p-Index From 2021 - 2026
8.336
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki KURVA S JURNAL MAHASISWA Jurnal Totem : Architecture, Environment, Region and Local Wisdom BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam SITEKIN: Jurnal Sains, Teknologi dan Industri Islam Futura Jurnal Al-Tadzkiyyah jurnal niara Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI JKBM (JURNAL KONSEP BISNIS DAN MANAJEMEN) Tadbir : Jurnal Studi Manajemen Pendidikan Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Lectura : Jurnal Pendidikan Kilat JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH EduReligia : Jurnal Pendidikan Agama Islam Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram Jurnal Teknik dan Informatika International Conference of ASEAN Prespective and Policy (ICAP) JURNAL MAHAJANA INFORMASI Jurnal Tecnoscienza Journal of Computer Science, Information Technology and Telecommunication Engineering (JCoSITTE) STUDI PELAKSANAAN SELFMEDICATION PADA PENDERITA DIARE BERDASARKAN TINGKAT PENGETAHUAN MASYARAKAT PESISIR KECAMATAN SOROPIA KABUPATEN KONAWE JPM: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Thawalib: Jurnal Kependidikan Islam Instal : Jurnal Komputer Jurnal Minfo Polgan (JMP) Jurnal Pengabdian Masyarakat : Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan Golden Ratio of Auditing Research Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum International Journal of Islamic Business and Management Review Jurnal Dunia Pendidikan Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) World Psychology Jurnal Economica: Media Komunikasi ISEI Riau Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS) Jurnal Manajemen Bisnis Kewirausahaan Journal of Language Education Journal of Biological Science and Education Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Inovasi Pendidikan dan Teknologi Informasi (JIPTI) Jurnal RIVDA Educraf Marhalado Jurnal Pengabdian Kompetitif Adpebi Science Series IJAE Abdurrauf Journal of Islamic Studies Ruang Komunitas : Jurnal Pengabdian Masyarakat INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen Bhandar: Harvesting Community Service in Asia Prosiding Seminar Nasional Keguruan dan Pendidikan (SNKP) Eko dan Bisnis: Riau Economic and Business Review RANGGUK: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat AICOS Proceedings of The International Conference on Computer Science, Engineering, Social Sciences, and Multidisciplinary Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM M Dipo Syahputra Lubis; Madiasa Ablisar; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.019 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Harta adalah suatu penopang kehidupan setiap umat manusia. Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghormati dan melindungi kepemilikan pribadi-pribadi terhadap harta dan menjadikan hak mereka terhadap harta sebagai hak yang suci. Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma-norma pokok atau dasar yang hidup di masyarakat, yaitu norma agama dan norma hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana islam (Fiqih Jinayah) adalah sistem-sistem hukum yang mengatur terhadap tindak pidana pencurian yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan melindungi setiap hak untuk memiliki suatu benda yang dimiliki oleh masyarakat. Penilaian yang obyektif tentang berhasil atau tidaknya sebuah sistem hukum seharusnya adalah dengan melihat pengaruh yang ditimbulkan terhadap psikologi pelaku, selain juga dilihat dari berhasil atau tidaknya hukuman itu memberantas kejahatan. Apabila tidak berhasil merealisasikan tujuan ini, maka hukuman tersebut dinyatakan gagal dan malah merusak, dan karenanya harus diganti dengan hukuman lain yang bisa memberantas kejahatan dan mempunyai pengaruh dalam psikologis kejahatan tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kualitatif Library Research (peneliti pustaka), adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis, artinya dengan mendeskriptif, mencatat, menganalisis, dan menginterprestasikan kondisi-kondisi yang ada. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan di atas adalah bahwa hukum konvensional menjadikan hukuman penjara sebagai hukuman atas tindak pidana pencurian sebenarnya gagal dalam memberantas tindak pidana secara umum dan tindak pidana pencurian secara khusus. Fikih Jinayah yang memberlakukan hukuman hudud atau potong tangan sangat mengurangi pencuri dalam bekerja. Kesempatan untuk mengembangkan usahanya terputus karena hilangnya tangan tersebut sehingga mengurangi jumlah tindak pidana pencurian di suatu negara.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. BENNI ISKANDAR; Edi Yunara; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.849 KB)

Abstract

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. ABSTRAKSI Benni Iskandar[1] Edi Yunara[2] M. Eka Putra[3] Seiring dengan perkembangan zaman, maka semakin kompleks pula tingkat kejahataan yang terjadi di muka bumi ini. Banyak pemberitaan melaui media elektronik dan media cetak mengenai tindak pidana pembunuhan di Indonesia, membuat kehidupan sosial didalam masyarakat terganggu, karena pembunuhan adalah suatu perbuatan yang asosial dalam masyarakat. Sehingga perlu kiranya untuk dikaji mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHP dengan kajian hukum pidana Islam. Pembahasan ini secara khusus tertuju pada sanksi tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP, kedua mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Islam dan yang ketiga mengenai perbandingan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data sekunder  dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pembunuhan pokok yang dianut dalam KUHP dengan hukum pidana Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya antara lain, yaitu sama-sama menjadikan tindak pembunuhan biasa dalam bentuk pokok sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan subyek hukum pembunuhan adalah manusia, serta yang dijadikan objek pembunuhan juga manusia. Sedangkan perbedaannya, yang pertama yaitu mengenai sumber hukum pidana, sumber hukum pidana Indoensia bersumber dari KUHP dan hukum adat. Adapun hukum pidana Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad para ulama. Kedua, yaitu mengenai sanksi hukuman, dalam KUHP tindak pidana pembunhan sengaja hanya menerapkan pidana penjara sebagai hukuman pokok, sedangkan dalam hukum pidana Islam menerapkan Hukuman pokok hukuman pengganti dan hukuman pelengkap.   [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
“PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM” Dwi Pranoto; Madiasa Ablisar; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.014 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablizar, S.H.,M.S.* Dr. Muhammad Eka Putra, S.H., M.Hum ** Dwi Pranoto*** Perzinahan sudah dianggap sebagai hal yang biasa, terutama bagi para remaja yang merupakan regenerasi (penerus) bangsa Indonesia kedepannya. Akibatnya berbagai dampak buruk  dari perbuatan keji ini pun terus meningkat dan mengancam kehidupan, oleh karena itu perlu dipertanyakan peran hukum pidana yang merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan tersebut. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut KUHP dan bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut Hukum Islam serta perbandingan Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu, suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature yang berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Perzinahan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan dan Pendekatan Komparatif (comparative approach). Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa KUHP dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Perzinahan tidak dapat mencegah berbagai dampak buruk dari perbuatan keji tersebut dan harus digaris bawahi bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk warisan belanda yang  mengandung nilai individualistik, serta tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan didalam pembentukannya. Akibatnya terjadi kelemahan-kelemahan atau nilai-nilai yang bertolak belakang dengan masyarakat Indonesia, Mulai dari subyek, delik, tujuan maupun kepentingan yang dilindungi tidak relevan dengan realita yang ada, karena yang menjadi tujuan  utama dilarangnya perzinahan hanya untuk menjaga ikatan perkawinan dan memperjelas asal usul seseorang saja. Berbeda dengan Hukum Islam yang merupakan hukum ciptaan Allah SWT bahwa perzinahan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan.  Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawaban atas permasalahan (dampak buruk) yang diakibatkan  perbuatan zina. Dan tujuan dilarangnya perzinahan menurut Hukum Islam  yaitu menjaga keturunan, jiwa, dan akal pikiran serta mencegah berbagai penyakit dan adzab Allah SWT sangat relevan digunakan pada masyarakat Indonesia yang berkeTuhanan dan kekeluargaan.  
PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Intan Putri; Nurmala Waty; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.809 KB)

Abstract

ABSTRAK *Intan Andini Putri **Nurmalawati, SH, M.Hum ***Dr. Muhammad Ekaputra, SH, M.Hum     Wanita sering menjadi korban kekerasan karena seksualitasnya sebagai seorang wanita. Banyak hasil penelitian dan kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, yang menunjukkan bagaimana lemahnya posisi wanita ketika mengalami kekerasan terhadap dirinya.Dan hal itu akan semakin bertambah bila wanita berada dalam status sosial dan ekonomi yang rendah, tingkat pendidikan dan ketrampilan yang tidak memadai, tidak memiliki akses terhadap informasi. Kedudukan antara pria dan wanita yang selalu terjadi diskriminasi terhadap wanita karena wanita selalu dianggap lemah. Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah content analysis atau analisis isi, berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder. Analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasikan pasal-­pasal dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT ) ke dalam kategori yang telah ditentukan. Setelah itu, hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wanita pada dasarnya telah sama dengan pria , namun dalam kenyataannya masih sering dijumpai kesulitan dalam merealisasikannya dan wanita selalu dianggap sebagai makhluk yang lemah dan tidak perlu mendapatkan sesuatu yang lebih dalam segala hal apa yang seharusnya menjadi haknya. Pengaturan perlindungan hukum terhadap wanita yang diatur di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 285,286, 332, 347, 351 dan 356 bagian ke-1 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu Pasal 5, 6, 7, 8, dan 9, dimana ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53 UU PKDRT. Perbandingan perlindungan hukum terhadap wanita dari segi bentuk tindak pidananya di dalam KUHP  yaitu tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan , kemerdekaan orang, nyawa, dan penganiayaan, sedangkan di dalam UU PKDRT bentuk tindak pidananya yaitu secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dari segi perlindungan hukum yang diberikan di dalam KUHP yaitu hanya sebatas pemberian hukuman pidana penjara, sedangkan di dalam UU PKDRT perlindungan hukum yang di berikan lebih luas. Dari segi jenis pidananya di dalam KUHP secara umum yaitu pemberian hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara, sedangkan di dalam UU PKDRT jenis pidananya tidak hanya hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara atau pidana denda , namun terdapat pidana tambahan kepada pelaku.  
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM Eka Putra
Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 14 No. 1 (2014): Islamika : Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32939/islamika.v14i1.12

Abstract

Islamic Courts indeed have some sense of the terminology in the law. The terminology can be called by al-Qada 'al-adl / al-qist, al-hukm, al-iffa', and al-ijtihad. In this case, there are differences in the terms used in discussing and establishing a law. Because of differences all settings are based on existing ahwal and when it happens. The scope of the al-Qada 'is related to the implementation of syariah law in a particular case, which is intended for the realization of peace and well-being of the flesh. Formally, it was done by someone who is authorized to carry out these tasks in a particular area. The decision authorized person is obligated, with the meaning of words must be followed by those who stuck with what was decided that. The objective here is opposed to the wicked. People who transgress his testimony can not be accepted. Al-Hukm (plural al-Ahkam) is etymologically synonymous with al-Bukhari, al-fiqh, al-Qada 'bi al-'adl. Al-Hukm also means arrested. Ijtihad is an ability to exert maximum effort to achieve something.Peradilan Islam sesungguhnya memiliki beberapa peristilahan dalam  mengertikan hukum. Peristilahan itu bisa disebut dengan al-qada', al-adl/al-qist, al-hukm, al-iffa', dan al-ijtihad. Dalam hal ini ternyata terdapat perbedaan istilah yang dipakai dalam membahas dan menetapkan sesuatu hukum. Karena adanya perbedaan kasus-kasus itu. Semua penetapan itu didasarkan kepada  ahwal yang ada  dan terjadi ketika itu.Ruang lingkup al-qada' adalah menyangkut pelaksanaan hukum syara' dalam suatu kasus tertentu, yang bertujuan agar terwujudnya ketentraman dan kemaslahatan hidup duniawi. Secara formal hal itu dilakukan oleh seseorang yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas tersebut dalam wilayah tertentu. Keputusan orang yang berwenang tersebut sifatnya mengikat, dengan arti kata wajib dipatuhi oleh orang yang tersangkut dengan perkara yang diputuskan itu. Adil di sini merupakan lawan dari fasiq. Orang yang fasiq tidak dapat diterima kesaksiannya. Al-Hukm (jamaknya al-ahkam) secara etimologi sinonim dengan al-'ilm, al-fiqh, al-qada' bi al-'adl. Al-Hukm juga bearti menahan. Ijtihad adalah mengerahkan suatu kemampuan secara maksimal untuk mencapai sesuatu.
Perancangan Multimedia Interaktif Untuk Kampanye Penghematan Energi Listrik Rumah Tangga Andi Dahroni; Eka Putra; Muhammad Fadli Pratama
KILAT Vol 8 No 1 (2019): KILAT
Publisher : Sekolah Tinggi Teknik - PLN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.846 KB) | DOI: 10.33322/kilat.v8i1.364

Abstract

The limited development of power plants in the last five years has an impact on electricity supply in several regions in Indonesia. If you want to continue to feel electricity in Indonesia, one of the things that electricity users in Indonesia must do now is to save electricity. Media and technology can now be used by the government to promote electricity saving. The multimedia design program of the campaign for electronic voting was designed and created which would later be expected to provide simple education for the community in wise electronic selection. Designing interactive multimedia programs using the MDLC design method. The results of this study can foster a sense of community awareness of the electrical energy used to use electricity carefully. It was proven by 86% of respondents saying that the existence of a game of interactive applications in the form of games could make the community think wiser and adaptive
KEDUDUKAN JANDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM GARIS KETURUNAN MATRILINEAL Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (709.324 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1172

Abstract

Hukum waris ialah sekelompok atau sekumpulan peraturan yang mengatur perihal bagaimanakah pengurusan suatu harta peninggalan pemiliknya setelah pemilik itu meninggal dunia, atau dengan perkataan lain bagaimanakah pengurusan peralihan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak, siapa sajakah yang berhak sebagai ahli waris yang berhak dan berapa besar “porsi” atau bagiannya masing-masing bila harta tersebut memang boleh dibagikan (dalam arti bukanlah harta yang tidak boleh dibagi-bagi seperti harta pusaka dan sebagainya) serta bagaimana pula pelaksanaan pewarisan itu bila umpamanya ada utang atau hibah/wasiat si pewaris pada orang lain
PERADILAN IN ABSENSIA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.503 KB) | DOI: 10.32694/qst.v9i.1182

Abstract

Pengertian mengadili atau menjatuhkan hukum secara in absensia ialah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Adapun rasio diadakannya peradilan in absensia ialah untuk menyederhanakan prosedur penuntutan taupun peradilan. Penyederhanaan prosedur ini dirasakan penting apabila terdakwa menghindarkan diri dari penuntutan.Jika hal ini dipandang dari diri terdakwa, maka dengan sengaja menghindarkan diri dari penuntutan, berarti sengaja tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Walaupun demikian bahwa peradilan in absensia, tidak begitu saja dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu, dengan mengedepankan hak asasi manusia. Dengan kata lain peradilan ini barulah dilakukan setelah usaha para petugas penegak hukum untuk menentukan atau menangkap si pelaku tindak pidana sudah dilakukan namun tidak berhasil.
POSISI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.738 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1186

Abstract

Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Seiring perjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang mengayomi sebagian besar penduduk Indonesia telah banyak mengalami perkembangannya dalam bentuk yang beraneka ragam.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (766.789 KB) | DOI: 10.32694/qst.v11i.1200

Abstract

Peradilan Islam sesungguhnya memiliki beberapa peristilahan dalam mengertikan hukum. Peristilahan itu bisa disebut dengan al-qada', al-adl/al-qist, al-hukm, al-iffa', dan al-ijtihad.. Dalam hal ini ternyata terdapat perbedaan istilah yang dipakai dalam membahas dan menetapkan sesuatu hukum. Karena adanya perbedaan kasus-kasus itu. Semua penetapan itu didasarkan kepada ahwal yang ada dan terjadi ketika itu.
Co-Authors Abdul Aziz Afrilia, Annisa Ahmad Riza Alfonsus Situmorang, Ricky Alwis Alwis Amrizal Amri Muchtar Ananda Ananda, Ananda Anuar, Saiful Ardilla, Febby arhipen yapentra, arhipen Arifqi H, Achmad Azhar Azhar Azhar BENNI ISKANDAR bert, Al Bustami Bustami Bustami Bustami, Alek Wissalam Bustami, Yuserizal Dahroni, Andi Dalimunthe, Muhammad Bayu Pradana Desiana Desiana Desiana, Desiana Dwi Pranoto Edi Yunara Eka Dewi Setia Tarigan Eka Dewi Setia Tarigan, Eka Dewi Setia Eko Sujadi Elsyra, Nova Endah Sri Wahyuni Fachry Abda El Rahman Fania, Nesi Farta wijaya, Rian Fawwazi, Mohammad Mika Filbert Wijaya, Vinrick Firmansyah Putra Gulo, Yaferman Hade Brata Hafni Handayani, Sri Harahap, Sahyunan Harahap, Samsul Bahry Harahap, Sutan Putra Nauli Hasanah, Deby Safitri Hendra, Teguh Hendry . HERISPON HERISPON, HERISPON Hul Hasanah, Sifa Ikhsan, Muhammad Jusuf Nur Inna Kholidasari Intan Putri Irfan Sarif, Muhammad Irwan Iskandar Iskandar Iskandar Iskandar Julita, Delta Karim, Alfin Kasful Anwar Khairah, Umi Khairul Khairul Khairul, Khairul Khairunnisa Khairunnisa Kharisma, Puja KHORNELIS DEHOTMAN, KHORNELIS Ladoma, Janni Wardi Leni Marlina Lestari Setiawati Losi , Rizky Vita Losi, Rizky Vita M Dipo Syahputra Lubis M. Arif Al Fatah Harahap M. Eval Setiawan Madiasa Ablisar Mahabbati, Suci Mardan, J Ardan Mardiah Marlina Marlina Mu'arrif, Zul Ihsan Muchamad Zaenuri, Muchamad Muhamad Yusuf, SE., M.Si. Muhammad Amin Muhammad Fadli Pratama Muhammad Iqbal Muhammad Noor Hasan Siregar na, Iva Nikmah, Faridhatun Nilda, Elvi Nurjaman, Andri Nurmala Waty Pane, Danang Putra Pangeresa, Egi Prayogi Partiwi, Marsha Hijro Perdana, Dhika Aulia Permadi, Dodo Pramudita, Adela Putra Nauli Harahap, Sutan Putra, Randi Rian Putri, Jihan Amelia Putri, Nadya Andhika Rahmadhani Fitri Rahmat, Yogi Ramadhanti, Nurul Rinaldi Rinaldi Rismayanti Rismayanti Risnawaty, Mahdalena Rizal, Chairul Rizki, Cindy Atika Rizky Vita Losi Robi Krisna Roni Ekha Putera Rosida, Sisi Sanjaya, Dimas Sidik, Abu Bakar Siregar, Ibnu Riski Ganda Siti Rofida Soni Suardi Tarumun Sugeng Santoso Sulaiman , Muhammad Arib Sumanti, Eva Supiyandi Supiyandi Surya, Farhan Syafnan Syafnan Syamsarina, Syamsarina syukrawati, syukrawati Tambunan, Toman Sony Tanjung, Aulia Rachman Tiara, Tiara Trisnawati, Desi Vita Losi, Rizky Widodo, Arif Arya Wijaya, Dini Wijaya, Rian Farta Wiselee, Calvin Witro, Doli Yasmin, Azura Zabaldi, Nabilah Fitri Zebua, Ali Marzuki Zikri, Ahmad