Undang – Undang pemerintahan daerah telah mengalami tiga kali perubahan sejak reformasi digulirkan, perubahan terakhir adalah Undang Undang No 23 tahun 2014. Perubahan tersebut banyak berkaitan dengan perimbangan kewenangan pusat dan daerah, disatu masa terjadi proses desentralisasi yang ekstrim dan dimasa lainnya terjadi resentralisasi. Perubahan ini tentunya berpengaruh terhadap praktek pemerintahan di daerah. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh perubahan undang undang pemerintahan daerah terhadap pengelolaan daerah aliran sungai. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan UU 23 Tahun 2014 menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) Bribin. Kendala tersebut berkaitan dengan ketersediaan suber daya manusia di lapangan dan peran serta pemerintah daerah dalam perencanaan pengelolaan DAS Bribin.