Akuisisi perusahaan merupakan salah satu instrumen strategis dalam dunia bisnis modern yang kerap digunakan untuk memperluas pasar, memperkuat modal, dan meningkatkan daya saing korporasi. Dalam praktiknya, akuisisi memerlukan proses legal due diligence (LDD) sebagai bentuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi hukum perusahaan target, mulai dari kepemilikan aset, perizinan, kontrak, hingga potensi sengketa. Hasil dari proses ini kemudian dituangkan dalam legal opinion sebagai pendapat hukum profesional yang berfungsi menyajikan temuan hukum, memberikan rekomendasi strategis, sekaligus melindungi pihak pengakuisisi dari potensi risiko hukum. Legal opinion tidak hanya berperan dalam pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga memiliki kedudukan doktrinal dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu bentuk doktrin hukum yang dapat dijadikan rujukan. Di sisi lain, advokat atau konsultan hukum yang menyusunnya memikul tanggung jawab profesional, etis, dan hukum, khususnya terkait akurasi analisis, objektivitas, kerahasiaan, serta rekomendasi yang diberikan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan urgensi legal opinion dalam due diligence pada akuisisi perusahaan serta pentingnya tanggung jawab advokat dalam menjaga integritas dan validitas pendapat hukum yang disusun.