p-Index From 2021 - 2026
10.446
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Jurnal Daulat Hukum UIR LAW REVIEW Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) JOURNAL EQUITABLE Awang Long Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA Law Research Review Quarterly Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Indonesian Journal of Law and Economics Review Borneo Student Research (BSR) Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Lentera:Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Journal of Education Research Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Bacarita Law Journal Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Literacy : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Jurnal Masyarakat Madani Indonesia JUDGE: Jurnal Hukum Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology JURNAL RETENTUM ANDREW Law Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Journal of Innovative and Creativity Horizon: Indonesian Journal of Multidisciplinary Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Jurnal Padamu Negeri Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Jurnal Cendekia Ilmiah Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Feminisme Hukum: Relasi Kekuasaan dan Netralitas Hukum Sukma Ayuningsih; Lusiawati Dwimega Utami; Clara Ridha Nur Sinta; Cindi Aulia; Elviandri
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2856

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa klaim netralitas hukum dalam sistem hukum Indonesia dari sudut pandang feminisme hukum. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan metode ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Selama bertahun-tahun, hukum dianggap sebagai sistem yang objektif, universal, yang berlaku untuk setiap orang. Namun, feminisme hukum mengkritik pandangan ini dengan menunjukkan bahwa konstruksi hukum sering didasarkan pada pengalaman dan perspektif orang-orang yang lebih maskulin, sehingga pengalaman perempuan secara sistematis terpinggirkan. Dalam penelitian ini, penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan filsafat, konseptual, dan historis. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan tentang peraturan perundang-undangan, literatur filsafat hukum, teori feminisme hukum, dan berbagai studi dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kedudukan perempuan sebagai subjek hukum berkembang dari zaman kolonial hingga reformasi, mereka tetap menghadapi berbagai jenis ketidaksetaraan structural Analisis ontologis menunjukkan bahwa konsep subjek hukum universal berasal dari pengalaman laki-laki; analisis epistemologis menunjukkan bahwa standar pengetahuan hukum sering mengabaikan pengalaman perempuan; dan analisis aksiologis menunjukkan bahwa hierarki nilai sering mengabaikan kepentingan perempuan daripada kepentingan sosial. Akibatnya, perubahan hukum yang tidak hanya normatif tetapi juga mencakup perubahan budaya dan struktur hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap pengalaman perempuan.
Utilitarianisme Intergenerasional: Rekonstruksi Prinsip The Greatest Happiness untuk Keadilan Hukum Nabila Pasya Aisyah; Meisa Purnama Ayu; Annisa Salsabila; Olivia Nurul Utami; Elviandri
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2868

Abstract

Filosofis prinsip The Greatest Happiness dari Jeremy Bentham berfungsi sebagai dasar keadilan antargenerasi dalam sistem hukum, sekaligus memberikan rekonstruksi normatif mengenai prinsip tersebut dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini memanfaatkan metode hukum normatif dengan pendekatan pada filsafat hukum, perundang-undangan, serta perbandingan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dimensi jangkauan dalam perhitungan utilitas Bentham membuka ruang filosofis untuk memperluas evaluasi utilitas, yang tidak hanya berlaku bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Namun, adanya pembatasan waktu dalam utilitarianisme klasik menimbulkan tantangan untuk menangani isu-isu modern seperti pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, masalah lingkungan, serta ketidakadilan struktural antargenerasi. Rekonstruksi prinsip The Greatest Happiness dilakukan melalui empat pilar normatif, yaitu konstitusionalisasi keadilan antargenerasi dengan penafsiran progresif Pasal 33 UUD 1945, pengaturan tanggung jawab fidusia negara terhadap sumber daya alam, pembentukan Komisaris untuk Generasi Mendatang, serta penerapan Analisis Dampak Antargenerasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa utilitarianisme antargenerasi dapat menjadi kerangka hukum yang rlevan dalam mencapai pembangunan yang adil, berkelanjutan dan mengutamakan kesejahteraan antargenerasi.
Konflik Hukum dan Pliralisme Hukum di Indonesia : Relasi Kekuasaan dan Agama Ayu Wulandari Ahmad; Riska Dwi Sagita Rinjani; Nila M aulida; Rama Afriza Laksana Putra; Elviandri
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2925

Abstract

Indonesia sebagai negara yang sangat beragam suku, budaya, dan agama, tentu saja dihadapkan pada realitas pluralisme hukum di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional hidup berdampingan. Pentingnya kajian ini muncul karena ketiga sistem hukum tersebut sering kali berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar dapat mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia, serta menganalisis dinamika konflik yang muncul di antara ketiganya beserta upaya harmonisasinya dari perspektif filsafat hukum. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif berbasis kepustakaan, pembahasan menunjukkan bahwa hukum adat berperan sebagai living law yang mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan menyelesaikan sengketa melalui musyawarah serta pendekatan restoratif. Hukum Islam memberikan sumbangan penting melalui prinsip keadilan sosial dan maqasid syariah, sementara hukum nasional berfungsi sebagai landasan formal yang berpijak pada positivisme hukum dan prinsip legalitas. Meskipun ketiganya saling memengaruhi, dalam praktiknya muncul berbagai konflik, dalam bidang pernikahan, dan hak atas tanah adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi ketiga sistem hukum melalui pendekatan yang inklusif, kontekstual, dan partisipatif menjadi sangat penting. Nilai-nilai hukum adat dan Islam perlu diintegrasikan ke dalam hukum nasional tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia, sehingga terbentuk sistem hukum yang lebih adaptif dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Filsafat Hukum Dalam Kajian Sejarah Pembabakan Dan Distingsi Corak Filsafat Ade Putra Amanda; Tasya Urmila; Shella Finly; Elviandri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8905

Abstract

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mengkaji hakikat, tujuan, dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembabakan filsafat hukum serta distingsi tradisi filsafat hukum Barat, Timur, dan Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berkembang melalui beberapa periode, yaitu Yunani Kuno, Romawi, Abad Pertengahan, hingga era kontemporer yang menghasilkan berbagai pandangan mengenai hukum dan keadilan. Tradisi filsafat hukum Barat menekankan rasionalitas dan hak individu, tradisi Timur berfokus pada harmoni dan keseimbangan sosial, sedangkan filsafat hukum Islam memadukan akal dan wahyu untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran hukum berkembang sesuai dengan nilai dan pandangan hidup setiap peradaban. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pembabakan dan distingsi filsafat hukum dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai perkembangan hukum.hukum
Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Elshanda Revalia Arisandy; Bayu Prasetyo; Elviandri
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8440

Abstract

Kejahatan seksual berupa persetubuhan yang melibatkan anak sebagai korban menjadi salah satu problematika struktural yang hingga kini belum terselesaikan di Indonesia. Fokus penelitian ini diarahkan pada pengkajian sejauh mana perlindungan hukum telah diterapkan bagi anak yang menjadi korban persetubuhan khususnya dalam situasi di mana pelakunya juga merupakan anak dalam kerangka sistem peradilan pidana khusus anak. Kajian ini menitikberatkan pada aspek terpenuhinya hak korban atas pendampingan, pemulihan kondisi psikologis, serta pemberian restitusi. Pendekatan yang ditempuh dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan sekaligus pendekatan kasus. Tiga putusan pengadilan dijadikan objek analisis, yakni putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura, Pengadilan Negeri Raha, dan Pengadilan Negeri Samarinda. Landasan teoritis yang digunakan mencakup Teori Perlindungan Hukum yang digagas oleh Philipus M. Hadjon serta Teori Keadilan Restoratif yang dikembangkan oleh Howard Zehr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih jauh dari optimal, ditandai dengan tidak dipenuhinya hak restitusi dan rehabilitasi psikologis korban dalam ketiga putusan yang dianalisis. Hakim menjatuhkan pidana dengan disparitas yang mencolok tanpa pedoman yang konsisten, dan penggunaan pernikahan sebagai instrumen penyelesaian perkara berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder bagi korban. Faktor penyebabnya meliputi disharmoni regulasi antar undang-undang terkait, diskresi hakim yang terlalu luas, tekanan sosial dan stigma masyarakat, serta hambatan struktural berupa terbatasnya akses korban terhadap pendampingan hukum berkualitas dan layanan rehabilitasi. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi sistemik dalam sistem peradilan pidana anak guna mewujudkan keadilan substantif bagi anak korban.
Epistemologi Hukum dan Konstruksi Penalaran Hakim dalam Dissenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Ulul Azqmi; Elviandri; Bayu Prasetyo
HORIZON: Indonesian Journal of Multidisciplinary Vol. 4 No. 3 (2026): HORIZON: Indonesian Journal of Multidisciplinary
Publisher : Lembaga Intelektual Muda (LIM) Maluku

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54373/hijm.v4i3.6581

Abstract

This study aims to analyze the legal epistemology, reasoning methods, and interpretive paradigms underlying the dissenting opinion in the decision. The study uses a normative legal method with a statutory, case, and legal philosophy approach. The primary legal materials include the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and related laws and regulations. Secondary legal materials are obtained from books, scientific journals, and relevant legal documents. The analysis is conducted qualitatively through legal interpretation, analysis of legal arguments, and a study of legal philosophy to identify the epistemological basis and reasoning patterns used in the dissenting opinion. The results show that the dissenting opinion is built on a foundation of legal certainty and respect for an open legal policy as the limit of judicial authority. The minority judges consistently applied judicial restraint and criticized the Constitutional Court's shift to a positive legislative role. Furthermore, there are differing paradigms in interpreting the principle of equality before the law, demonstrating a conflict between formalistic approaches and substantive justice. These findings confirm that dissenting opinions are not merely a record of differing opinions, but serve as academic and constitutional instruments to uphold the principles of separation of powers and a democratic rule of law.  
Critical Race Theory dalam Tinjauan Historis dan Relevansinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia Gabriella Shalisha Mualim; Nur Rahmayani Mukhlis; Imro'atul Azizah; Nazwa Anabella Alya Irawan Anuhu; Elviandri Elviandri
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11148

Abstract

Artikel ini mengkaji sejarah perkembangan Critical Race Theory (CRT) beserta landasan filosofisnya, dan menganalisis relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kontekstual dan historis. Kajian ini membedah CRT melalui tiga aspek utama yakni secara ontologis, ras dipandang sebagai konstruksi sosial; secara epistemologis, pengalaman kelompok marjinal menjadi sumber pengetahuan; dan secara aksiologis, CRT bertujuan mengubah struktur demi mewujudkan keadilan substantif. CRT awalnya lahir sebagai kritik atas sistem hukum liberal di Amerika Serikat. Walaupun konsep rasialnya berbeda, teori ini sangat relevan diterapkan di Indonesia untuk mengungkap ketimpangan struktural yang tersembunyi di balik kebijakan formal. Relevansi ini dibuktikan melalui sejarah diskriminasi institusional etnis Tionghoa era Orde Baru, marginalisasi masyarakat adat, serta warisan hierarki hukum kolonial Hindia Belanda. Meskipun persamaan di hadapan hukum telah dijamin kuat oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, aturan formal tersebut belum otomatis menghasilkan keadilan secara nyata. Oleh karena itu, pendekatan CRT diperlukan sebagai alat analisis untuk mengidentifikasi hambatan struktural demi membangun sistem hukum yang responsif, inklusif, dan adil.  
Willful Blindness sebagai Mens Rea Telaah Filsafat Hukum H.L.A. HART Panggalih Husodo; Lisa Anggraini; Nurul Amin; Elviandri Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12130

Abstract

Perkembangan kejahatan modern menunjukkan meningkatnya praktek penghindaran pengetahuan (willful blindness) oleh pelaku untuk terlepas dari atribusi mens rea, sehingga menimbulkan tantangan bagi asas legalitas dan prinsip kesalahan (sculd) pada sistem hukum pidana. Persoalan utamanya adalah mens rea yang berbasis kesadaran hukum dapat dikonstruksikan pada kondisi, ketika pelaku secara sengaja memilih untuk tidak mengetahui fakta yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi normatif dan moral dari doktrin willful blindness dalam kerangka filsafat hukum H.L.A. Hart, dengan fokus pada hubungan antara kondisi epistemik pelaku, struktur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan hukum, serta mengkaji teori H.L.A. Hart mengenai internal point of view, kapasitas mengikuti aturan, dan struktur norma primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa willful blindness dapat dikualifikasi sebagai bentuk mens rea yang sah, jika memenuhi standar rasional mengenai kesadaran resiko tinggi, tindakan aktif menghindari pengetahuan, dan motivasi instrumental memperoleh manfaat atau menghindari hukum. Penerapan willful blindness konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, karena pelaku tetap memiliki kapasitas deliberatif untuk menaati hukum, tetapi secara sadar menolak menggunakannya. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh asas legalitas, rule of recognition, dan instrumen pembuktian yang ketat, agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan yang tidak bersalah. Dengan demikian, konstruksi willful blindness dalam perspektif H.L.A. Hart memberikan dasar positivistik dan moral yang simultan bagi pemidanaan kejahatan berstruktur tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pelaku.
Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini : Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat Rachmat Ragil Iskandar; Kintan Artari; Ahmad Yogi Setiawan; Mardiah Mastur Rahmah; Elviandri Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12225

Abstract

Seiring dengan perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum dituntut berperan tidak hanya sebagai aturan, tetapi sebagai kekuatan yang mampu mendorong transformasi masyarakat secara adil dan terarah. Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa hukum harus menjadi sarana pembaruan sosial, namun implementasinya masih menghadapi hambatan seperti lemahnya budaya hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta potensi penyalahgunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Penelitian ini bertujuan menilai relevansi hukum pembangunan dalam konteks kontemporer serta menawarkan kerangka evaluatif baru untuk mengukur keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan hukum pembangunan tidak cukup dinilai dari regulasi, tetapi harus dilihat melalui kualitas substansi hukum, efektivitas penegakan, penerimaan masyarakat, integritas kekuasaan, dan dampak sosial. Rumusan indikator ini menjadi kontribusi baru agar hukum pembangunan tetap relevan dan berkelanjutan.
PARADIGMA LEGITIMASI HUKUM KONTEMPORER: INTERGRASI VALIDITAS FORMAL, JUSTIFIKASI MORAL, DAN PENERIMAAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF OTORITAS HUKUM JOSEPH RAZ Akhmad Qadar Ramadhan; Daffin Ramadhan Pradiza; Muhammad Ridho Gunawan; Surya Indra Danuarta; Elviandri Elviandri
Jurnal Padamu Negeri Vol. 3 No. 3 (2026): Juli : Jurnal Padamu Negeri (JPN)
Publisher : CV. Denasya Smart Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69714/mra44m10

Abstract

This study aims to analyze Joseph Raz's concept of legal authority through the Service Conception of Authority and examine its relevance to inclusive legal positivism in reconstructing contemporary legal legitimacy. The study is motivated by the growing crisis of legal legitimacy, reflected in declining public trust in legal institutions and the widening gap between the formal validity of law and its social acceptance. This research employs a normative legal research method using both a conceptual approach and a statute approach. Primary, secondary, and tertiary legal materials are analyzed qualitatively using a descriptive-analytical method. The findings indicate that legal legitimacy, according to Joseph Raz, depends not only on the formal validity of legal rules but also on the law's ability to provide individuals with better practical reasons for action through the dependence thesis, normal justification thesis, and pre-emption thesis. Inclusive legal positivism broadens the concept of legal validity by recognizing the role of moral values in determining legal validity. This study concludes that contemporary legal legitimacy should be reconstructed through the integration of formal validity, moral justification, and social acceptance, thereby producing a more adaptive and sustainable model of legal legitimacy for modern legal systems.
Co-Authors Abdul Syahib Absori Absori Achmad Nazril Ade Putra Amanda Adelya, Eka Ahmad Yogi Setiawan Aidil Aidil Aidil, Aidil Akhmad Qadar Ramadhan Aksar Aksar Aksar Aldi Pebrian Ananda Dwi Indriyani Andayani, Ana Andi Fratiwi Andi Umirtang Andi Wibowo Andi Wibowo Andrean, Fisaka Wahyu Anita Audina Annisa Salsabila Aprilyani Ikra, Putri ARDIANSYAH ARDIANSYAH Ardiansyah Nurshah Putra Arif Pratama, Rio Ario, Dion Asrizal Saiin Aswin Zulfahmi Asya Noor Adha Atala Syahlina Saputri Aulia Vivi Yulianingrum Ayu Wulandari Ahmad Azqmi, Ulul Bayu Prasetyo Bayu Prasetyo Bayu Prasetyo, Bayu Cindi Aulia Cindy Eka Amalia Clara Ridha Nur Sinta Daffin Ramadhan Pradiza Dana, Robin Darlis Pattalongi, Muhammad Demitha selvira amellia Demitha selvira amellia Desi Sommaliagustina Devi Mustika Dewi Triesta Nabila Diana Rosmawati Dwi Edisam, Kuswandi E. Nur Ashfiya Elshanda Revalia Arisandy Erlyando Saputra Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani, Farkhani Fazratul Aulia M Fiqri Abdillah Firdaus, Andi Fitrah Ramadhan Gabriella Shalisha Mualim Gilvina Grace B.A. Gunawan, Predy Gustiawan, Putra Chusnul Hafied Zen Hasana Ina Gorang Hasmiati, Ayu Hayuningtyas, Wilda Herman, Akhmad Sobyan Imro'atul Azizah Indah Ratnanun Indah Ratnanun Indra Perdana Iranda Nadya Febianty Iranda Nadya Febianty Juono, Agustinus Arif Kevin Okta Zakin Khairunnisa Zain Dzakiyah Khairunnisa Zain Dzakiyah Kholik, Sadam Kholil Muhammad Khudzaifah Dimyati Kintan Artari Kusumastuti, Binarida Larassati, Aura Dara Lathifah Alya Larasati Lilis Lisa Anggraini Lisa Anggraini LUKMAN, LUKMAN Lusiawati Dwimega Utami M. Hendriazh Arnas Mardiah Mastur Rahmah Marjan Marjan Maulidha Eka Pratiwi Meisa Purnama Ayu Muh Zuhri Muhammad Adrian Abdillah Muhammad Amin Muhammad Amin Muhammad Ardi Samsudin Nur Muhammad Arif Yoga Paratama Muhammad Hanafi Muhammad Hanafi Muhammad Imam Ramadhani Muhammad Kholil Muhammad Miftah, Muhammad Muhammad Nurcholis Alhadi Muhammad Ridho Gunawan Muhammad Taufiq Munir Anshory Munir Anshory Nabila Pasya Aisyah Nabila Ratu Adelia Nasywa Kayla N.A Nazrin, Mohamad Nazwa Anabella Alya Irawan Anuhu Neneng Lestari Nila M aulida Ningsih, Linda Setia Noor, Andreyan Norrafika Safitri Novyra Fitriany Karno Nugroho, Sigit Sapto Nur Rahmayani Mukhlis Nurcholis, Muhammad Nurul Amin Octaviani, Simalango Juita Oki Sadewo Setyo Oktareza, Dwi Olivia Nurul Utami Panggalih Husodo Pattalongi, Muhammad Darlis Putri, Merin Ananda Putri, Ona Monisca Putriani Meylinda Rachmat Ragil Iskandar Rahmatullah Ayu Hasmiati Raihana Raihana Raihana Raihana Raja Desril Rama Afriza Laksana Putra Reny Oktaviani Paturu Reynathan maulana resi Ricky Indrawan safutra Ricky Indrawan safutra Riduan Riduan Rifki Hidayat Rio Arif Pratama Riska Dwi Sagita Rinjani Risna Risna Riza, Wahyu Friyonanda Rizal Effendie Sadam Kholik Safira Dina Fakhirah Safira Nur Apriliani Sahbila Sahbila Salas, Jevi Sanda, Aditya Nur Tio Shaleh, Ali Ismail Shella Finly Sherly Kartika Devi Sigit Sapto Nugroho Siti Hawa Ainul Situngkir, Fernandes Situngkir, Swandi Aliverchan Sobyan Akhmad Suhadi, Nainuri Sukma Ayuningsih Sulistafando, Ravidan Maheer Sunariyo Sunariyo Sunariyo, Sunariyo Suparno, Achmad Surahman Surahman Surahman Surahman Surya Indra Danuarta Suswadi Sutag Harsie Sutag Harsie Syarief Hidayatullah Tasya Urmila Taufik Taufik Tiya Manikam Sariayana Tri Adi Saputra Tri Wahyuni Lestari Triwahyuni Lestari Turnip Mega Marta Turnip Mega Marta Ulul Azqmi Uut Rahayuningsih Wijoseno, Taufik Yulianingrum, Aullia Vivi Yuniarti Wijinarko Zahrah Khan Zahrah Khan Zen, Hafied