Claim Missing Document
Check
Articles

Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu kedokteran forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam pembuktian perkara pidana. Pemeriksaan forensik dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan metode ilmiah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tulisan ini membahas peran kedokteran forensik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari kedudukan dokter forensik, penggunaan visum et repertum, pemeriksaan jenazah, identifikasi korban, hingga perkembangan teknologi forensik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui analisis terhadap ketentuan hukum dan praktik kedokteran forensik di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ilmu kedokteran forensik memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kebenaran materiil melalui penyediaan bukti ilmiah yang objektif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas, pembiayaan, sumber daya manusia, serta faktor sosial, budaya, dan agama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tenaga ahli, dan pengembangan teknologi forensik guna mendukung sistem peradilan pidana yang lebih akurat, adil, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Peran Kedokteran Forensik dalam Mengungkap Perilaku Pelaku Kejahatan Pembunuhan “Tinjauan Kriminologis” Alpiah Handayani Kembaren; Jonner Marulitua Butarbutar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi persoalan dalam penegakan hukum dan kajian kriminologi. Dalam mengungkap suatu tindak pidana pembunuhan, kedokteran forensik memiliki peran penting dalam  memberikan informasi ilmiah mengenai sebab, mekanisme, dan waktu kematian serta karakteristik luka yang dialami korban. Temuan ledokteran forensik tersebut dapat menjadi bagian dari informasi objektif yang membantu aparat penegak hukum dalam merekontruksi peristiwa pidana dan mengungkap pola kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kedokteran forensik dalam mengungkap perilaku pelaku kejahatan pembunuhan ditinjau dari perspektif kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan dalam menyedoakan data ilmiah yang dapat membantu mengungkap pola kekerasan, modus operandi, dan karakteristik tindakan pelaku dalam melakukan kejahatan pembunuhan. Namun, temuan forensik tidak dapat secara langsung menentukan motif maupun kepribadian pelaku, melainkan menjadi salah satu sumber informasi yang dapat dianalisis lebih lanjut melalui perspektif kriminologi. Dengan demikian, keterpaduan antara kedokteran forensik dan kriminologi dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pola kejahatan dan perilaku pelaku serta mendukung proses pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan penegakan hukum.
Peran Autopsi Kedokteran Forensik dan Tanatologi Dalam Pembuktian Hukum Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Mediko-Legal) Prasya Putri Ramadhani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia yang membutuhkan pembuktian materiil secara akurat untuk menentukan sebab, mekanisme, dan cara kematian. Dalam proses peradilan pidana, dokter forensik memegang peranan krusial melalui pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) untuk menyusun Visum et Repertum (VeR) Jenazah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran autopsi forensik dan indikator tanatologi dalam mengidentifikasi unsur tindak pidana pembunuhan serta kedudukan hukumnya sebagai alat bukti di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan autopsi (seperti trauma benda tajam/tumpul, asfiksia, atau luka tembak) bersama dengan indikator tanatologi (lebam mayat, kaku mayat, dan suhu tubuh) sangat menentukan dalam merekonstruksi tempus delicti (waktu kejadian) dan membuktikan adanya penderitaan fatal akibat perbuatan orang lain. VeR Jenazah berfungsi sebagai alat bukti surat dan Keterangan Ahli yang mengikat secara objektif sesuai Pasal 184 KUHAP.
Implikasi Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Hukum, Psikologis & Medis Prasya Putri Ramadhani; Hudi Yusuf; Chrisbiantoro Chrisbiantoro
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selain bullying, tekanan dalam pekerjaan, keluarga, pendidikan, masalah percintaan dan masalah ekonomi, dapat mendukung terjadinya gangguan mental, selain itu terdapat factor lain yang dapat mempengaruhi mental seseorang seperti turunan atau genetic. Di zaman yang maju secara teknologi dan berimbas pada perekonomian serta sektor pekerjaan yang dimana banyak posisi pekerjaan manusia di gantikan oleh teknologi atau robot, serta mudah nya masyarakat dalam mengakses berbagai macam platform sehingga banyak memicu dan menciptakan nilai kesenjangan sosial yang nyata, kemudahan ini banyak menuai pro dan kontra khusus nya di lingkungan yang kurang mendukung serta keluarga atau orang tua yang kurang mengikiti perkembangan zaman,  Banyak tekanan datang dari orang terdekat seperti lingkungan keluarga, sosial dan kehidupan yang membuat beberapa orang menjadi kehilangan kesehatannya dan berdampak pada kesehatan mentalnya, jurnal ini membasa tentang implikasi hukum jika terjadi kepada orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), serta penanganan secara psikologis, treatment atau penanganan pertama yang dapat dilakukan oleh keluarga sebelum memutuskan untuk melangkah ke tahap selanjutnya serta penanganan secara medis jika dirasa membutuhkan bantuan, serta kapan waktu yang tepat untuk pergi ke tenaga professional seperti dokter psikiater agar dapat penanganan yang tepat agar dapat memulihkan dan mencegah hal buruk lain terjadi.
Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Barang Dalam Kegiatan Perdagangan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Wa Ode Rifani Queen; Hudi Yusuf
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1931

Abstract

Perjanjian jual beli barang menjadi dasar utama bagi berlangsungnya kegiatan perdagangan karena melahirkan hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Hubungan tersebut memuat kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dan kewajiban pembeli untuk membayar harga yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan, pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, serta akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan peraturan terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku dan artikel jurnal yang membahas hukum perjanjian dan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan umum mengenai perjanjian jual beli barang berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama ketentuan mengenai syarat sah perjanjian, kekuatan mengikat kontrak, penyerahan barang, pembayaran harga, jaminan atas barang, dan wanprestasi. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berlaku sebagai ketentuan khusus terhadap hubungan perdagangan tertentu sepanjang memuat pengaturan yang berbeda dari ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal, kepatutan, dan itikad baik. Pihak yang tidak memenuhi prestasi dapat dimintai pemenuhan perjanjian, ganti kerugian, pembatalan perjanjian, atau kombinasi dari tuntutan tersebut. Kepastian mengenai spesifikasi barang, harga, waktu penyerahan, mekanisme pembayaran, pengalihan risiko, pemeriksaan barang, dan penyelesaian sengketa perlu dicantumkan secara jelas untuk mencegah perselisihan.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan