Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN MAHASISWA DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT Alifah Herawati; Hartanto
Jurnal Panah Hukum Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jphukum.v5i1.1742

Abstract

Mahasiswa (program sarjana) mempunyai berbagai sebutan, termasuk agen perubahan dan kelompok intelektual kritis, dalam berbagai sejarah perjuangan bangsa, begitu pula pada masa kini ini, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam perubahan dan perjuangan untuk masyarakat; Dalam konteks bantuan hukum, mahasiswa juga diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan keadilan. Sejarah bantuan hukum sudah ada sejak sebelum kemerdekaan, namun perkembangannya bisa dibilang lamban, sementara masyarakat miskin seringkali mengabaikan haknya untuk mencari bantuan hukum sebagai pencari keadilan. Hak memperoleh bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program, sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati hak asasi manusia. Di era pasca reformasi ini, patut didiskusikan kembali apa peran mahasiswa fakultas hukum dalam bantuan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu UU No. 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum dengan peran mahasiswa pada khususnya dan peran organisasi masyarakat/advokat pada umumnya. Di sisi lain, bantuan hukum juga harus diberikan oleh advokat dan organisasi masyarakat, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing Dalam Menghadapi Diskriminasi Di Tempat Kerja: : Study Kualitatif Atas Implementasi UU Ketenagakerjaan Dan UU HAM Wasito; Hartanto; Saefullah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4299

Abstract

Penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang di satu sisi dikaitkan dengan kebutuhan investasi dan alih teknologi, namun di sisi lain memunculkan praktik pembatasan jabatan, disparitas upah, penahanan paspor, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang berpotensi diskriminatif. Rumusan masalah tesis ini adalah: (1) bagaimana implementasi UU Ketenagakerjaan dan UU HAM dalam memberikan perlindungan terhadap TKA dari diskriminasi di tempat kerja; dan (2) bagaimana kesenjangan antara norma hukum nasional dan standar internasional (Konvensi ILO) dengan realitas perlindungan TKA di lapangan serta implikasinya bagi penguatan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, secara normatif TKA ditempatkan sebagai subjek hukum yang seharusnya menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja lokal, namun implementasinya masih didominasi logika pengendalian administratif sehingga perlindungan terhadap TKA baru terlihat kuat ketika sengketa sampai ke pengadilan. Kedua, terdapat kesenjangan normatif dan implementatif dengan standar ILO, terutama terkait ketiadaan larangan eksplisit diskriminasi berbasis kewarganegaraan, pembatasan jabatan yang bersifat struktural, lemahnya mekanisme pengaduan ramah TKA, serta praktik yang mendekati kerja paksa. Tesis ini menyimpulkan perlunya penguatan norma anti- diskriminasi, reformulasi kebijakan TKA, dan penguatan kelembagaan pengawasan agar perlindungan TKA selaras dengan prinsip keadilan substantif dan rule of law. Rekomendasi diarahkan pada revisi UU 13/2003 dan regulasi turunannya, peningkatan kapasitas pengawas, serta koordinasi ketenagakerjaan–keimigrasian– HAM dalam penanganan kasus TKA secara terpadu.
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Yang Melakukan Aktifitas Di Wilayah Adat Sinung Karto; Waty Suwarty Haryono; Hartanto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4326

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat ketika menjalankan aktivitas ekonomi, sosial, dan kultural di wilayah adatnya sendiri, khususnya sejak ekspansi izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang tumpang tindih dengan hak ulayat, sehingga hukum pidana dan undang-undang sektoral kerap berfungsi sebagai instrumen pengamanan investasi alih-alih sarana perlindungan hak konstitusional. Rumusan Masalah 1. Mengapa masyarakat adat dikriminalisasi dalam aktivitasnya di wilayah adat; 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang beraktivitas di wilayah adatnya. Metode Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang diperkaya dengan data empiris konflik masyarakat adat di berbagai daerah. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, undang-undang sektoral di bidang agraria, kehutanan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah dan laporan organisasi masyarakat sipil. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis untuk mengungkap relasi antara konstruksi normatif dan praktik penegakan hukum. Kesimpulan menunjukkan bahwa kriminalisasi masyarakat adat berakar pada disharmoni regulasi sektoral, paradigma “hutan negara” yang mengabaikan hutan adat, lambannya pengakuan administratif wilayah adat oleh pemerintah daerah, serta bias struktural aparat penegak hukum yang cenderung berpihak kepada negara dan korporasi. Perlindungan hukum yang ideal menuntut penguatan pengakuan konstitusional dan administratif atas hak ulayat, harmonisasi undang-undang sektoral, pedoman penegakan hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, peradilan yang progresif dan responsif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta integrasi peran lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil dalam suatu model perlindungan yang bersifat konstitusional, administratif, sektoral, dan yudisial secara terpadu.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Di Sekolah Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Anak Binsar B.S. Lumbantobing; Hartanto; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4577

Abstract

Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan fenomena yang semakin kompleks dan berdampak serius terhadap hak, martabat, serta perkembangan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Dalam perspektif hukum, bullying menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan secara adil tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak. Rumusan masalah yakni, 1) Bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana perundungan di sekolah dalam sistem hukum Indonesia, dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku bullying serta perlindungan hukum bagi korban anak dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana dan viktimologi, serta putusan pengadilan yang relevan. Kesimpulan  menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum pidana Indonesia telah menyediakan dasar hukum yang memadai melalui KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menanggulangi bullying di sekolah, meskipun tidak mengatur bullying sebagai delik tersendiri. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa budaya diam di lingkungan sekolah, kesulitan pembuktian bullying psikis dan siber, serta kecenderungan penyelesaian internal yang mengabaikan kepentingan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan bullying yang berkeadilan menuntut integrasi yang seimbang antara akuntabilitas pelaku, pemulihan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak, dengan menempatkan keadilan restoratif dan diversi sebagai koridor utama ketika pelaku adalah anak, serta menegaskan peran sekolah sebagai duty bearer dalam pencegahan dan penanganan perundungan.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Tidak Pidana Penipuan Melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah The Tauw Meng; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4600

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui akta pengalihan hak atas tanah. Dasar hukum utama dalam KUHP lama adalah Pasal 378 KUHP, yang mengatur penipuan dengan unsur tipu muslihat atau kebohongan. Sementara itu, KUHP baru (UU 1/2023) mengadopsi ketentuan serupa dalam Pasal 492 dengan definisi yang diperluas, memasukkan unsur kesengajaan dalam menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain ranah pidana, perlindungan juga mencakup aspek perdata, seperti Pasal 1328 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan perjanjian jika terdapat cacat kehendak, termasuk penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat represif melalui proses peradilan pidana, namun seringkali mengalami kendala dalam pemulihan aset (restorasi hak). Dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1/2023), pengaturan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492, sedangkan pemalsuan surat/akta diatur dalam Pasal 391. Perubahan fundamental dalam KUHP Baru adalah penguatan orientasi keadilan restoratif (restorative justice) dan pemberian kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan KUHP lama (WvS). Namun, sinkronisasi antara putusan pidana dan pembatalan sertifikat tanah di instansi agraria masih menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral agar hak korban dapat dipulihkan sepenuhnya secara perdata.
Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sudirman; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4608

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan memicu overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan retributif berupa pidana penjara seringkali tidak efektif dalam menyembuhkan pecandu, justru berisiko memperparah ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice bagi penyalahguna narkotika berlandaskan pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang memerlukan pengobatan medis dan sosial, bukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Penerapan restorative justice melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pelaku adalah pengguna murni, bukan pengedar. Keberhasilan restorative justice memerlukan sinergi aparat penegak hukum, kesiapan fasilitas rehabilitasi, dan dukungan masyarakat. Kesimpulannya, restorative justice memberikan solusi manusiawi yang efektif untuk memulihkan pecandu, mengurangi beban negara akibat kelebihan kapasitas lapas, dan reintegrasi sosial yang lebih baik, sejalan dengan prinsip keadilan yang proporsional.
Pelaku Tindak Pidana Militer Yang Disersi Dilakukan Diluar Kedinasan (Waktu Damai) Anata Rendra Wijaya; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4619

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana desersi di lingkungan TNI yang dilakukan di masa damai (luar kedinasan), serta adanya disparitas dalam penerapan sanksi pemecatan (PDTH) dalam praktik peradilan militer. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis penerapan hukum desersi di masa damai dan membedah rasio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 154 K/Mil/2025 dan Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 melalui lensa teori pertanggungjawaban pidana G.A. Van Hamel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi bagaimana aspek intelektual, kesadaran sosial, dan kehendak bebas pelaku memengaruhi penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan hukum desersi di masa damai cenderung bersifat mekanistik-administratif, di mana pembuktian durasi ketidakhadiran lebih dari 30 hari (Pasal 87 KUHPM) secara otomatis berimplikasi pada sanksi kumulatif berupa penjara dan pemecatan demi purifikasi organisasi. Kedua, terdapat pergeseran paradigma yudisial antara tahun 2025 dan awal 2026. Putusan No. 154 K/Mil/2025 menerapkan standar disiplin absolut (eliminatif), sementara Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 mulai mempertimbangkan gradasi kesalahan berdasarkan krisis psikologis luar biasa (edukatif-korektif). Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2026, hakim mulai menguji secara mendalam elemen "kemampuan menentukan kehendak" sesuai teori Van Hamel. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembentukan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) di lingkungan Peradilan Militer untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi prajurit, agar disparitas putusan dapat diminimalisir dan penegakan hukum tetap proporsional dengan memperhatikan latar belakang sosiologis pelaku
Perlindungan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perspektif Viktimologi dan KUHP Baru) Hartanto; Arvita Hastarini; Dista Amelia Sontana
Rampai Jurnal Hukum (RJH) Vol. 2 No. 1 (2023): Maret
Publisher : Universitas Ngudi Waluyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35473/rjh.v2i1.2253

Abstract

Households that were initially closed to authorities seem to be open now with the entry of public authorities, it is often people's awareness that even within the family there are many unsolved legal cases. Often witness and victim protection institutions that only protect criminal cases that have gone "viral" or have occurred with the parties are public figures, but every day at the middle and lower levels of society the same conflict problems occur. A patriarchal culture that has a gendered phenomenon has not been significantly reduced due to various cultural, social, economic, or even religious factors. So the problem is how victimology and the new criminal law can provide legal protection for victims of domestic violence, whose perpetrators are family members (close people) of the same house. Furthermore, how compensation/restitution for victims who experience violence is not limited to the physical appearance but more to the heart (spiritual). Abstrak           Rumah tangga yang awalnya merupakan otoritas tertutup seolah saat ini terbuka dengan masuknya otoritas publik, sering kesadaran masyarakat bahwa didalam rumah tanggapun banyak menyimpan perkara hukum yang belum terungkap. Kerapkali lembaga perlindungan saksi dan korban yang hanya melindungi perkara pidana yang sudah “viral” atau yang terjadi dengan para pihak adalah tokoh publik, namun keseharian dalam tataran masyarakat menengah kebawahpun terjadi permasalahan konflik yang sama. Budaya patriaki yang berfenomena gender belum dapat terkurangi dengan signifikan karena berbagai faktor budaya, sosial, ekonomi, atau bahkan agama. Maka yang menjadi masalah adalah bagaimana viktimologi maupun undang-undang hukum pidana yang baru dapat memberi perlindungan hukum terhadap korban dalam kekerasan rumah tangga yang notabene pelakunya adalah anggota keluarga juga (orang dekat) serumah. Lebih lanjut bagaimana ganti rugi/ restitusi bagi korban yang mengalami kekerasan tidak sebatas fisik yang terlihat namun lebih banyak pada batiniah (rohani).
Co-Authors Ababil, Muhammad Afghan Abdul Chair Ramadhan Abdul Haris Abdurakhman, R. Nur Agung Nugroho Jati Ahmad Mubarok Albert Daniel Hamonangan Tampubolon Ali Johardi Alifah Herawati Amrinatul Husna Ananda, Naufal Anata Rendra Wijaya Andy Perdana Putera Anggraini, Jerica Anis Marjukah Anwar Budiman Arif Julianto Sri Nugroho, Arif Julianto Sri Arvita Hastarini AYU WARDANI, AYU Bainamus , Putri Milanda Binsar B.S. Lumbantobing Christania, Yohana Dandang Setyawanti DBP Setiyadi Devi Sumardiyono Dista Amelia Sontana Edward, Yusuf Ronny Ekasari, Silvia Endang Sutisna Sulaeman Ezer, Alaagapedo Eben Fiqih Fendi Ginting, Dahlia Gunawan Budi Santoso Hasan, Arf Maulana Hersulastuti Hesti Rahayuningsih Ismail Jalili Iza Agna Batian John Kenedi Juandy, Yenita Kelik Endro Suryono Kumala Hayati Kuswardani Lie, Anas Tasya M. Ilham Abdullah, M. Ilham Makhsun Marbun, Tua Napitulu Warasman Mardani Marisa Kurnianingsih Mintardjono, Wahyu Prasasti Mutiadesi Muchamad Iksan Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra Murni Handayani Mutiara Harahap Naibaho, Elsa Mathica Natangsa Surbakti Ningrum, Tuti Novendy Oesman, Rusdi OP.Sunggu, Eben Patar Pambudi, Rizal Parbuntian Sinaga Peppy Nawangsasi Pratono, Sigit Adhi Purwo Haryono Rachim, Annisa Fajrina Rahmat, Ahadiyat Rini Astuti Rudy Imanuel Saefullah Sajarwo Sanggai Salma Athiyyah Fajri Santoso, Muhammad Iqbal Saputri, Irwinda Mutiara Setiyadi, D. B. P. Shanti Probosiwi Sigit Adhi Pratomo Simanungkalit, Sarah W. Sinung Karto Siswantari Pratiwi Sovian Andi Putra Sri Haryanti sri sudiarti Stefani, Kezia Sudirman Suheri Sukasih Ratna Widayanti Sundarsih, Dedeh Suprayitno, Dede SURYANI Sutrisno, Ferry Syska Lady Sulistyowatie Tamba Tua, Marthin Dongan Tasari, Tasari Taswanda Taryo The Tauw Meng Timbul, Hari Titik Purwanti Tombi, Johan Tri Noval Hendrian Tukiyat Uli Wildan Nuryanto Ummu Hany Almasitoh Uyan Wiryadi Vicki Dwi Purnomo Wahyu Nofiyan Hadi Warasman Marbun Wardiansah Wasito Waty Suwarty Haryono Winarno Heru Murjito WULANDARI Yadi, Dika Ruslaninur Yudhistyra, Ekabrata Zaenal Abidin Zeta, Vania Miranda