Dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI ditemukan 107.229 data terkait masalah warisan dan 585 data terkait sengketa harta warisan. Pengadilan Agama Sengkang sendiri, pada tahun 2021 terdapat 13 putusan, tahun 2022 terdapat 13 putusan dan tahun 2023 sebanyak 9 putusan dalam klasifikasi waris Islam. Hal ini cukup menjadialasan untuk melakukan sosialisasi hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi masyarakat di Kabupaten Wajo. Metode pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan penyampaian materi hukum waris kepada masyarakat secara langsung yang diikuti dengan diskusi tanya-jawab. Sosialisasi melibatkan 2 (dua) pemateri hukum waris dari dosen, dan fasilitator terdiri 6 (mahasiswa). Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi dan pemahaman serta meningkatkan masyarakat Desa Wecudai tentang hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.