Hukum waris dalam masyarakat Muslim tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan normatif syariat Islam, tetapi juga oleh praktik sosial dan budaya lokal. Di Madura, sistem kewarisan menunjukkan adanya interaksi antara hukum waris Islam (faraidh) dan hukum adat yang berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik pewarisan dalam budaya Madura berlangsung serta bagaimana masyarakat mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dengan adat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur terhadap kitab fikih, karya antropologi hukum, serta penelitian terkait hukum adat Madura. Hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat Madura pada prinsipnya mengakui ketentuan hukum waris Islam, namun dalam praktiknya sering dipadukan dengan adat seperti pembagian secara musyawarah keluarga, pemberian warisan melalui hibah sebelum meninggal, serta prioritas kepada anak yang merawat orang tua. Integrasi ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam di tingkat lokal. Penelitian ini menegaskan bahwa interaksi antara hukum Islam dan adat tidak selalu bersifat konflik, tetapi sering kali bersifat adaptif dan komplementer.