Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa pada program penurunan stunting di Desa Balong Mojo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif diterapkan untuk memahami secara mendalam dinamika pengelolaan dana desa, menggunakan teknik wawancara, observasi partisipatif, serta analisis dokumen. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa dari segi prosedural, pemerintah desa telah melaksanakan proses perencanaan dan pelaksanaan program sesuai dengan regulasi, namun secara substansial masih terdapat kekurangan dalam transparansi informasi publik, partisipasi masyarakat, serta laporan berbasis kinerja. Perencanaan program biasanya bersifat elit dan tidak melibatkan banyak pihak, sedangkan pelaksanaan kegiatan kurang didasari oleh indikator pencapaian yang jelas. Pengawasan masyarakat juga masih terbatas karena minimnya akses informasi anggaran dan kurangnya kapasitas aktor lokal dalam melaksanakan kontrol sosial. Diskusi dengan sudut pandang administrasi publik mengungkapkan bahwa praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip good governance, akuntabilitas berbasis kinerja, dan akuntabilitas horizontal. Faktor penghambat utama mencakup keterbatasan kapasitas lembaga, budaya paternalistik, dan kurang maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelaporan desa. Studi ini menyarankan penguatan kapasitas pegawai desa, pengembangan sistem informasi digital yang inklusif, serta penciptaan forum pengawasan berbasis komunitas yang partisipatif. Penemuan ini memberikan sumbangan signifikan dalam pengembangan model pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk mendukung keberhasilan program prioritas nasional, terutama dalam percepatan penurunan stunting di tingkat lokal.