Yulita Ariska Siregar* Edy Yunara** Rafiqoh Lubis*** Depertemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Abstrak Kejahatan menjadi sorotan dikalangan pemerintahdan masyarakat. Masalah kejahatan bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi anak-anak sudah banyak yang melakukan tindak pidana. Kejahatan ini terjadi akibat perkembangan pembangunan yang sangat cepat, mulai dari teknologi, informasi, komunikasi serta perubahan gaya hidup akibat masuknya berbagai budaya asing. Data Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Misran Lubis mengatakan berdasarkan advokasi dan pemantauan selama 2017 tercatat 295 kasus kejahatan anak yang mana terdapat 25 kasus pembunuhan anak. Penerapan sanksi yang diberikan oleh hakim harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan skripsi yakni: bagaimana penyertaan melakukan tindak pidana di Indonesia, bagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang turut serta melakukan pembunuhan dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak dalam Putusan PN No. 5/Pid.Sus-Anak/2017/PN Psp dan Putusan PN No. 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Psp. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum normatif, penelitian terhadapperaturanperundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Berdasarkan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pembuat dan pembantu. Pembuat diatur dalam Pasal 55 KUHP yaitu plegen (mereka yang melakukan), doen plegen (mereka yang menyuruh melakukan) medeplegen(mereka yang turut serta melakukan), uitlokken (mereka yang menganjurkan). Sedangkan pembantu diatur di dalam Pasal 56 KUHP yaitu pembantuan pada saat kejahatan dilakukan dan pembantuan sebelum kejahatan dilakukan. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak harus berdasarkan Pasal 71 UU No. 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Putusan PN No. 5/Pid.Sus-Anak/2017/PN Psp hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada anak yang melakukan pembunuhan dan Putusan PN No. 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Psp Hakim menjatuhkan 5 tahun penjara kepada anak yang turut serta melakukan pembunuhan. Kata kunci: Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan, Anak,Sanksi * Penulis/Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara