Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit terkait informasi yang diberikan secara fiktif serta mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang tersedia. Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemegang kartu kredit memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta perlindungan terhadap data pribadi mereka.Dalam hal terjadi sengketa akibat informasi fiktif, pemegang kartu kredit dapat mengajukan pengaduan kepada OJK, yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Alternatif lain yang tersedia adalah melalui Pengadilan Negeri, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau mekanisme mediasi dan arbitrase yang mungkin disediakan oleh penyedia layanan kartu kredit. Penelitian ini juga memberikan saran bagi pemegang kartu kredit dan penyedia layanan kartu kredit untuk meningkatkan transparansi, keamanan data, dan efektivitas penyelesaian sengketa, sehingga hubungan antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih harmonis dan terhindar dari potensi sengketa.