Perseroan terbatas dapat memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya jika ingin mempertimbangkan faktor-faktor tersebut saat melakukan operasi komersialnya, hal yang sama tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Satu tujuan penelitian adalah untuk menentukan bagaimana Pasal 74 memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif bersama dengan analisis normatif kualitatif untuk mencapai tujuannya dan mendapatkan data yang lengkap. Studi literatur dan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai data pendukung dalam proses pengumpulan data. Selanjutnya, data yang terkumpul ditampilkan sebagai kalimat naratif yang telah disusun secara metodis. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang terdiri dari empat pasal dan mengatur perseroan terbatas, masih belum dipenuhi oleh masyarakat bisnis, menurut kesimpulan penelitian. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (2), mensyaratkan bahwa biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan harus dianggarkan, diperkirakan, dan dilaksanakan secara adil dan wajar, yang sangat relevan dalam hal ini. Dalam praktiknya, bisnis tidak menyisihkan uang untuk biaya tanggung jawab lingkungan dan sosial karena kebijakan pemilik masih mengatur bagaimana hal itu dilakukan.