p-Index From 2020 - 2025
14.29
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Jurnal Hukum Positum Jurnal Yustitia SIGn Jurnal Hukum ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences LEGAL BRIEF NOMOI Law Review Jurnal Hukum Lex Generalis Buletin Konstitusi Law_Jurnal International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Jurnal Ekonomi Journal Equity of Law and Governance Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Bulletin of Community Engagement Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Proceeding International Seminar of Islamic Studies International Journal of Social Science, Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology (IJSET) Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Locus Journal of Academic Literature Review JURNAL JUSTIQA Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies HUMANITIS : Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Riwayat: Educational Journal of History and Humanities MILRev: Metro Islamic Law Review Socius: Social Sciences Research Journal Law and Economics Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Journal of Law & Policy Review Jurnal Media Akademik (JMA) Acta Law Journal Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Insan Cendikia Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences ULJLS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN ATAS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP HARTAPENCAHARIAN ISTRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021) Natasha Karina Sianturi; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.78

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajibannya sebagai sepasang suami dan istri. Akibat hukum yang timbul dalam suatu perkawinan adalah antara suami/istri, anak dan harta perkawinan. Permasalahan yang ada saat ini adalah terkait dengan akibat hukum perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta perncaharian istri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum harta yang diperoleh selama perkawinan dalam suatu hubungan perkawinan yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Perkawinan, akibat hukum perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan, dan pertimbangan hukum hakim terhadap harta pencaharian istri dalam perkawinan yang tidak didaftarkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021. Metode Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum harta yang diperoleh selama perkawinan dalam suatu hubungan perkawinan yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah tidak ada harta bersama, yang ada hanyalah harta sepihak yaitu suami ataupun istri yang artinya harta yang didapat masing-masing sebelum dan sesudah perkawinan sirri dikuasai oleh masing-masing suami atau istri tersebut. Akibat hukum perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan adalah perkawinan yang tidak didaftakan menyebabkan tidak adanya akibat hukum yang timbul apabila terjadi suatu perceraian maka harta yang diperoleh selama perkawinan yang tidak didaftarkan tidak akan dibagi secara adil atau setara antara kedua pasangan apabila terjadi suatu perceraian. Pertimbangan hukum hakim terhadap harta pencaharian istri dalam perkawinan yang tidak didaftarkan dengan memberikan keadilan kepada pengugat sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan bagi penguggat. Masyarakat harus paham mendaftarkan suatu perkawinan adalah hal wajib yang harus dilakukan. Hal ini akan mempermudah masyarakat dalam menentukan suatu kedudukan harta perkawinan dan menimbulkan akibat hukum terhadap harta perkawinan apabila bersengketa harta perkawinan dalam suatu perceraian. Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan suatu putusan haruslah secara Ex aequo et bono yaitu putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP ISTRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022) Retno Amelia; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.79

Abstract

Ibu mengalami gangguan kejiwaan yang signifikan dan tidak mampu merawat anak, hak asuh dapat diberikan kepada keluarga ayah atau bahkan kepada keluarga ibu yang lain. Namun, dalam kasus gangguan kejiwaan yang lebih ringan, pengadilan mungkin memberikan hak asuh dengan syarat bahwa ibu mengikuti pengobatan atau terapi untuk mengatasi masalah kejiwaannya. Permasalahan dalam penelitian gangguan kejiwaan dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak asuh anak menurut hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Bentuk kepastian hukum terhadap hak asuh anak yang ibunya mengalami gangguan kejiwaan (analisis putusan Mahkamah Agung No.114 K/Ag/2022). Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Gangguan kejiwaan dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak asuh anak menurut hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan. Gangguan kejiwaan seseorang dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam kasus penentuan hak asuh anak, terutama jika kondisi tersebut mempengaruhi kemampuan orang tua untuk memberikan perawatan yang aman dan stabil bagi anak. Namun, ini biasanya tidak berarti secara otomatis akan mencabut hak asuh anak sepenuhnya dari orang tua yang memiliki gangguan kejiwaan. Proses hukum dalam penentuan hak asuh anak melibatkan pengumpulan bukti dan pendapat dari berbagai pihak, termasuk ahli medis atau psikolog. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Setelah terjadinya perceraian, kedua orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup dan pendidikan anak. Hak nafkah: Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap harus memberikan nafkah kepada anak. Undang-undang memberikan perlindungan hukum kepada anak korban perceraian, seperti terhadap kelangsungan hidup, pendidikan, dan Kesehatan.  Bentuk kepastian hukum terhadap hak asuh anak yang ibunya mengalami gangguan kejiwaan (analisis putusan Mahkamah Agung No.114 K/Ag/2022). Majelis hakim menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ibu secara normatif. Namun, jika ibu mengalami gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan anak, maka hak asuh dapat diberikan kepada ayah atau pihak lain yang dianggap lebih mampu memberikan perlindungan dan pengasuhan yang baik bagi anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai faktor utama dalam menentukan hak asuh. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu mengalami gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan anak.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH YANG CACAT HUKUM (Studi Putusan: 1298/K/Pdt/2019) Muhammad Fajar Tanjung; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.86

Abstract

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut pasal 1666 BW hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan di penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pembahasan dalam penelitian ini adalah akta hibah yang dikeluarkan Notaris cacat hukum dalam gugatan yang telah diputus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298/K/Pdt/2019. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana unsur perbuatan melawan hukum terhadap akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris, bagaimana akibat hukum terhadap akta hibah yang dibuat Notaris yang cacat hukum dan bagaimana analisis pertimbangan Hakim Mahkamahh Agung terhadap Putusan Perkara Nomor 1298/K/Pdt/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen yang meliputi perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa unsur melawan hukum perbuatan melawan hukum Notaris dimana telah melanggar hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Akibat Hukum Akta Hibah Yang Dibuat Notaris Yang Cacat Hukum adalah akta Notaris yang dikeluarkan merupakan akta yang tidak autentik. Sehingga ketika seseorang yang merasa dirugikan dan menggugat akta tersebut maka dalam pengadilan akta tersebut dapat batal demi hukum karena dalam pembuatan akta tersebut terjadi perbuatan melawan hukum. Analisis Putusan Hakim Mahkamah Agung terhadap Putusan Perkara Nomor: 1298/K/Pdt/2019 adalah bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, akta hibah Nomor 4 tertanggal 15 Mei 2004 batal demi hukum dan menghukum Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.
UPAYA HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2892 K/Pdt/2021) Siti Rohana Hasibuan; Hasim Purba; Suprayitno; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.116

Abstract

Perbuatan pemberian semasa hidup atau biasa yang disebut dengan hibah oleh pewaris yang melanggar legitme portie dari pewaris seringkali menjadi permasalahan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga akat hibah tersebut dibatalkan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie, bagaimana upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat akta hibah yang melanggar legitime portie, bagaimana analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie adalah akta hibahnya dianggap batal demi hukum dengan sendirinya dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat sejak awal. Namun dalam praktiknya, bahwa suatu akta hibah adalah sah sekalipun berisi pelanggaran terhadap legitieme portie ahli waris, sepanjang belum dibatalkan oleh ahli waris yang dirugikan tersebut, sehingga sifatnya bukan lagi batal demi hukum namun menjadi dapat dibatalkan. Upaya hukum pihak yang dirugikan terhadap akta hibah yang melanggar legitime portie adalah melakukan upaya hukum gugatan. Prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021 adalah akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris Sabrina Askandar Tjokroprawiro, bertentangan dengan ketentuan legitieme portie (bagian mutlak) para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.
AKTA BERITA ACARA RAPAT YANG TIDAK SESUAI TATA CARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019) Gita Regina Malela; Hasim Purba; Rudi Haposan Siahaan; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.119

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang diatur dalam undang-undang memiliki tanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya, jika akta tersebut mengandung cacat hukum dan menimbulkan sengketa ke pengadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat Notaris dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Hakim karena isinya dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah mengapa terdapat salah seorang pemegang saham PT. Pantai Perupuk Indah mengajukan gugatan untuk pembatalan berita acara rapat yang disahkan oleh Notaris, bagaimana akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan, bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui alasan adanya gugatan dari salah satu pemegang saham PT. Pantai Perupuk Indah untuk pembatalan berita acara rapat yang disahkan oleh Notaris, untuk mengetahui akibat hukum pembatalan berita acara rapat yang disahkan Notaris oleh pengadilan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan salah satu pemegang saham mengajukan gugatan pembatalan berita acara rapat adalah karena salah satu pemegang saham mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial atas penerbitan berita acara rapat tersebut. Akibat hukum pembatalan berita acara rapat oleh pengadilan yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu berita acara rapat sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi. Penelitian ini menyarankan agar setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadap setiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi.
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG PADA CV YANG TELAH BUBAR TERHADAP KEMENTERIAN KEUANGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019) Rissa Putri Bert; Hasim purba; Rosnidar Sembiring; Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.161

Abstract

Proses perjalanan kehidupan manusia dimulai dari lahir, hidup sampai mati. Kematian membawa timbulnya hak dan kewajiban bagi orang lain untuk mengurus harta kekayaannya. Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang yaitu karena diri sendiri dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti ialah mewaris untuk orang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Salah satu contoh harta bergerak adalah kekayaan atau saham dari sebuah perusahaan. Salah satu jenis dari perusahaan adalah Perseroan Komanditer disingkat dengan (CV). Kepengurusan persekutuan komanditer dilakukan oleh sekutu komplementer atau sekutu kerja sedangkan sekutu komanditer hanya memasukkan modal dan tidak ikut dalam pengurusan persekutuan, hal ini membawa konsekuensi pada pertanggung jawaban sekutu terhadap persekutuan komanditer dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak akan berakhir akan tetapi dapat diteruskan oleh para pesero lainnya bersama-sama dengan (para) ahli warisnya pesero yang meninggal dunia, kecuali jika (para) ahli waris itu tidak menghendaki meneruskan perseroan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 327 PK/Pdt/2019 yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah bagaimana pemberesan harta kekayaan setelah CV bubar, dapatkan ahli waris pengganti menggantikan kedudukan Pengurus CV apabila Pengurus meninggal dunia dan Apakah ahli waris pengganti berhak menuntut kewajiban pembayaran hutang dalam hal pemberesan CV yang sudah bubar terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019.  Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif.  Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pemberesan harta kekayaan persekutuan komanditer dilakukan oleh pemberes yaitu orang lain diluar sekutu yang ditunjuk oleh sekutu pengurus (sekutu komplementer, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau semua sekutu komplementer (tidak termasuk sekutu komanditer) secara bersama-sama, dan dengan suara terbanyak. Kedudukan hak pesero komanditer sebagai salah seorang ahli waris dari Pesero Komplementer yaitu nama ahli waris atau ahli waris pengganti dalam akta pendirian CV atau suatu perjanjian, maka ahli waris ataupun ahli waris pengganti berhak mewakili CV. Ahli waris pengganti tidak bisa membuktikan bahwa CV Wangijaya sudah mendaftarkan pembubarannya ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 31 KUHD (sebelum terbitnya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018) sehingga, Ahli Waris Pengganti tidak mempunyai wewenang untuk mewakili CV.
AKTA BERITA ACARA RAPAT YANG TIDAK SESUAI TATA CARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019 Gita Regina Malela; Hasim Purba; Rudi Haposan Siahaan; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 4 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i4.267

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang diatur dalam undang-undang memiliki tanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya, jika akta tersebut mengandung cacat hukum dan menimbulkan sengketa ke pengadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat Notaris dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Hakim karena isinya dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah mengapa terdapat salah seorang pemegang saham PT. Pantai Perupuk Indah mengajukan gugatan untuk pembatalan berita acara rapat yang disahkan oleh Notaris, bagaimana akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan, bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui alasan adanya gugatan dari salah satu pemegang saham PT. Pantai Perupuk Indah untuk pembatalan berita acara rapat yang disahkan oleh Notaris, untuk mengetahui akibat hukum pembatalan berita acara rapat yang disahkan Notaris oleh pengadilan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan salah satu pemegang saham mengajukan gugatan pembatalan berita acara rapat adalah karena salah satu pemegang saham mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial atas penerbitan berita acara rapat tersebut. Akibat hukum pembatalan berita acara rapat oleh pengadilan yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu berita acara rapat sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi. Penelitian ini menyarankan agar setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadap setiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi.
KEDUDUKAN KARTU PEMEGANG HAK SEWA KIOS (KPHSK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT: Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar Henny Putri Raya Bernice Marpaung; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Dedi Harianto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.328

Abstract

Fungsi intermediary lembaga perbankan dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar diwujudkan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya dengan objek jaminan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK). Mengkaji KPHSK sebagai hak sewa menurut hukum kebendaan dan hukum perorangan yang ada di Indonesia dengan pendapat para ahli juga melalui teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Apa yang menjadi dasar pihak bank dalam menjaminkan hak sewa sebagai objek jaminan kredit dan bagaimana KPHSK tersebut dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam perjanjian kredit. Kemudian mengkaji bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit apabila terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.
KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERADA DI DALAM AREAL HAK GUNA USAHA: Studi Putusan Nomor 07/PDT.G/2013/PN.TB Goklas Mario Sitindaon; Muhammad Yamin; Hasim Purba; Abd. Rahim Lubis
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.614

Abstract

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.TB tanggal 29 Januari 2013, PT. Padasa Enam Utama menggugat Sopian Pohan terhadap tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) yang menurut Penggugat berada di areal Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja seluas 954 Ha (sembilan ratus lima puluh empat hektar). Sedangkan menurut Sopian Pohan sebagai Tergugat, ia mendalilkan tidak memiliki tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) karena Sopian Pohan hanya memiliki tanah seluas 11.914 M² (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 399/Desa Simpang Empat, terbit tahun 2001 atas nama Sopian Pohan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (case study approach). Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research atau studi pustaka. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas + 4 Ha (kurang lebih empat hektar) di dalam satu hamparan areal HGU Nomor 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja atas nama PT. Padasa Enam Utama adalah sah milik PT. Padasa Enam Utama, dan menyatakan penggarapan yang dilakukan Sopian Pohan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga segala surat-surat yang berada di tangan Sopian Pohan yang berhubungan dengan objek perkara tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Walaupun amar putusan tidak menyebutkan Nomor Sertipikat Hak Milik No. 399 atas nama Tergugat, namun menyatakan tidak sah segala surat-surat yang berada di tangan Tergugat. Dengan kata lain Sertipikat Hak Milik No. 399, terbit tanggal 6 September 2001 atas nama pemegang hak Sopian Pohan seluas 11.914 M2 (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) juga termasuk yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, berikut segala surat-surat yang menjadi alas hak/dasar penerbitannya sehingga kedudukannya menjadi lebih lemah daripada Hak Guna Usaha Penggugat dan kepastian hukumnya tidak tercapai.
PELANGGARAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK”: Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 Atisya Septika Yoja; OK. Saidin; Hasim Purba; T. Keizerina Devi A
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.725

Abstract

Permasalahan yang terjadi pelanggaran hak moral terhadap karya lagu oleh Gen Halilintar dengan PT. Nagaswara. Perbuatan Gen Halilintar selaku Tergugat tanpa hak dan tanpa izin dari PT Nagaswara (Penggugat) telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat yaitu pelanggaran hak cipta khususnya hak moral. Permasalahan pada penelitian ini unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Sifat pada penelitian deskriptif, menggunakan hukum normatif. Sumber data diperoleh dari studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan dan alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gen Halilintar melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan “hak moral hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum”. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Pelanggaran hak cipta antara PT. Nagaswara dengan keluarag Gen Halilintar hak moral memiliki kedudukan utama dalam pertimbangan hakim pada putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, hal ini disebabkan hak moral pencipta lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hak ekonominya karena Pencipta memiliki hak untuk dapat menolak ciptaan nya dimodifikasi meskipun hak ekonominya telah dilepas kepada pihak lain. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Majelis hakim sudah tepat dalam memberikan putusannya dan sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Hak Cipta.dimana Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak moral pencipta dengan melakukan cover, mengarasemen ulang, dan memodifikasi lirik lagu, Lagi Syantik‟ tanpa seizin dari pemilik hak cipta yaitu PT. Nagaswara hak moral merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam UU Hak Cipta dan majelis hakim dalam putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum dimana Gen. Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada para pencipta dan PT. Nagaswara
Co-Authors Abd. Rahim Lubis Adam, Putri Maulia Ade Irawan Damanik Aflah Aflah, Aflah Agus Yudha Hernoko Agusmidah Agusmidah Agustining Agustining Agustining Agustining, Agustining Agustino, Dimas Harry Alberto Sitanggang Amalia, Tasya Angga, Suheri Anna Kholilah Daulay Antary, Cut Rizki Aprilyana S., Idha Ardilia, Novi Rizki Ariza, Mega Atisya Septika Yoja Aurelia, Silvin Azwar, Tengku Keizerina Devi Azzumar Azza Akbar Balqis Davya Guci, Samira Bridail, Bridail Burhan Sidabariba Chindy, Cathryn Aurora Christiany Purba, Ennyta Damanik, Sari Maisyarah Dedi Harianto Devi Anwar, Tengku Keizerina Devi Azwar, T. Keizerina Dinarta Gundari Dyssa Novita Edy Ikhsan Edy Ikhsan Erwin, Fathia Qanita Fahreza, Redy Farhan Fara Dhia Altahira Ferari, Matthew Bias Fredick Broven Ekayanta Ginting Suka, Sri Endhayani Gita Regina Malela Glory, Ivania Goklas Mario Sitindaon Gultom, Marudut Guslihan Dasa Cipta Matondang Hanako, Gusnia Harahap, Nur Aini Harialdi Dharmawan Syahputra Helen, Helen Henny Putri Raya Bernice Marpaung Hutabarat, Nidea Novresia Idha Aprilyana Sembiring Irfan Hadi Isdiana Syafitri Jelly Leviza Juliani Simalango, Yessica Kaban, Maria Kartika, Sahnaz Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kelvin Bixby Surbakti Koeswoyo, Josephine Lovita Apriliana Sari Pinem Lubis, Carissa Vialyta Lumban Tobing, Ruth Yiska M Hadyan Yunhas Purba M. Rizki Harahap Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar MAHMUL SIREGAR Malkany, Fadhil Yusuf Maria Kaban Mar’ie Muhammad Setianegara Maulana Ibrahim Miranti, Indah Muhammad Fajar Tanjung Muhammad Muchlis Muhammad Yaasir Syauqii Pohan Muhammad Yamin Muhammad Yamin Munthe, M.Alvicki Nadeak, Larasati Angelica Nainggolan, Daniel Napitupulu, Yazmine Nabila Natasha Karina Sianturi Natasya Sirait, Ningrum Nency Paska Sari Sembiring Novita Alverin Siagian, Eklesia Nurhilmiyah Nurhilmiyah, Nurhilmiyah OK. Saidin Parlin Dony Sipayung Pinem, Faisal Hadi Pra Ashari, Noval Purba, Sarah Putri F Putra, Hadian Indrawan Putri, Samitha Andimas Rahmadsyah, Muhammad Fikri Rahmah, Anita Rais, Fika Amaly Putri Ramadhani, Devira Rambe, Nurfahlita Dewi Reihans Ghivandy Argisandya Rendhat Nainggolan Rentina Lucy Andriaini Retno Amelia Rina Rina Rissa Putri Bert Ritonga, Almi Ramadhani Ritonga, Arifin Syahputra Ritonga, Rina Yozarni Rizki Ardilia, Novi Rizki, Mohd. Arif Rosmery Rosnidar Sembiring Rudi Haposan Siahaan Rudy Haposan Siahaan S, Suprayitno Safrida Safrida Saidin saidin, saidin Saleem Awud Nahdi Samitha Andimas Putri Sari, Yolanda Pusvita Sayyida Faradiba Vahlevi Sebayang, Nurhalimah Br Sevia, Innegie Shawina Widyandarie Shopia Purba, Richi Sidabariba, Burhan Simamora, Agustin Adisaputra SINAGA, HENRY Sinaga, Mohd Rizky SINAGA, SUDARMAN Siregar, Mutia Sari Siti Nurahmi Nasution Siti Rohana Hasibuan Sitompul, Chrisintia Sitorus, Boni Fransius Situmorang, Josua Pebruanto Mangihut Situmorang, Reward Stefani Kamajaya Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi SUPRAYITNO Suprayitno Suprayitno Suprayitno Suprayitno Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiartono Syafa Nabilla Syafira, Rizki Putri Syahira Sumantri, Nabila T. Keizerina Devi A T. Keizerina Devi A. T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Khairunissa Isyarah Tarigan, Christina Margaretha br Tarsisius Murwadji Thesia Elestika Simanjuntak Tiyana Br. Situngkir, Anggis Tony Tony Tony Tony Tony Ujung, Lolonta Gabriella Exaudita Utary Maharany Barus Viena, Viena Wanda Jaya Silaen Wau, Hilbertus Sumplisius M. Widya Sari Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yordinand, Yordinand Yosephin Natazza Simanjuntak, Evlin Yosua Leo Ezra Roito Simamora Zulkarnain Sitompul Zulkifli