Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Berbasis Kerugian Ekonomi Negara: Studi Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Sosial di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Stanisius Leo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah pada sektor bantuan sosial merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, tetapi juga merusak stabilitas perekonomian negara serta hak-hak sosial warga negara. Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus nyata korupsi yang terjadi di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui Putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 42/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Sel. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana korupsi, unsurunsur hukum yang terpenuhi, dasar hukum yang dilanggar, serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban pidana yang melibatkan unsur individu maupun korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang bantuan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam putusan tersebut, hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang kuat bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus untuk kepentingan korporasi. Analisis terhadap putusan ini menegaskan bahwa kerugian ekonomi negara tidak hanya dihitung dari selisih uang, tetapi juga dari kegagalan pelayanan publik, dan bahwa pertanggungjawaban bersifat ganda serta tanggung renteng antara individu dan badan hukum
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby) Rizky Aliyun Karim; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila pemberian fasilitas kredit dilakukan dengan menyimpangi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi terhadap perbuatan terdakwa serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan berupa Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Aman (Studi Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby) Imron Bagus Pujianto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu bentuk korupsi yang sering terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dilakukan melalui pengambilan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun daerah. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby yang mengadili Drs. Moh. Kamil, M.Pd. selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan. Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penyertaan modal kepada PT Aman tanpa didasarkan pada perencanaan bisnis yang sah, tanpa memperoleh persetujuan organ pengawas maupun mekanisme yang diwajibkan dalam pengelolaan BUMD, sehingga penyertaan modal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses penyertaan modal PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT Aman, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan hukum pidana, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pengelolaan keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan untuk merealisasikan penyertaan modal kepada PT Aman tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan. Penyertaan modal tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan, tidak memperoleh persetujuan Dewan Pengawas maupun mekanisme korporasi yang seharusnya, serta dilakukan melalui pengeluaran dana perusahaan yang kemudian tidak kembali ke kas PD Sumber Daya. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000,00. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ratnawati Ratnawati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan bagian yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan fisik adalah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan. Dalam tindak pidana penganiayaan, Visum et Repertum tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan adanya luka yang dialami korban, tetapi juga menjadi alat bukti yang dapat memperkuat pembuktian mengenai akibat dari perbuatan pelaku. Oleh karena itu, keberadaan Visum et Repertum mempunyai posisi yang penting dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 1781/Pid.B/2025/PN Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum mempunyai kedudukan sebagai alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Putusan Nomor 1781/Pid.B/2025/PN Tng, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan hakim untuk membuktikan adanya luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada dahi kiri dan kaki kanan korban akibat kekerasan benda tumpul, yang kemudian diperkuat oleh keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti berupa helm yang digunakan dalam melakukan penganiayaan. Keselarasan antara Visum et Repertum dengan alat bukti lainnya memberikan keyakinan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara penganiayaan, terutama apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah dan dinilai secara objektif oleh hakim. Penggunaan Visum et Repertum tidak hanya membantu mengungkap fakta medis mengenai luka yang dialami korban, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan proses pembuktian yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yohanes Bakti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam hukum acara pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Salah satu alat bukti yang memiliki peran penting dalam perkara pembunuhan adalah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan. Keberadaan Visum et Repertum tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan penyebab kematian, tetapi juga untuk membuktikan adanya hubungan antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan. Namun demikian, dalam praktik peradilan masih terdapat perdebatan mengenai kekuatan pembuktian Visum et Repertum, terutama dalam kaitannya dengan alat bukti lain dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana pembunuhan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Putusan Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan hakim untuk membuktikan penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan perdarahan dan kerusakan jaringan otak. Temuan tersebut selaras dengan keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara pembunuhan, terutama apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah dan digunakan secara tepat oleh hakim dalam membentuk keyakinannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Visum et Repertum tidak hanya membantu mengungkap fakta medis mengenai penyebab kematian, tetapi juga berperan dalam mewujudkan proses pembuktian yang objektif dan berkeadilan.
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi dan Surat Deni Febrianto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam sistem pembuktian perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan kedua alat bukti tersebut dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHAP, KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pembuktian dalam perkara pidana. Dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang didukung oleh alat bukti surat berupa bukti transfer, rekening koran, dan screenshot percakapan elektronik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dengan demikian, penggunaan alat bukti keterangan saksi dan surat, termasuk dokumen elektronik, mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana penipuan di era digital.
Penerapan Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP Danar widoyoko; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana penggelapan, pembuktian memiliki karakteristik tersendiri karena pelaku pada awalnya memperoleh penguasaan atas barang secara sah, tetapi kemudian menguasai atau memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan sistem pembuktian dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP pada Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, pembuktian dilakukan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian sehingga mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 372 KUHP karena terbukti bahwa terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Dengan demikian, penerapan sistem pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mampu mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan
Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Nurhartanto Nurhartanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana pada umumnya karena dilakukan secara terselubung, melibatkan lebih dari satu pelaku, serta banyak menggunakan dokumen dan transaksi keuangan sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Oleh karena itu, kekuatan alat bukti menjadi aspek yang sangat menentukan dalam membentuk keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alat bukti yang sah dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis kekuatan alat bukti yang diajukan dalam pembuktian tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti hingga menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu sistem yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kekuatan pembuktian tidak hanya terletak pada banyaknya alat bukti yang diajukan, tetapi terutama pada keterkaitan dan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang membentuk suatu rangkaian pembuktian (chain of evidence) yang utuh. Pertimbangan hakim dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa keyakinan hakim dibangun melalui penilaian yang objektif terhadap seluruh alat bukti serta kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Dengan demikian, kekuatan alat bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pembuktian yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjamin tercapainya kebenaran materiil dalam perkara tindak pidana korupsi.
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi dan Surat Ilvan Umam; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam sistem pembuktian perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan kedua alat bukti tersebut dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHAP, KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pembuktian dalam perkara pidana. Dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang didukung oleh alat bukti surat berupa bukti transfer, rekening koran, dan screenshot percakapan elektronik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dengan demikian, penggunaan alat bukti keterangan saksi dan surat, termasuk dokumen elektronik, mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana penipuan di era digital
Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN BDG) Rafly Andrian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam perkara perjudian, pembuktian tidak hanya didasarkan pada barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, tetapi juga memerlukan alat bukti lain yang mampu menjelaskan rangkaian peristiwa pidana secara utuh. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui keterangan saksi, hakim memperoleh gambaran mengenai terjadinya tindak pidana, peran para terdakwa, serta keadaan yang melatarbelakangi peristiwa sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana perjudian, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan saksi pada Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg, keterangan para saksi menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pembuktian bahwa para terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi jenis bakarat dan niu-niu tanpa izin dari pihak yang berwenang. Keterangan para saksi memiliki kesesuaian dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian, keterangan para terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sehingga memberikan keyakinan kepada hakim untuk menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara perjudian, khususnya dalam membuktikan adanya peristiwa pidana serta keterlibatan para terdakwa sebagai pelaku. Namun demikian, kekuatan pembuktian tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang sebagaimana dianut KUHAP, sehingga mampu mewujudkan proses pembuktian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan