Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN JKT.UTR) Yohanes Berthony Noverio; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara penganiayaan, pembuktian tidak hanya bergantung pada keterangan saksi maupun pengakuan terdakwa, tetapi juga memerlukan alat bukti yang mampu menjelaskan secara objektif mengenai akibat yang dialami korban. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan pidana. Keberadaan Visum et Repertum memberikan gambaran ilmiah mengenai jenis luka, penyebab luka, serta hubungan antara tindakan pelaku dengan akibat yang timbul pada korban sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pembuktian unsur penganiayaan melalui temuan medis berupa luka terbuka pada bokong serta luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri korban akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul. Hasil pemeriksaan tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memberikan keyakinan kepada hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Visum et Repertum mempunyai kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara penganiayaan, khususnya dalam membuktikan adanya luka akibat tindakan terdakwa. Meskipun demikian, kekuatan pembuktian tersebut tidak bersifat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yang dianut KUHAP sehingga mampu mewujudkan proses pembuktian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia Ajeng Pratiwi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Idealnya, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai sarana perlindungan terhadap hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum pidana masih menghadapi berbagai tantangan, seperti inkonsistensi penerapan hukum, lemahnya profesionalitas aparat, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan penegakan hukum pidana dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berimbang dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan penegakan hukum pidana dapat dilakukan melalui pembaruan regulasi yang berorientasi pada nilai keadilan, peningkatan integritas dan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Dengan demikian, harmonisasi antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia menjadi kunci utama dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berlandaskan prinsip negara hukum.
Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi Adzim Munawali; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, pembangunan nasional, serta stabilitas ekonomi negara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengantar hukum tindak pidana korupsi, meliputi pengertian korupsi, dasar hukum, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta penegakan hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemberantasan korupsi juga melibatkan berbagai lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, dalam praktiknya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya integritas aparat penegak hukum, sulitnya pembuktian, dan adanya pengaruh kekuasaan.
Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Sistem dan Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana Esti Sulastri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem ini mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia, mengkaji alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, serta menelaah peranan hakim dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mendorong pengakuan alat bukti elektronik sebagai sarana pembuktian yang penting dalam penanganan tindak pidana modern. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan proses peradilan pidana yang efektif, adil, dan berkepastian hukum.
Paradoks Pembuktian Hukum Pidana di Era Transisi: Manipulasi Bukti Digital Berbasis Deepfake dalam Sistem Pembuktian Terbuka KUHAP Baru Rosy Aditya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah memicu munculnya modus operandi kejahatan siber baru berupa rekayasa media sintetis atau deepfake. Teknologi ini memanfaatkan algoritma pembelajaran mendalam untuk memanipulasi konten visual dan audio dengan tingkat realisme yang sangat tinggi, yang berpotensi digunakan sebagai alat manipulasi bukti digital dalam persidangan pidana. Di tengah transisi hukum pidana Indonesia pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta pergeseran menuju sistem pembuktian terbuka (open list system) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, rekonstruksi hukum acara pidana menjadi kebutuhan yang mendesak. Penelitian hukum normatif ini menganalisis keabsahan alat bukti digital hasil rekayasa deepfake serta mengkaji kesiapan hukum acara pidana dalam menghadapi tantangan keotentikan bukti ilmiah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi prosedural yang spesifik mengenai audit digital forensik dan ketimpangan kapasitas teknis aparat penegak hukum berisiko melumpuhkan pencarian kebenaran materiil serta mencederai hak-hak terdakwa maupun korban.
Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN JKT.UTR) Christovel Hutabarat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara penganiayaan, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi juga memerlukan alat bukti yang mampu memberikan penjelasan secara objektif mengenai akibat yang dialami korban. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban atas permintaan penyidik untuk kepentingan proses peradilan pidana. Keberadaan Visum et Repertum memberikan informasi mengenai jenis luka, penyebab luka, serta akibat yang ditimbulkan sehingga dapat memperkuat proses pembuktian dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam perkara tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum digunakan untuk membuktikan adanya luka terbuka pada pipi kanan akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada punggung kanan akibat kekerasan tumpul yang dialami korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperkuat keyakinan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Visum et Repertum mempunyai peranan penting dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan karena memberikan pembuktian ilmiah mengenai luka yang dialami korban. Meskipun demikian, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat berdiri sendiri, melainkan harus dinilai bersama alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yang dianut dalam KUHAP. Dengan demikian, Visum et Repertum berkontribusi dalam membantu hakim memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan yang didasarkan pada kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil.
Penerpan Prinsip Good Corporate Governancedalam Perseroan Terbatas (Studi Kasus Analisis Komprehensif Aspek TARIF dan Struktur Hukum Pajak Makro pada PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk Periode Pasca-Merger) Kevin Adhitya Herawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pilar utama dalam menjaga keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap Perseroan Terbatas, khususnya bagi perusahaan teknologi yang telah melantai di bursa efek (emiten). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif penerapan lima prinsip dasar GCG Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness (TARIF) serta keterkaitannya dengan pemenuhan kewajiban hukum perpajakan korporasi pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk setelah era merger besar. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus normatif-empiris, data dikumpulkan melalui regulasi internal, laporan tahunan (Annual Report), laporan keuangan teraudit, laporan keberlanjutan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT GoTo telah mengintegrasikan struktur tata kelola modern seperti pembentukan Komite Audit independen, sistem Whistleblowing, dan adopsi hak suara multipel (Multiple Voting Shares / MVS). Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam aspek akuntabilitas dan efisiensi keuangan akibat beban operasional pasca-merger yang memengaruhi kinerja profitabilitas, serta kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam lanskap ekonomi digital yang dinamis.
Implementasi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah: Studi Yuridis Normatif Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Rio Suryanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan kondusif melalui penerapan kebijakan KTR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum warga sekolah, lemahnya pengawasan, belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan, serta ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakannya, serta merumuskan upaya optimalisasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR di lingkungan sekolah pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme administratif dan pembinaan berdasarkan tata tertib sekolah. Efektivitas implementasinya dipengaruhi oleh substansi hukum, kualitas penegak aturan, ketersediaan sarana pendukung, tingkat kesadaran hukum warga sekolah, serta budaya hukum yang berkembang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penyusunan prosedur operasional yang jelas, serta kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, tertib, dan bebas dari paparan asap rokok.
Tinjauan Yuridis Kedudukan Surat-Surat Berharga sebagai Instrumen Pembayaran dalam Kegiatan Perdagangan Modern Zahra Destu Mulyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surat-surat berharga adalah alat penting dalam perdagangan modern yang digunakan sebagai cara pembayaran, alat mengambil kredit, sarana mengalihkan hak, serta membantu proses transaksi bisnis berjalan lancar dalam suatu hubungan hukum. Kehadiran surat berharga membuat perdagangan lebih mudah, cepat, dan terjamin secara hukum, karena memungkinkan proses transaksi dilakukan tanpa harus menggunakan uang tunai secara langsung. Meskipun KUHD tidak mendefinisikan secara jelas apa itu surat berharga, berbagai peraturan seperti UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan, UU No.24 tahun 2002 tentang surat utang negara, serta peraturan Bank Indonesia memberikan pengertian bahwa surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai ekonomi, berisi hak tagih atau perintah pembayaran, dan bisa dipindahtangankan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain digunakan sebagai alat pembayaran, perkembangan surat berharga juga menunjukkan perubahan fungsi menjadi instrumen investasi, alat pengelolaan uang yang bisa dicairkan, dan cara pembiayaan dalam sistem ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum peran surat berharga sebagai alat pembayaran dalam kegiatan perdagangan modern, serta mempelajari perkembangan bentuk dan fungsi surat berharga dalam dinamika perdagangan masa kini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung oleh berbagai bahan hukum seperti primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan menganalisis informasi dari sumber-sumber yang ada secara kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai ekonomis, serta memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran.Selain itu, surat berharga juga memberikan bukti hukum yang sah bagi pemegangnya. Dalam perdagangan saat ini, surat berharga berperan penting dalam membuat proses transaksi bisnis lebih efisien, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Berbagai jenis surat berharga seperti wesel, cek, aksep, bilyet giro, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, hingga instrumen elektronik terus berkembang secara dinamis sesuai dengan kebutuhan ekonomi modern dan perkembangan digitalisasi sistem pembayaran. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan hukum yang lebih fleksibel dan menyeluruh agar saham tetap terasa relevan dan bisa memberikan perlindungan hukum dalam perkembangan perdagangan modern yang menggunakan teknologi.
Analisis Yuridis Impor Pakaian Bekas (Thrifting) ilegal: Tantangan Penegakan UU Perdagangan dan Dampaknya terhadap Industri Tekstil Nasional Risqi Maulana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya impor pakaian bekas ilegal (thrifting) di Indonesia menjadi fenomena yang mengancam stabilitas ekonomi nasional, khususnya sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal, mengidentifikasi tantangan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta menganalisis dampaknya terhadap ekosistem industri tekstil nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mengurai sinkronisasi regulasi dan realitas penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi secara tegas melarang impor barang bekas tertentu melalui UU Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, implementasi hukum di lapangan masih menghadapi hambatan berlapis. Tantangan utama penegakan hukum meliputi luasnya wilayah pengawasan geografis Indonesia yang memicu munculnya pelabuhan tikus, lemahnya koordinasi serta komitmen integratif antarinstansi pengawas (Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian), serta tingginya permintaan pasar domestik akibat pergeseran tren gaya hidup konsumen. Dari perspektif ekonomi, banjirnya pakaian bekas impor ilegal mendistorsi harga pasar secara signifikan, menurunkan utilitas kapasitas produksi pabrik lokal, serta mengancam keberlangsungan pelaku UMKM konfeksi domestik yang kalah bersaing dari segi harga modal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan krisis ini membutuhkan reformasi penegakan hukum yang radikal dan komprehensif. Direkomendasikan adanya modernisasi sistem pengawasan digital di wilayah perbatasan, penerapan sanksi pidana dan denda maksimal yang konsisten bagi importir skala besar untuk menciptakan efek jera, serta simplifikasi birokrasi lintas sektoral. Selain itu, pemerintah perlu menginisiasi program restrukturisasi dan insentif bagi industri tekstil lokal agar mampu memproduksi pakaian berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, guna mengalihkan preferensi pasar domestik dari produk ilegal asing ke produk dalam negeri
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan