahun 2015 dalam kepaniteraan muda pidana di Pengadilan Negeri Banjarmasin serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam penerapannya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan service learning. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan panitera muda pidana serta studi dokumen terkait regulasi tersebut. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PERMA No. 7 Tahun 2015 di PN Banjarmasin telah meningkatkan efisiensi administrasi peradilan melalui sistem E-Berpadu dan SIPP. Simpulan: Namun, kendala seperti gangguan jaringan dan keterbatasan SDM masih menjadi tantangan, seajalan dengan hal tersebut maka diadakannya upaya perbaikan dilakukan dengan menyediakan generator cadangan serta hal lainnya, selain itu, Pengadilan Negeri Banjarmasin juga menyediakan berbagai inovasi pelayanan yang tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat.