Claim Missing Document
Check
Articles

Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ahmad Dwi Rivaldi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi telah mengalami dinamika yang panjang sejak masa kolonial hingga diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana korupsi menurut KUHP 2023 dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku sebagai lex specialis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undang an dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mengatur korupsi sebagai bagian dari delik jabatan, namun tidak menghapus keberlakuan Undang-Undang khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mempertegas prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang khusus tetap menjadi dasar hukum utama dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Investasi Dana Pensiun melalui Transaksi Saham (Studi Putusan Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst) Muhamad Rifaldo Baehaqi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan peserta pensiun. Pengelolaan investasi pada lembaga dana pensiun seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), tata kelola perusahaan yang baik (good governance), serta analisis investasi yang profesional. Namun dalam praktiknya, penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan keputusan investasi yang tidak rasional, manipulatif, dan berorientasi pada kepentingan pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap dana yang dikelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap fakta-fakta hukum dalam putusan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pengelolaan investasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap tata kelola investasi menjadi faktor yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan investasi, peningkatan akuntabilitas pengelola dana pensiun, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan investasi guna menjamin perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan para peserta dana pensiun.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Komoditas Emas PT. Antam (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst) Taufik Indra Maulana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi pada pengelolaan komoditas emas di badan usaha milik negara merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu tata kelola perusahaan yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkara yang diputus dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst memperlihatkan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam pelaksanaan kerja sama penjualan dan pembelian emas batangan pada PT ANTAM Tbk yang diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam putusan tersebut, terdakwa Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengelolaan komoditas emas PT ANTAM serta mengkaji pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana dikenakan karena terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan transaksi komoditas emas. Putusan tersebut juga menunjukkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara.
Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Jasa Pemurnian dan Pelekatan Merek Logam Mulia Pada PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst) Gusti Satya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi pada sektor badan usaha milik negara tidak selalu diwujudkan melalui penggelapan aset negara ataupun penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Perkembangan praktik korupsi menunjukkan adanya pola penyimpangan yang dilakukan melalui pemanfaatan kewenangan jabatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan. Pengambilan kebijakan bisnis yang tidak didasarkan pada ketentuan internal perusahaan maupun prinsip tata kelola yang baik berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus melahirkan pertanggungjawaban pidana bagi pejabat yang memiliki kewenangan tersebut. Oleh karena itu, batas antara kebijakan bisnis yang sah (business judgment) dengan penyalahgunaan kewenangan menjadi persoalan hukum yang memerlukan analisis secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap penyelenggaraan jasa pemurnian emas dan kegiatan pelekatan merek Logam Mulia pada PT Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain itu, penelitian ini menganalisis konstruksi pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi serta dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk periode Januari 2021 sampai April 2022. Putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum dalam perkara a quo memperlihatkan pentingnya pembatasan penggunaan kewenangan pejabat BUMN melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang efektif, pengawasan internal yang memadai, serta kepatuhan terhadap regulasi perusahaan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi negara tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga sebagai sarana menjaga integritas pengelolaan aset negara, meningkatkan akuntabilitas pengambilan keputusan bisnis, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan usaha oleh badan usaha milik negara.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst) Muchammad Aryanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya terjadi dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, tetapi juga dapat terjadi melalui penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas penjaminan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang melibatkan Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Kontra Bank Garansi, mengkaji pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat, serta menganalisis penerapan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta referensi pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Kontra Bank Garansi dilakukan dengan mengabaikan ketentuan internal PT Askrindo mengenai besaran agunan, analisis kelayakan (due diligence), dan prinsip kehati-hatian. Persetujuan penggunaan agunan yang tidak sesuai SOP, pemberian fasilitas kepada PT KSE meskipun persyaratan belum terpenuhi, serta adanya penerimaan keuntungan oleh pihak tertentu menjadi dasar bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini juga menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penguatan sistem pengawasan internal pada BUMN agar penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan fasilitas penjaminan tidak kembali terjadi
Tinjauan Hukum terhadap Gagal Bayar PT. Jiwasraya dalam Perspektif KUHD dan Undang-Undang Perasuransian (Studi Kasus PT. Jiwasraya) Shafa Najwa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai gagal bayar PT Jiwasraya dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kasus Jiwasraya menjadi perhatian penting karena menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan asuransi yang berdampak langsung terhadap pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian asuransi, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis, serta solusi yang sesuai dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam penyelesaian kasus gagal bayar tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHD mengatur perjanjian asuransi sebagai hubungan hukum yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, sedangkan Undang-Undang Perasuransian menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pemegang polis, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, dalam praktiknya, kasus Jiwasraya memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara norma hukum dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan hukum yang lebih efektif agar hak-hak pemegang polis dapat benar-benar terjamin.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst) Intan Trisna; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga dapat timbul melalui penyalahgunaan mekanisme penjaminan dalam kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perkara yang menunjukkan bentuk penyimpangan tersebut adalah Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang melibatkan Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE). Perkara ini berkaitan dengan proses penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) yang kemudian berkembang menjadi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo. Dalam proses tersebut ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain pemberian agunan yang tidak memenuhi ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan jaminan tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan analisis risiko, serta penggunaan fasilitas penjaminan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp169.902.562.000,00 sebagaimana dihitung dalam audit BPKP dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses pengajuan dan penerbitan Kontra Bank Garansi serta SKBDN, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana, penjaminan, dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa bersama pihak-pihak lain secara sadar melakukan rangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal PT Askrindo dan perjanjian kerja sama penerbitan SKBDN, antara lain dengan mengajukan agunan yang tidak memenuhi persyaratan, memanfaatkan persetujuan pemberian jaminan di bawah standar yang ditetapkan perusahaan, serta menggunakan hasil penjualan BBM tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati sehingga menyebabkan klaim SKBDN dibayarkan oleh PT Askrindo kepada Bank Mandiri. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dilakukan secara bersama-sama, berlanjut, memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan Pemberian Fasilitas Pinjaman pada Koperasi Pemasaran Omah Khita Bersama (Studi Putusan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Natalia Vivi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun lembaga yang mengelola kepentingan publik. Praktik korupsi tidak selalu dilakukan melalui penggelapan anggaran negara secara langsung, melainkan dapat pula terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lembaga keuangan, koperasi, maupun badan usaha yang memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi masyarakat. Salah satu perkara yang mencerminkan bentuk penyalahgunaan tersebut adalah Putusan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang mengadili Achmad Zaenuri atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan pada Koperasi Pemasaran Omah Khita Bersama. Dalam perkara tersebut terungkap adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pinjaman kepada sejumlah anggota koperasi yang dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, prosedur administrasi, serta mekanisme pengawasan internal sehingga menimbulkan kerugian keuangan yang menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses pengelolaan dan penyaluran fasilitas pembiayaan pada Koperasi Pemasaran Omah Khita Bersama, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola yang baik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak lain dalam rangkaian tindakan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap mekanisme penyaluran dana dan menimbulkan kerugian yang menjadi dasar penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Panca Indra (Studi Putusan Nomor 68/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Sby) Baihaqi Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat karena mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang masih sering terjadi adalah penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah yang diberikan kepada kelompok masyarakat. Dana hibah pada dasarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu perkara tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang mengadili Siti Romzeh selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Panca Indra atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pihak lain diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sehingga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier yang mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada adanya keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan dana hibah, penandatanganan dokumen pertanggungjawaban, serta ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik pekerjaan yang dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai dengan manfaat yang terbukti diterima oleh terdakwa.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Usaha dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Aditya Dwi Prasetyo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan sering dilakukan melalui manipulasi administrasi, penggunaan identitas debitur secara tidak sesuai, serta kerja sama antara beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor produktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dheka Junis Andriantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang berkaitan dengan pembiayaan budidaya tebu melalui kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sinergi Gula Nusantara/Pabrik Gula Semboro, dan KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350,00.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan