Articles
ANALISIS SWOT PROGRAM REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL NARAPIDANA DI LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANGLI
I Gede Resthu Bangkit;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1709-1718
Rehabilitasi narkoba merupakan suatu proses penyelamatan para pecandu dari narkoba dan efek sampingnya. Dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dibahas dalam pasal 54 dinyatakan bahwa pelaku penyalahgunaa narkotika wajib menjalani masa rehabilitasi, yakni rehabilikatsi sosial dan medis. Untuk mendukung Program tersebut Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli mengadakan program Rehabilitasi medis dan sosial bagi mantan pengguna Narkoba. Tujuan Penelitian ini ialah untuk Analisis Program Rehabilitasi Medis dan Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli. Penelitian ini menggunakan mix method yang berupa pendekatan kuantitatif untuk analisis swot dan kualitatif untuk mendeskripsikan hasil dari analisis dengan melakukan wawancara untuk validasinya. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan strategi agresif pada kuadran satu dapat menegakan kebijakan yang telah jalankan dan menginovasi kebijakan tersebut agar lebih optimal.
PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA
Iqval Brian Hanafi;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1646-1658
Rehabilitasi bisa disebut juga sebagai pengobatan yang diberikan untuk menyembuhkan pasien yang terkena suatu penyakit. Dalam hal ini, rehabilitasi sebagai media pengobatan bagi pecandu narkotika agar sembuh dan terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika. Pengguna narkotika, nya pecandu akan mendapatkan rehabilitasi sebagai penghukuman yang diberikan kepada mereka. Untuk pecandu narkotika akan menjalankan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan dimana rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika. Pelaksanaan rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak lepas dari pola pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengambilan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
PEMENUHAN HAK HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Idfi Juklia;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.185-193
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 14 memuat hak-hak yang harus diterima narapidana tanpa terkecuali, meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan perawatan serta pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hal narapidana masih menjumpai beberapa kendala sehingga tidak terlaksana pemenuhan hak narapidana secara optimal.Kendala yang dihadapi pihak Lapas Puwrokerto meliputi keterbatasan petugas, overkapasitas, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Oleh karena itu pihak Lapas harus meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai agar semua narapidana dapat mendapatkan dan merasakan hak yang sama.
TINDAK LANJUT PIDANA KEPADA NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN KRIMINAL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Andika Ihza Mahendra;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.194-202
Tulisan ini membahas tentang tindak kriminal yang pernah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji tindak lanjut pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tentang suatu program, berita, peristiwa, dan aktivitas secara perorangan atau kelompok. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab narapidana melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan, jenis tindak pidana terhadap pelaku kriminal di Lembaga pemasyarakatan, dan upaya petugas melakukan penanganan perbuatan kriminal di Lembaga pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan menghasilkan jenis atau bentuk tindak pidana concurcus yaitu dasar Pemberatan Pidana Karena Perbarengan dan analisa dalam memberikan perlakuan yang tepat terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lapas maupun Rutan dengan ditempatkan di sel pengasingan dan pencabutan register f berupa pencabutan hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti besyarat, dan bebas bersyarat.
URGENSI PERBAIKAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN
Fardhan Wijaya Kosasi;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.103-116
Kasus kerusuhan yang sudah sering terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kecenderungan kasus kerusuhan sangat meresahkan bagi masyarakat secara umum dan bagi organisasi pemasayarakatan secara khusus. Sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan sudah diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta masih ada beberapa peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, namun belum dilaksanakan secara baik oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun oleh petugas sehingga berimplikasi kepada ketidakpuasan bagi Narapidana yang membuatnya memberontak dan melakukan kerusuhan. Sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan seharusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat aman dan nyaman bagi Narapidana untuk mendapatkan program pembinaan dalam upaya untuk mencapai reintegrasi sosial. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dengan kebijakan yang baru dan lebih baik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan di lapangan sampai sumber daya manusia. Urgensi perbaikan sistem keamanan dan ketertiban bukan saja tentang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan untuk mencapai reintegrasi sosial bagi Narapidana tetapi lebih dari itu juga untuk mencapai kepuasan atas pelaksanaan Pemidanaan bagi Narapidana secara manusiawi dengan berdasarkan prinsip hak asasi manusia serta mencegah hal-hal buruk yang besar kemungkinan akan terjadi seperti kasus kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PEMENUHAN TARGET KEBERHASILAN PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TIMUR
Edo Dryan Hardianto;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.93-104
Pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jawa Timur tidak terlepas dari sebuah dinamika. Dalam penelitian ini yang menjadi lokus penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat tujuan dilaksanakannya pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yaitu yang pertama memberikan narapidana pengalaman serta meningkatkan keterampilan. Yang kedua yaitu diharapkan narapidana dapat termotivasi dan kemampuan yang sebelumnya dimiliki dapat digunakan kembali. Agar terlaksananya tujuan tersebut, terdapat factor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu pembinaan tersebut yaitu petugas pemasayarakatan (pembina), sarana dan prasarana dan narapidana itu sendiri. Dalam penelitian ini pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Jawa timur belum berjalan dengan maksimal karena adanya hambatan. Dalam pelaksanaan nya terdapat hambatan di lapangan yaitu anggaran untuk pembinaan yang lumayan banyak, sarana prasarana, sumber daya manusia atau petugas pemasyarakatan serta narpidana yang menjalani pembinaan.
KESIAPAN RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Lidya Seventina Ompusunggu;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1831-1842
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang kesiapan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan dalam upacaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,untuk mengetahui kendala yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pengamanan serta untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam kesiapan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dugunakan adalah wawancara, observasi dan study pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurang memenuhinya standar untuk pelaksanaan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan
STRATEGI MENANGANI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Monica Anisa Wijaya;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.111-117
Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah menjadi buah bibir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dan harus segera di atasi karena sering kali menimbulkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Tingginya angka kejahatan menjadi faktor utama berimbas pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan seharusnya di jadikan sebagai tempat berlindung oleh masyarakat yang melakukan kejahatan agar dapat memperbaiki diri. Penelitian ini akan membahas strategi dalam menangani over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif empiris dengan metode penelitaian studi literature. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dampak yang ditimbulkan dari over kapasitas adalah hak-hak narapidana tidak terpenuhi.
URGENSI DUKUNGAN KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN DALAM PENYELENGGARAAN FUNGSI PENGAMANAN DAN PENGAMATAN PADA LAPAS DAN RUTAN
Vega Adi Maulana;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.9-20
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membahas seperti apa urgensi dan langkah apasaja yang dilakukan dalam penerapan dukungan kegiatan intelijen pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas dan rutan. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan didukung data-data sekunder dari buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, wawancara, serta materi paparan dari kepala sub bagian intelijen direktorat jenderal pemasyarakatan. Hasil dari kajian ini adalah menggambarkan betapa pentingnya kehadiran dukungan kegiatan intelijen pemasyarakatan sebagai salah satu upaya pencegahan akan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan. Kehadiran dukungan kegiatan intelijen pemasyarakatan pada dasarnya dilakukan sebelum adanya kejadian, dan dilakukan dalam rangka upaya deteksi dini yang dapat dilakukan melalui kegiatan meliputi deteksi aksi, peringatan dini dan cegah dini, sehingga kemungkinan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditanggulangi sebelum adanya kejadian. Â
MANAJEMEN SECURITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CIBINONG)
Henry Erwinton;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.233-244
Pemasyarakatan selalu terus menerus melakukan upaya-upaya untuk meningkatakan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang terlihat melalui Revitalisasi Pemasyarakatan. Kondisi Lapas dan Rutan yang overcrowded riskan dan dekat akan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Hal disikapi dengan serius melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 21 Oktober 2020 berisi 1200 orang warga binaan pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan Manajemen Security di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.Kerangka Manajemen Security yang digunakan meliputi : planning, organizing, staffing, directing, dan controlling. Penulisan penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif serta menggunakan wawancara mendalam dan observasi untuk memperoleh pemahaman kondisi manajemen security di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak petugas kesatuan pengamanan lapas telah melalui setiap tahap manajemen security yang diperlukan untuk melakukan pengamanan.