Articles
EFEKTIFITAS KEBIJAKAN KUNJUNGAN ONLINE TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT DI RUTAN KLAS IIB PANDEGLANG
Rizky Fadila;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.238-246
Penelitiani yang dilakukan ini ibertujuani agar pembaca dapat imengidentifikasi efektivitas kunjungan online terhadap kepuasan masyarakat di Rutan Klas IIB Pandeglang dimasa pandemi icovidi -19 iyang saat ini melanda dunia khususnya di Indonesia. Penelitiani yang dilaksanakan ini menggunakani metode ipenelitian ikuantitatif. iSampel diambil sebanyak 30 orang. Hasili yang didapatkan darii penelitiani ini imenunjukan adanyai pengaruhi yang cukup signifikan dari Kebijakan Kunjungan Online terhadap Kepuasan Masyarakat. Hal ini dibuktikan dari ihasil nilai Sig. i (2-tailed) ipada variabel X dengani variabel Yi adalahi isenilai 0.000i i0,05.i Hal lain menunjukan bahwai nilaii R iSquare besarnya 0,391 yang menunjukani bahwa ikepuasan masyarakat (variabel Y) dapat dipengaruhi oleh Efektivitas Kebijakan Kunjungan Online (variabel X) dengan nilai persentasenyai  39,1%,i isedangkani 60,9%i lainnya dipengaruhi ivariable ilain.
IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI NARAPIDANA DI RUTAN PURBALINGGA
Farhan Zainal Arifin;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.154-166
Penelitian dilaksanakan guna mengetahui proses pemenuhan hak narapidana berupa hak pendidikan dan pengajaran di dalam penjara. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik observasi dan penelitian kepustakaan dimana data yang diperoleh berasal dari data sekunder dan data primer yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif sesuai rumusan masalah. Hasil dari penelitian menunjukan pemenuhan hak tersebut bagi narapidana telah diupayakan maksimal oleh pihak Rutan yang mengacu pada UU Pemasyarakatan. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran meliputi pendidikan kepribadian dan kemandirian. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaanya adalah waktu yang relative singkat, pola pendidikan tidak dilakukan sesuai jadwal, tenaga pengajar masih kurang, kurangnya motivasi narapidana serta sarana pendidikan minim.
PROSES PENEMPATAN NARAPIDANA DAN TAHANAN PADA LAPAS KELAS IIB TEBING TINGGI
Yolanda Friska Oktaviani Sijabat;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.74-79
Lembaga pemasyarakatan adalah bagian akhir dari sistem peradilan pidana di Indonesia dimana tempat terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana atau yang disebut narapidana. Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan penempatan narapidana yang baik adalah bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi tentang proses penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan studi dokumentasi yang telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi . Ketentuan mengenai penempatan narapidana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakaatan dan PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana diharapkan pelaksanaannya dibarengi dengan fasilitas yang memadai dengan tujuan yang diharapkan.
UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KEBUMEN
Imam Yudha Indarto;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.199-203
Masalah yang di hadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, Lapas dan Rutan merupakan yang rawan akan masalah ini karena resiko tinggi penularan wabah Covid-19. Kepadatan dalam Lapas dan Rutan dominan melebihi kapasitas yang ada sehingga penyebaran ataupun penularan juga lebih mengancam ratusan hingga ribuan yang terdapat didalam penjara. PBB melalui instruksi pada bulan maret lalu telah memberikan anjuran untuk membebaskan narapidana beresiko rendah. Hingga saat ini per tanggal 25 Mei 2020 kasus terkonfirmasi positif mencapai 23.165 orang dengan 15.870 orang atau 68.5% dari kasus terkonfirmasi berada dalam perawatan, 5.877 orang atau 25.4% dari kasus terkonfirmasi dinyatakan sembuh dan 1.418 orang atau 6.1% dari kasus terkonfirmasi meninggal dunia. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat sebuah kebijakan yaitu mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi dan Integrasi Sosial yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas hunian sehingga physical distancing  dapat diterapkan dengan baik di dalam Rutan sehingga dapat melindungi keselamatan para warga binaan pemasyarakatan.
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KHUSUS DIFABEL DI LAPAS KELAS IIA KARAWANG.
Muhammad Andy Satrio;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i4.830-836
Narapidana merupakan seseorang yang melanggar norma atau hukum yang berlaku di masyarakat maupun bangsa dan Negara , dalam prosesnya narapidana akan di tuntut di depan pengadilan lalu ketika dinyatakan bersalah atau inkrah maka seorang tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatanya. Disamping itu tidak semua narapidana memiliki kondisi fisik yang sempurna , dari sebagian narapidana memiliki kondisi fisik yang kurang dalam melakukan aksi kejahatanya , entah itu karna terpaksa atau untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari . akan tetapi di dalam hukum semua disama ratakan , seseorang yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam prosesnya narapidana yang berkebutuhan khusus tentunya memerlukan alat bantu ataupun kebutuhan khusus dalam beraktivitas sehari- hari , maka dari itu pihak lembaga pemasyarakatan hendaknya bisa memenuhi kebutuhan yang diperlukan , guna menunjang aktivitas narapidana tersebut. Seseoang yang melanggar norma atau peraturan sejatinya akan mendapatkan hukuman. seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum†dimana seorang yang melanggar hukum akan menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan masa pidana yang di jatukan terhadap terpidana di depan hakim ,dengan melihat bukt-bukti yang real dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terpidana tsb, disamping itu seorang narapidana juga berhak mendapatkan hak-hak dasar yang telah di anugerahi sejak ia lahir yaitu Hak Asasi Manusia. Dimana petugas pemasyarakatan tidak boleh memperburuk narapidana tersebut  dari ketika sebelum ia masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
FAKTOR PSIKOLOGIS YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN MENTAL PADA NARAPIDANA LANSIA DI RUTAN KELAS II B TRENGGALEK
Rindy Nawang Sari;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1629-1636
Keberadaan narapidana lansia di dalam Lembaga Pemasyarakatan Maupun Rumah Tahanan tentunya menimbulkan dampak tersendiri terhadap kesehatan mental narapidana itu sendiri. Dengan permasalahan pada setiap UPT yang di tempati oleh narapidana lansia tentunya berbeda juga permsalahan yang dihadapi. Disini dimana lansia termasuk dalam kelompok rentan yang harus mendapat perlakuan khusus terhadap dirinya juga menjadi sebuah kondisi terhadap kesehatan mental terhadap narapidana lansia. Lansia mempunyai resiko tinggi terhadap gangguan mental seperti depresi, karena bertambahnya usia bertamabah pula kecenderungan depresi. Penelitian ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Trenggalek dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan mental narapidana lanjut usia (Lansia). Kondisi mental narapidana lansia juga bergantung pada peran petugas dalam pemenuhan kebutuhan narapidana lanjut usia yang dapat memelihara kemampuan fisik,mental, dan sosial.
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELARIAN NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Muhammad Ihsan Nur;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.194-203
Berdasarkan data terakhir menunjukan lapas dan rutan di Indonesia masih mengalami overcrowded sebesar 75 dari 106 persen, setelah program asimilasi yang dilaksanakan di tengah pandemic covid 19 saat ini. Dengan kondisi tersebut pada lapas/rutan masih berpotensi mengalami gangguan keamanan dan keteriban. Overcrowded tersebut akan memicu melemahnya pengawasan terhadapat kondisi lingkungan di Lembaga pemasyarakatan dikarenakan jumlah petugas yang lebih sedikit daripada jumlah narapidana yang ada pada lapas. Sehingga akan memudahkan kemungkinan narapidana dapat melarikan diri dari Lapas. Pada penelitian ini akan membahas faktor faktor penyebab terjadinya pelarian narapidana pada Lapas di Indonesia serta upaya untuk menangulangi terjadinya pelarian narapidana. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metodelogi peneltian empiris dan juga bersifat deskriptif untuk mengetahui faktor faktor penyebab terjainya pelarian narapidana di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelarian narapidana yakni faktor internal dan eksternal sedangkan upaya untuk menanggulangi terjadinya pelarian adalah upaya pre-emetiv, preventif dan represif.
PEMBERIAN REMISI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MELALUI JUSTICE COLLABORATOR
Muhammad Lutfhi A. Kodir;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.203-212
Remisi adalah salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14. Bertutur mengenai peran pemasyarakatan, sangatlah relevan terhadap hak-hak narapidana di Lapas. Dimana hak-hak narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14. Justice collaborator merupakan syarat khusus yang terdapat pada PP No. 99 Tahun 2012 yang ditujukan untuk narapidana yang terkena dampak Over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan yang disebabkan oleh sebagian besar kasus Narkotika yang terdampak PP No. 99 Tahun 2012, Dualisme kebijakan yang mengatur tentang Remisi yakni pada Kepres No. 174 Tahun 1999 dan PP No. 99 Tahun 2012 sehingga mempunyai kedudukan manajemen yang sama dalam mengatur pelayanan pemberian remisi. PP No. 99 Tahun 2012, beberapa masalah di Lapas akibat dari PP No. 99 Tahun 2012 yang menimbulkan kerusuhan di Lapas menjadi latar belakang penulis dalam melakukan penelitian ini.       Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan penemuan–penemuan yang tidak dapat dicapai dengan prosedur statistik atau dengan cara kuantifikasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari hasil wawancara dan obsevasi; data sekunder terdiri dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis lakukan yakni dengan melakukan reduksi data, kategorisasi, sintesisasi dan penyajian data dilanjutkan dengan penarikan kesimpulan pada analisis data.
STRATEGI PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19 DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB SALATIGA
Candra Christian;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.124-132
Penyebaran Virus Covid19 terbilang sangat cepat dan menyebar dimana saja, oleh karena itu Rumah Tahanan juga berpotensi terpapar virus ini. Oleh karena itu diperlukan strategi penyebaran virus dengan melakukan pencegahan dan penanganan sesuai dengan intruksi Ditjenpas dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, yang menjadi dasar pelaksanaan pencegahan virus ini di UPT Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi semua unsur Rutan baik pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan
PERSEPSI NARAPIDANA TERHADAP LAYANAN WHATSAPP VIDEO CALL SEBAGAI SARANA KUNJUNGAN ONLINE DITENGAH PANDEMI COVID-19
Brilian Jati Waskito;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.118-125
Lapas dan Rutan merupakan tempat yang rawan atau memiliki resiko tinggi penularan wabah covid-19. Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Sragen melakukan upaya untuk mengurangi resiko penularan wabah covid-19, untuk sementara mengganti layanan kunjungan dengan layanan kunjungan online melalui Whatsapp Video Call. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Narapidana Terhadap Layanan Whatsapp Video Call Sebagai Sarana Kunjungan Online Ditengah Pandemi Covid-19 khusunya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Pengambilan data menggunakan observasi dan wawancara yang dilakukan secara langsung dengan menggunakan narapidana sebagai narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua narapidnana menyatakan mudah dalam penggunaan aplikasi Whatsapp Video Call, kelebihan layanan kunjungan online melalui whatsapp video call adalah masih bisa berhubungan dengan keluarga ditengah pandemi covid-19 yang terjadi saat ini dan whatsapp video call belum mampu untuk mengatasi kerinduan terhadap keluarga.