Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh apa pengaruh kebijakan developmental state Indonesia dalam pelarangan ekspor bijih nikel terhadap pembangunan ekonomi nasional tahun 2019-2023. Pada hakikatnya aturan pelarangan ekspor bijih nikel ini merupakan wujud dari langkah serius Indonesia dalam melakukan proses hilirisasi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Tulisan mengenai pelarangan ekspor bijih nikel dalam perdagangan internasional dalam penelitian ini ditinjau dari konsep developmental state yang sangat berkaitan erat dengan perspektif neo-merkantilisme yang mengedepankan intervensi pasar baik dalam skala domestik maupun internasional , peningkatakn eskpor , produksi dalam negeri dan proteksionisme domestik. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan developmental state dalam pelarangan ekspor berdampak sangat positif terhadap pembangunan ekonomi Indonesia pada tahun 2019-2023.