Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Dina Eriza Valentine Purba; Alvi Syahrin; Edi Yunara; M Eka Putra
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol 9, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/jiph.v9i1.6495

Abstract

This study aims to find out the essence of the importance of recording marriages in Muslim communities in Kampung Nangka Village, North Binjai. As mandated by Article 1 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage that marriage is an inner and outer bond of a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on God Almighty. One of the most important things to do is register the marriage. The fact is that in the community, especially in remote areas, marriage registration in official state documents is rarely done. This research is a normative legal research with analytical descriptive nature by using a literature approach and a field approach. Analysis of the data obtained in this study was carried out qualitatively. The results of the study indicate that the problem of the lack of marriage registration is caused by several factors, such as the lack of knowledge of some people to the laws and regulations regarding marriage, both from the Islamic legal aspect and the positive legal aspect, the existence of some people who still carry out unregistered marriages for various reasons. This can prevent problems that can harm one party if the marriage is not recorded. Many people do not understand the importance of registering marriages that have been carried out and the consequences because marriages are not registered
Penjatuhan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk Gita Cristin Debora Sihotang; Edi Warman; Edi Yunara; Edy Ikhsan
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 3 - July 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i3.65

Abstract

Berdasarkan data pusat statistik pada Tahun 2020 yang diumumkan oleh Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (KPPAI) kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan secara signifikan. Kasus tersebut telah mencapai 4.975 kasus. Terhadap pelaku kekerasan seksual yang sudah pernah dijatuhi sanksi pidana atas tindak pidana yang sama atau pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak, dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal tersebut memunculkan beberapa isu hukum yang menjadi tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang bagaimana kerangka hukum yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia terhadap predator anak, kemudian landasan pertimbangan yuridis penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia terhadap predator anak, serta penjatuhan hukuman kebiri kimia terhadap predator anak dalamputusan No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem pemberian pidana tambahan berupa kebiri kimia juga memiliki beberapa syarat. Hukuman kebiri kimia dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hakim dengan mempedomani Pasal 81 ayat (7) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Pemerintah harus menunjuk eksekutor yang berwenang dalam menerapkan kebiri kimia dalam ketentuan RUU KUHP dan hukum acara pidana. Penjatuhan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan melalui tahapan pemeriksaan medis ringan serta tidak hanya dikenakan terhadap pelaku kejahatan seksual dengan klasifikasi berat dan harus disertai kompensasi.
Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan M. Arie Wahyudi; Syafruddin Kalo; Edi Yunara; Sutiarnoto Sutiarnoto
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5 - September 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i5.78

Abstract

UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum, dimana Pasal 27 ayat 1 menyatakan, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali". Bantuan Hukum merupakan hak masyarakat miskin yang dapat diperoleh tanpa membayar (pro bono publico) sebagai penjabaran dari equality before the law. Peran dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum Medan sangat penting untuk dapat mengakomodir pusaran semakin beragamnya permasalahan hukum yang timbul, serta meningkatnya kebutuhan hukum masyarakat dan semakin luasnya tuntutan keadilan khususnya di kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika dan perkembangan bantuan hukum dan implementasinya di masyarakat serta untuk menambah pengetahuan di bidang bantuan hukum khususnya mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bantuan hukum memegang peranan penting dalam penegakan hukum dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat yang kurang beruntung tersebut. Tanpa adanya sarana fasilitas tertentu, mustahil penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar. Fasilitas atau sarana antara lain meliputi sumber daya manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang memadai, dan sebagainya. Pemerintah dan lembaga bantuan hukum yang ada harus berjalan bersama dalam melakukan terobosan dalam penerapan pemberian bantuan hukum berupa penyuluhan hukum dan pendampingan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu yang bermasalah dengan hukum dan pemerintah harus membuat peraturan daerah terkait bantuan hukum, perhatian pemerintah terhadap pendanaan yang diberikan kepada LBH Medan perlu dilakukan untuk menfasilitiasi dan memberi akses kepada masyarakat kurang mampu melalui pemberian bantuan hukum.
Putusan Bebas Atas Tuntutan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: (Studi Putusan Pengadilan Negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO) Mauliza Mauliza; Madiasa Ablisar; Edi Yunara; Agusmidah Agusmidah
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 6 - October 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i6.85

Abstract

Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu tindak pidana yang timbul akibat dampak negatif dari adanya kemajuan tekhnologi dan informasi. Beberapa kasus tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial mendapatkan vonis hukuman pidana penjara maupun pidana penjara dengan hukuman percobaan, selain itu ada juga yang mendapatkan putusan bebas. Salah satu vonis hakim menjatuhkan putusan bebas yaitu putusan pengadilan negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO dengan terdakwa bernama Mohamad Aksa Patundu. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengapa hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO memutuskan putusan bebas terhadap terdakwa. Hasil penelitian antara lain konstruksi putusan bebas (vrijspraak) yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan berdasarkan tiada kesalahan dari diri pelaku akan tetapi di dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP tidak menyebutkan unsur kesalahan namun unsur perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga dapat terjadinya kontradiktif dalam menafsirkan antara isi dengan penjelasannya. Penafsiran bahasa menjadi dasar dalam menentukan seseorang terkait dalam tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak, karena tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan bahasa yang disampaikan oleh pelaku kepada korban. Dikaitkan dengan teori penafsiran hukum yang multidisipliner maka diperlukan keilmuan lain selain ilmu hukum yang harus dikuasai oleh hakim terutama dalam disiplin ilmu bahasa, dalam memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang dihadapkan kepadanya.
Kajian Hukum Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Penerapan Hukum Di Indonesia Muhammad Hatta Rachmadi Saman; Syafruddin Kalo; Edi Yunara; M Ekaputra
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dipandang sebagai salah satu tindak pidana berat, karena tindak pidana ini telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dipandang sebagian orang sebagai suatu hukuman yang setimpal, tetapi banyak juga yang memandang bahwa pidana seumur hidup adalah hukuman yang cukup berat bagi pelaku pembunuhan berencana.Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, selain diancam pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.Dalam hal ini Kebijakan tentang pidana seumur hidup dalam perundang-undangan pidana di Indonesia yang ada selama ini belum mengimplementasikan gagasan keadilan Indonesia. Belum diimplementasikannya nilai-nilai keseimbangan dalam pidana seumur hidup tersebut telah menjadikan pidana seumur hidup dalam kebijakan perundang-undangan pidana Indonesia tidak dapat memberikan keseimbangan perlindungan terhadap individu dan kepada masyarakat.
Analisis Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Pengadilan Nomor 32/Pid.Sus-Tkp//2021/Pn.Mdn Dan Nomor 28/Pid.Sus-Tkp/2021/Pn.Mdn) Rafidah Sinulingga; Madiasa Ablizar; Edi Yunara; Mahmud Mulyadi
Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 1 No. 3 (2022): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/jcs.v1i3.54

Abstract

Penelitian ini merupakan studi pustaka terhadap hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam tindak pidana korupsi (putusan pengadilan nomor 32/pid.sus-tkp//2021/pn.mdn dan nomor 28/PID.SUS-TKP/2021/PN.MDN). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Teori hukum progresif yang berpandangan bahwa hukum bukan sekedar sarana, bahkan tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat. Hukum tidak dapat memaksakan terwujudnya ketertiban masyarakat, tetapi hukum itu yang harus menyesuaikan terhadap kepentingan manusia, karena hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Teori ini menjawab permasalahan terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 28/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn.Mdn Dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 32/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn.Mdn.
Criminal Liability of Perpetrators of Unauthorized Management of Medical B3 Waste Without License: (Study of Decision Number 115/Pid.B/LH/2019/PN Slt and Decision Number 1/PID.B/LH/2020/PT Smg) Anaria Br Ginting; Alvi Syahrin; Edi Yunara; Jelly Leviza
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 1- January 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i1.113

Abstract

Criminal responsibility leads to the perpetrator with the intention of determining whether the defendant or suspect can be held accountable for a criminal offense that occurs. Solid Medical Hazardous Waste is goods or materials left over from activities that are not reused which have the potential to be contaminated by infectious substances. The Indonesian Ombudsman in 2021 noted that there were at least 138 million tons of medical waste that were not properly managed, so it is necessary to deal with the management of medical B3 waste in Indonesia. This research uses normative juridical legal research because it wants to examine laws and regulations and judges' decisions relating to the management of B3 waste without a license. The approach in this research uses a case approach by examining the case in Decision Number 115/Pid.B/LH/2019/PN Slt and Decision Number 1/Pid.B/LH/2020/PT Smg which have permanent legal force. The conclusion in the study shows that in Decision Number 115/Pid.B/LH/2019/PN Slt and Decision Number 1/Pid.B/LH/2020/PT Smg is that the criminal liability of the perpetrators of medical B3 waste management at Salatiga Regional Hospital is not correct regarding the application of the law, this is because the judge in deciding this case did not pay attention to changes in the rules related to the article charged had been deleted by the Job Creation Law before the judge made a decision. The defendant should have been acquitted of the criminal charges.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi Ridha Fahmi Ananda; Ediwarman Ediwarman; Edi Yunara; Edy Ikhsan
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 1- January 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i1.125

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan pelechan seksual di daerah tersebut. Selain itu untuk melihat peran dari Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Uatara melalui stakeholder yang berkaitan dengan perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kajian penelitian ini berisifat normatif dan empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa peran serta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pelecehan seksual melalui dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang di adukan baik di Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara di selesaikan secara diversi dan proses laporan di Kepolisan Resor Labuhanbatu. Akan tetapi ketika proses diversi tidak ditemukan hasil kesepakatan maka lanjut ke proses Kepolisian dan persidangan di Pengadilan. Maka disarankan kepada pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara meningkatkan pelayanan dan pendampingan baik pada saat dimulainya pengaduan dan sampai berakhirnya proses hukum agar anak merasa aman dan mendapat perlindungan hukum.
Dasar Pertimbangan Hakim Pada Upaya Peninjauan Kembali dalam Kasus Gratifikasi Almunawar Sembiring; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Edi Yunara
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 3 - March 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i3.138

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui tentang pengaturan tentang Upaya Peninjauan Kembali pada Hukum Acara Pidana dan analisis putusan Peninjauan Kembali dalam Putusan Pengadilan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019, Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020, dan Nomor 318 PK/ Pid.Sus/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981, dan juga ada diatur di diluar daripada Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana, yakni juga telah diatur di dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga terdapat di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 atas uji materil terhadap pasal 368 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan bahwa Upaya Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali tidak memiliki kekuatan mengikat, dan yang terbaru tentang Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2014. Berbeda dengan 2 (dua) keputusan Peninjauan Kembali sebelumnya bahwa Putusan Nomor 318PK/ Pid.Sus/2018 sebagai satu-satunya Putusan Peninjauan Kembali yang berjalan secara normal dalam penelitian ini, serta juga dasar dan alasan permohonan peninjauan kembali di kabulkan telah bersesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pokok Kekuasan Kehakiman tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) Naziha Fitri Lubis; Madiasa Ablisar; Edi Yunara; Marlina Marlina
Jurnal sosial dan sains Vol. 3 No. 3 (2023): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v3i3.705

Abstract

Latar Belakang : Kebijakan kriminal adalah kebijakan komprehensif, yang dilaksanakan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk menegakkan norma-norma inti masyarakat, dan termasuk penegakan hukum di bidang kontrol, pengaturan, atau rekonsiliasi publik.Ini adalah kebijakan pemerintah yang komprehensif. Tujuan : Tujuan adalah untuk penyidikan dan penelaahan terhadap perkembangan, penerapan, penegakan/pengaturan jam malam dan kebijakan hukum pidana terhadap kuras dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri, pematangiantar No.230/Pid.B/2021/PN.PMS. Metode : Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan metode penelitian hukum preskriptif. Hasil : Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dan upaya hukum pidana untuk mencegah kejahatan merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri: perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. dan kemakmuran. Kesimpulan : Kesimpulan bahwa Perumusan/kebijakan legislatif adalah tahap perumusan/penataan hukum pidana. dariTindak pidana pencurian saat ini adalah pencurian biasa menurut Pasal 362 KUHP, pencurian berat menurut Pasal 363 KUHP, dan pencurian yang melibatkan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Fase kedua adalah fase penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum menerapkan hukum pidana dari kepolisian ke pengadilan. Tahap ini juga dikenal sebagai tahap kebijakan yudisial. Pengadilan Negeri Pematangiantar Nomor: 106/PID.B/2021/PN PMS dan Nomor 230/Pid.B/2021/PN.PMS). Pasal 363 Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 KUHP yaitu satu dakwaan. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, majelis hakim mempertimbangkan satu dakwaan. Elemen: Elemen dengan siapa saja. Barang-barang yang diperoleh dengan tujuan untuk memperoleh secara tidak sah barang-barang yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain.
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Affila Agusmidah Agusmidah Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alwan Alwan Anaria Br Ginting Andi Supratman Andrio Bukit ANDRY AGASI Aritonang, Yohana Eirene Aprilita Arjuna, Arjuna Arpan Carles Pandiangan Ayunda, Adila Perma Aziz, Ichwan Ria BENNI ISKANDAR Binsar Imanuel Bintang David R Manurung Bismar Nasution Br Hutagalu, Beatrix Nancy Monica Brivan Sitompul Budiawan, Sahala Valentino Cantika, Gebby Chairul Bariah Cynthia Wirawan Daffid Ivani Dahlia Kesuma Dewi Dara Ade Suandi Ade Dedi Harianto Dendi sembiring Deny Setiawan Siregar Dina Eriza Valentine Purba Dosma Pandapotan Edi Warman Edi Warman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Edy Ikhsan EKA ASTUTI Eka Putra Ekaputra Ekaputra, Ekaputra Ekaputra, Mohammad Elwi Danil Erlangga Prasady Erman Syafrudianto Fajar Rudi Manurung Febry Ramadhan Feni, Evita Fuji Sasmita Gerry Anderson Gultom Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Ginting, Nabila Marsiadetama Gita Cristin Debora Sihotang Gunawan Sinurat Hade Brata Hadi, Multa Hana Oktaviana Fahlevi Harahap, Mhd Ripai Hariyatmoko Hariyatmoko Helen Pasaribu Hendi Setiawan Henry Sucipto Sanjaya Sirait Hidayat Bastanta Sitepu Imanuel Carlos Indriana Indriana, Indriana Jamaluddin Mahasari James Kristian Laoli Jaya, Herry Shan Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Kemas, Taufik Lailan Munibah Lubis Lidya Ruth Panjaitan Lydia Lestarica M Eka Putra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdan M Ikhwan Adabi M. Arie Wahyudi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Mahmud Mulyadi Manurung, Andri Rico Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Mauliza Mauliza Meliani Sitepu, Artanta Michael Simbolon Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Ekaputra Muhammad Ekaputra, Muhammad Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Junaidi Muhammad Syarif Natalia Tampubolon Naziha Fitri Lubis Nurmala wati Nurmalawaty Nurmalita Rahmi Harahap Nurul Amelia Pakpahan, Rahmat Sahala Pandiangan, Jackson Apriyanto Parlindungan Twenti Saragih Pola Martua Siregar Polin Pangaribuan Priangga Yoena Mustafa Kamal Hutabarat Prima Sakti Sidabutar Putri Rumondang Siagian Radyansyah Fitrianda Lubis Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rafiqoh Lubus Rafiqoh Rafiqoh Rapiqoh Lubis Ricky T. A Pasaribu Ridha Fahmi Ananda Rina Dian Risca Ardilla Rozel Risnawati Br Ginting Rizky, Fajar Khaify Romeo Manurung RONI Alexandro Rosalyna Damayanti Gultom Rosmalinda Sagala, Silvia Hermala Samsul Aripin Silitonga Saragih, Yael Argani Sembiring, Debreri Irfansyah Sipayung, Ronald Fredy Christian siregar, deny setiawan Siregar, Khoiruddin Manahan Sitepu, Putri Karina Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi, Sunarmi Susila, Ayu Hutami Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Hasibuan Syafruddin Kalo Syamsul Arifin Tarigan, Vita Cita Emia Taufiq Nugraha Syahputra Tioneni Sigiro Trisna, Wessy Valentina Hura, Martha Sarah Vinamya Audina Marpaung Wan September Wessy Trisna Wisjnu Wardhana Yati Sharfina Desiandri Yesnita Gracetre Sitompul Yolanda Sari Yosua T.R. Panjaitan Yudha Prasetyo, Achmad Yulita Ariska Siregar Zulkarnain Zulkarnain