Maraknya penggunaan lampu isyarat (strobo) oleh masyarakat sipil menjadi keresahan bagi pengendara di jalan raya. Masyarakat dengan mudah mendapatkan akses untuk menggunakannya tanpa ada peraturan yang tegas. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian penggunaan strobo dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta prinsip-prinsip hukum Islam seperti hifz an-nafs (perlindungan jiwa) dan kaidah la dharar wala dhirara (larangan membahayakan diri dan orang lain). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas sesuai ketentuan UU LLAJ. Sementara itu, pelaku usaha dinilai lalai dalam memberikan informasi yang benar kepada konsumen, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam UUPK. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya perlindungan jiwa hifz an-nafs sebagai nilai fundamental dalam etika hukum. Penyalahgunaan strobo berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan di jalan raya, sehingga bertentangan dengan prinsip menjaga keselamatan jiwa manusia. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga kerangka hukum dan etika tersebut saling melengkapi dalam membentuk sistem perlindungan menyeluruh bagi pengguna jalan.